Nah, sampai di sini, wali kota agaknya lupa atau mungkin keliru dalam beberapa hal.
Pertama, dalam pandangan wali kota Depok kewajiban umat Islam dalam menjalankan shalat, zikir, dan mengaji melampaui kewajiban untuk belajar dan berpengetahuan.
Padahal sekolah fungsinya adalah tempat belajar. Belajar adalah juga perintah agama. Perintah Islam. Hukumnya wajib bagi setiap individu (wajib ‘ain/ fardhu ‘ain).
Wajib belajar, berpengetahuan atau menuntut ilmu dalam Islam sama dengan wajibnya shalat dan mengaji.
Orang yang berangkat dari rumah untuk tujuan ilmu pengetahuan disebut oleh Islam sebagai fi sabilillah atau berada di jalan Tuhan. Dan orang yang mati dalam proses menuntut ilmu diganjar dengan pahala syahid.
Banyak sabda Nabi Muhammad SAW yang menyatakan pentingnya ilmu pengetahuan. Sabda antara lain adalah, bahwa orang yang pergi dari rumah untuk menuntut ilmu, belajar atau mengajar, maka malaikat membentangkan sayapnya di atas orang tersebut hingga ia kembali pulang.
Maksudnya adalah orang yang pergi untuk kepentingan pengetahuan, belajar atau mengajar mendapat perlindungan dan rahmat dari Tuhan.
Dalam pernyataan populer yang lain dari Nabi Muhammad, satu orang yang berpengetahuan lebih mulia di sisi Tuhan dari seribu orang saleh yang bodoh.
Duduk sebentar di majelis ilmu bahkan tanpa menulis sekalipun lebih baik dari pada memerdekakan seribu budak. Tidurnya orang yang alim lebih utama daripada ibadahnya orang bodoh.
Dan masih banyak lagi pernyataan dari Nabi SAW betapa pentingnya seseorang berilmu dan berpengetahuan.
Demikianlah agung dan pentingnya pendidikan atau menuntut ilmu pengetahuan dalam pandangan Islam.
Oleh sebab itu, mengabaikan atau memandang enteng proses pendidikan demi membangun masjid seperti yang dilakukan wali kota Depok, menunjukkan bahwa baginya menjadi umat yang cerdas tidak penting asal taat beribadah. Tidak apa-apa bodoh asal rajin ke masjid.
Sehingga ketika memutuskan relokasi sekolah tanpa menyediakan tempat yang layak dan ruang belajar yang memadai, wali kota merasa tidak bersalah telah merusak dan mengganggu proses akademik dan keilmuan.
Mestinya, karena belajar atau menuntut ilmu dalam Islam dihukumi wajib atau fadhu ‘ain (wajib indvidu) maka yang mesti dilakukan adalah menambah lembaga pendidikan dan meningkatkan kualitasnya, bukan menambah tempat ibadah.
Kecuali di Depok tak ada masjid, atau masjid tidak memadai sehingga menyulitkan umat Islam untuk beribadah.