JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya menyebut bahwa masih banyak pengendara kendaraan berpelat nomor khusus RF yang seenaknya dan tidak taat aturan lalu lintas.
Direktur lalu lintas Polda Metro Jaya, Kombes Latif Usman, mengatakan bahwa salah satu pelanggaran yang paling banyak dilakukan pengendara kendaraan berpelat RF adalah penggunaan bahu jalan tol.
Padahal, bahu jalan tol dikatakan Latif hanya diperuntukkan bagi pengendara yang dalam kondisi genting atau emergency dan petugas yang berpatroli.
Baca juga: Ini Pelanggaran Lalu Lintas yang Sering Dilakukan Mobil Pelat RF
Karena itu, setiap pengendara tidak bisa asal melintas di bahu jalan sekalipun kendaraan yang digunakan berpelat nomor khusus RF.