JAKARTA, KOMPAS.com - Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta menyiapkan 2.258 bus antarkota antarprovinsi (AKAP) pada periode libur Natal 2022 dan tahun baru 2023.
Nantinya, armada bus tersebut akan melayani penumpang di empat terminal utama.
"Empat terminal utama yang kami siapkan, Kalideres, Tanjung Priok, Pulogebang, dan Kampung Rambutan," sebut Kepala Dishub DKI Jakarta Syafrin Liputo saat dikonfirmasi, Sabtu (17/12/2022).
Baca juga: Dishub DKI Cek Bus AKAP dan Siapkan 750 Personel Jelang Natal dan Tahun Baru 2023
Syafrin menambahkan, pihaknya juga mengecek kelaikan bus sebelum libur Natal dan tahun baru. Pengecekan tersebut, kata dia, dilakukan bersama Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ).
"Yang tidak laik, direkomendasi untuk perbaikan. Kenapa dilaksanakan sebelum Natal dan tahun baru? Kami harapkan operator masih ada waktu untuk melakukan perbaikan," ujar Syafrin.
"Tapi yang penting pada saat inspeksi keselamatan sudah diberikan rekomendasi untuk perbaikan," sambung dia.
Baca juga: Perayaan Natal dan Tahun Baru di Tangerang Hanya Boleh sampai Pukul 00.00 WIB
Dishub DKI sendiri sudah mengecek armada bus bersama BPTJ pada 7-9 Desember 2022. Pemeriksaan yang dilakukan yakni mengecek rem, indikator lampu, hingga fungsi wiper bus.
Selain itu, Dishub DKI menyiapkan ratusan personel pada saat musim mudik dan libur akhir tahun ini. Petugas nantinya akan mengatur lalu lintas dan berjaga di terminal.
"Terkait dengan personel, kami juga sudah menyiapkan kurang lebih 750 orang," ucap Syafrin.
Lantaran pandemi Covid-19 masih berlangsung, lanjut Syafrin, perjalanan penumpang menggunakan bus AKAP mengikuti regulasi dari Satgas Covid-19.
Baca juga: Polda Metro Kerahkan 8.000 Personel untuk Amankan Perayaan Natal dan Tahun Baru 2023
Kemenhub sendiri memberlakukan aturan yang telah disesuaikan dengan PPKM level 1. Syafrin memastikan, calon penumpang tetap harus mematuhi aturan, termasuk sudah divaksinasi lengkap hingga booster.
"Selama tidak ada instruksi baru, (pembatasan penumpang) tetap berlaku. Selama mereka (penumpang) terindikasi sehat, silakan lakukan perjalanan," tutur dia.
Setiap armada bus boleh mengangkut penumpang dengan kapasitas 100 persen. Namun, bus tidak diperkenankan membawa penumpang melebihi kapasitas.
"Pembatasan pasti karena sesuai kapasitas bus yang tersedia. 55 penumpang ya 55 yang hadir, tidak boleh lebih," jelas Syafrin.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.