JAKARTA, KOMPAS.com - Visi Law Office mengajukan gugatan penggabungan perkara gugatan ganti kerugian dalam kasus yang menjerat terdakwa Henry Surya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat.
Henry Surya diketahui merupakan terdakwa kasus investasi Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya.
Donal Fariz, kuasa hukum korban KSP Indosurya dari Visi Law Office, menyebut gugatan penggabungan perkara gugatan ganti kerugian ini diajukan pada Rabu (14/22/2022).
"Akibat dari tindak pidana yang dilakukan oleh terdakwa tersebut, para korban menderita total kerugian materiil sebanyak Rp1,83 triliun," sebut Donal dalam keterangan resmi yang diterima, Minggu (18/12/2022).
Baca juga: Terdakwa KSP Indosurya June Indria Dituntut 10 Tahun, Jaksa: Tak Ditemukan Unsur TPPU
Menurut dia, mengacu Pasal 98 sampai dengan pasal 101 KUHAP, tim kuasa hukum korban KSP Indosurya bisa menggabungkan gugatan perkara yang menjerat Henry Surya atau bernomor 779/Pid.B/2022/PN Jkt.brt.
Donal menyebut, setidaknya ada sembilan poin dalam gugatan yang dilayangkan kepada Henry Surya.
Salah satu di antaranya adalah meminta indentitas seluruh korban dilengkapi, merinci total investasi dan nilai kerugian.
"(Kemudian) total nilai investasi 896 orang korban adalah Rp1.844.897.755.373, sedangkan total nilai kerugian adalah Rp 1.828.767.321.986," ucap dia.
"Baru selisih sekitar Rp 16,1 miliar itulah yang diduga diterima korban dari KSP Indosurya. Dengan kata lain, korban mengalami kerugian 99,13 persen dalam perkara ini," lanjut Donal.
Lalu, tim kuasa hukum korban KSP Indosurya juga meminta agar majelis hakim menerima dan mengabulkan permohonan, menghukum tergugat membayar ganti rugi sebesar Rp 1,83 triliun.
Baca juga: Henry Surya Disebut Pemegang Kendali di KSP Indosurya, Jaksa: Konsep Koperasi Tidak Begitu
Kemudian, memerintahkan aset yang telah disita dalam perkara ini dikembalikan kepada para korban sebagai bagian dari penggantian kerugian terhadap korban.
Donal menyatakan, jaksa penuntut umum (JPU) dan penasehat hukum Henry Surya telah memberikan tanggapan kepada majelis hakim atas pengajuan gugatan penggabungan perkara ini.
Menurut dia, JPU menyerahkan sepenuhnya keputusan berkait pengajuan gugatan penggabungan kepada majelis hakim.
Sementara itu, penasehat hukum Henry Surya disebut telah menolak pengajuan gugatan penggabungan tersebut.
"Tanggapan para pihak tersebut nantinya akan menjadi salah satu poin pertimbangan hakim dalam memberikan putusannya," tutur Donal.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.