DEPOK, KOMPAS.com - Polres Metro Depok menyebut, peristiwa pelecehan seksual yang melibatkan mahasiswa Universitas Gunadarma, Depok, dilakukan pelaku di rumah kos sekitar kampus.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Depok, AKBP Yogen Heroes Baruno mengatakan, pelaku dan korban pelecehan seksual itu saling kenal lantaran mereka menempuh program studi di Fakultas yang sama.
Kejadian itu berawal ketika pelaku mengajak korban ke kamar kosnya untuk menyelesaikan tugas perkuliahan.
Mendengar ajakan itu, korban lantas mengiakannya dan menyambangi kamar kos pelaku.
Sesampainya di sana, pelaku langsung mengunci pintu dan melakukan perbuatan tak senonoh.
"Korban menolak tapi tetap dilakukan oleh pelaku," ujar Yogen kepada wartawan, Jumat (16/12/2022).
Baca juga: Cabut Laporan Pelecehan Seksual Gunadarma, Korban Sebut Kejadiannya Sudah Lama
Adapun kasus pelecehan seksual telah diselesaikan secara restoratif justice atau keadilan restoratif.
Yogen mengatakan, penyelesaian itu ditempuh korban lantaran merasa kejadian pelecehan seksualnya sudah lama dan sudah memaafkan pelaku.
"Korban merasa kejadian itu sudah lama sekitar tiga bulan lalu. Kemudian korban tidak mau memperpanjang masalah sehingga memutuskan secara damai," kata Yogen.
Berdasar keinginan korban, polisi kemudian memfasilitasi korban dan pelaku untuk memediasi permasalahannya pada Selasa (13/12/2022).
"Kami fasilitasi dengan mediasi kedua belah pihak. Setelah ada kesepakatan damai dan pencabutan laporan, akhirnya kami selesaikan dengan cara RJ di Polres Metro Depok," ujar Yogen.
Berdasarkan pengakuan korban, peristiwa itu sudah terjadi sekitar 3 bulan lalu.
Korban awalnya memposting pelecehan seksual yang dialaminya itu di sebuah akun Instagram, namun identitas pelaku tak diungkap.
Belakangan, pelaku dengan akun palsu justru meminta admin instagram untuk menghapus postingan itu.
Mahasiswa universitas Gunadarma pun melacak identitas pelaku dan berhasil ditemukan.