JAKARTA, KOMPAS.com - Pengemudi mobil yang kedapatan menggunakan "pelat merah" bodong di Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta Pusat, ditilang manual.
Kepala Satuan Penegakan dan Pengaturan Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Agung menjelaskan pengendara tersebut terbukti menggunakan pelat nomor palsu.
Penilangan dilakukan secara manual oleh perwira polisi yang memimpin kegiatan patroli di kawasan Bundaran HI.
Baca juga: Hindari Ganjil Genap dan ETLE, Pengemudi Mobil Tertangkap Pakai Pelat Merah Bodong di Bundaran HI
"Perwira kami langsung melakukan penindakan berupa surat tilang dengan barang sita berupa STNK dan pelat dinas palsu. Pelanggar dikenakan pasal 287 ayat (1) dan pasal 280," ujar Agung saat dikonfirmasi, Jumat (16/12/2022).
Kepada petugas, pengemudi tersebut mengaku membuat pelat dinas palsu dengan maksud menghindari aturan ganjil genap.
Di samping itu, sang sopir juga hendak menghindari tilang elektronik oleh kamera electronic traffic law enforcement (ETLE) yang terpasang di sekitar Bundaran HI.
"Setelah kami interogasi, sang pengemudi mengatakan menggunakan pelat dinas palsu untuk menghindari ganjil genap dan kamera ETLE," kata Agung.
Baca juga: Sering Dilintasi Pelat Kendaraan RF, Bahu Jalan Tol Hanya Boleh Dipakai Saat Darurat
Diberitakan sebelumnya, polisi menindak pengendara mobil yang kedapatan memakai pelat dinas palsu di wilayah Bundaran HI, Jakarta Pusat, Jumat (16/12/2022).
Dalam video yang diunggah oleh akun Instagram resmi Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya @TMCPoldaMetro, tampak dua orang petugas memberhentikan mobil berwarna hitam.
Kendaraan itu menggunakan pelat dinas berwarna merah dengan nomor B 1026 PQF
Setelah diperiksa, petugas mengetahui bahwa pelat nomor yang terpasang berbeda dengan kelengkapan surat-surat kendaraan.
Baca juga: Perintah Kapolda Metro untuk Tak Ragu Tindak Pelat RF yang Sewenang-wenang di Jalan...
"Mohon izin melaporkan Penindakan untuk (pelanggaran) pelat palsu untuk menghindari jam ganjil genap di Bundaran Hotel Indonesia," kata petugas di lokasi, dikutip dari unggahan @TMCPoldaMetro, Jumat (16/12/2022).
Salah seorang petugas pun kemudian menunjukkan pelat nomor asli kendaraan tersebut dengan nomor B 1891 DFQ.
Saat dikonfirmasi, Agung memastikan bahwa pelat merah yang terpasang di kendaraan tersebut palsu dan tidak registrasi.
"Iya itu ditilang manual, karena tanda nomor kendaraan bermotornya (TNKB) enggak sesuai peruntukan," kata Agung.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.