Kedua, wali kota Depok merasa bahwa ia adalah wali kota umat Islam, bukan wali kota warga Depok. Dengan demikian, ia merasa bahwa kebutuhan umat Islam mesti diutamakan dari kebutuhan warga umum.
Meskipun warga yang menolak relokasi SDN Pondok Cina 1 itu, saya percaya umumnya adalah juga Muslim.
Lahan SDN merupakan aset dinas pendidikan. Artinya aset negara, aset publik. Peruntukannya tentu juga seharusnya adalah untuk publik, bukan golongan tertentu dengan pertimbangan agama, suku, dan ras.
Sekarang lahan itu akan dibangun masjid. Jelas peruntukannya hanya oleh umat Islam. Pertanyaan, apakah ini adil? Jelas tidak adil. Sebab milik semua golongan atau milik bersama dijadikan sebagai milik satu golongan.
Wali kota Depok dipilih adalah untuk semua golongan agama, ras dan suku. Ia mestinya bertindak untuk semua golongan tanpa membeda-bedakan. Mengubah peruntukan milik publik menjadi milik suatu kelompok atau golongan jelas diskriminatif.
Terakhir, keberadaan sekolah sebagai tempat menimba pengetahuan tak kalah penting dari masjid sebagai tempat ibadah. Pentingnya memihak Islam sama pentingnya dengan bertindak adil.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.