Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 18/12/2022, 18:40 WIB
Muhammad Naufal,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

 

JAKARTA, KOMPAS.com - Visi Law Office mengajukan gugatan penggabungan perkara gugatan ganti kerugian dalam kasus yang menjerat terdakwa Henry Surya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat.

Henry Surya diketahui merupakan terdakwa kasus investasi Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya.

Donal Fariz, kuasa hukum korban KSP Indosurya dari Visi Law Office, menyebut gugatan penggabungan perkara gugatan ganti kerugian ini diajukan pada Rabu (14/22/2022).

"Akibat dari tindak pidana yang dilakukan oleh terdakwa tersebut, para korban menderita total kerugian materiil sebanyak Rp1,83 triliun," sebut Donal dalam keterangan resmi yang diterima, Minggu (18/12/2022).

Baca juga: Terdakwa KSP Indosurya June Indria Dituntut 10 Tahun, Jaksa: Tak Ditemukan Unsur TPPU

Menurut dia, mengacu Pasal 98 sampai dengan pasal 101 KUHAP, tim kuasa hukum korban KSP Indosurya bisa menggabungkan gugatan perkara yang menjerat Henry Surya atau bernomor 779/Pid.B/2022/PN Jkt.brt.

Donal menyebut, setidaknya ada sembilan poin dalam gugatan yang dilayangkan kepada Henry Surya.

Salah satu di antaranya adalah meminta indentitas seluruh korban dilengkapi, merinci total investasi dan nilai kerugian.

"(Kemudian) total nilai investasi 896 orang korban adalah Rp1.844.897.755.373, sedangkan total nilai kerugian adalah Rp 1.828.767.321.986," ucap dia.

"Baru selisih sekitar Rp 16,1 miliar itulah yang diduga diterima korban dari KSP Indosurya. Dengan kata lain, korban mengalami kerugian 99,13 persen dalam perkara ini," lanjut Donal.

Lalu, tim kuasa hukum korban KSP Indosurya juga meminta agar majelis hakim menerima dan mengabulkan permohonan, menghukum tergugat membayar ganti rugi sebesar Rp 1,83 triliun.

Baca juga: Henry Surya Disebut Pemegang Kendali di KSP Indosurya, Jaksa: Konsep Koperasi Tidak Begitu

Kemudian, memerintahkan aset yang telah disita dalam perkara ini dikembalikan kepada para korban sebagai bagian dari penggantian kerugian terhadap korban.

Donal menyatakan, jaksa penuntut umum (JPU) dan penasehat hukum Henry Surya telah memberikan tanggapan kepada majelis hakim atas pengajuan gugatan penggabungan perkara ini.

Menurut dia, JPU menyerahkan sepenuhnya keputusan berkait pengajuan gugatan penggabungan kepada majelis hakim.

Sementara itu, penasehat hukum Henry Surya disebut telah menolak pengajuan gugatan penggabungan tersebut.

"Tanggapan para pihak tersebut nantinya akan menjadi salah satu poin pertimbangan hakim dalam memberikan putusannya," tutur Donal.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Kabur dari Rumah, Remaja di Depok Diperkosa Bergilir oleh Pacar dan Rekannya

Kabur dari Rumah, Remaja di Depok Diperkosa Bergilir oleh Pacar dan Rekannya

Megapolitan
Kebakaran Toko Agen Sembako Kemayoran yang Tewaskan Dua Orang Diduga Akibat Korsleting

Kebakaran Toko Agen Sembako Kemayoran yang Tewaskan Dua Orang Diduga Akibat Korsleting

Megapolitan
Cara Mencegah Ular Masuk ke Rumah, Harus Rutin Dibersihkan agar Bebas dari Tikus

Cara Mencegah Ular Masuk ke Rumah, Harus Rutin Dibersihkan agar Bebas dari Tikus

Megapolitan
Motif Suami Bunuh Istri di Cikarang, Kesal karena Tak Diberi Uang

Motif Suami Bunuh Istri di Cikarang, Kesal karena Tak Diberi Uang

Megapolitan
Kebakaran Toko Agen Sembako di Kemayoran, 2 Orang Tewas

Kebakaran Toko Agen Sembako di Kemayoran, 2 Orang Tewas

Megapolitan
Ada Demo Buruh, Warga Diimbau Hindari Kawasan Patung Kuda

Ada Demo Buruh, Warga Diimbau Hindari Kawasan Patung Kuda

Megapolitan
Betulkah Ular Sanca Kembang Lebih Banyak Ditemukan di Permukiman Padat Penduduk?

Betulkah Ular Sanca Kembang Lebih Banyak Ditemukan di Permukiman Padat Penduduk?

Megapolitan
Cara Ular Sanca Berkembang Biak dan Bertahan di Jakarta, Ahli Herpetologi: Makan Tikus Got

Cara Ular Sanca Berkembang Biak dan Bertahan di Jakarta, Ahli Herpetologi: Makan Tikus Got

Megapolitan
Kualitas Udara Jakarta Terburuk Kedua di Dunia Pagi Ini

Kualitas Udara Jakarta Terburuk Kedua di Dunia Pagi Ini

Megapolitan
Jatuh Bangun Perantau di Jakarta, Ditinggal Orang Terkasih Saat Mula Meniti Karier

Jatuh Bangun Perantau di Jakarta, Ditinggal Orang Terkasih Saat Mula Meniti Karier

Megapolitan
6.520 Personel Amankan Demo Buruh di Patung Kuda Hari Ini

6.520 Personel Amankan Demo Buruh di Patung Kuda Hari Ini

Megapolitan
Polisi Selidiki Laporan 'Food Vlogger' Codeblu terhadap Farida Nurhan

Polisi Selidiki Laporan "Food Vlogger" Codeblu terhadap Farida Nurhan

Megapolitan
Misteri Tewasnya Anak Pamen TNI AU di Lanud Halim Mulai Ada Titik Terang, Rekaman CCTV Jadi Petunjuk Kuat

Misteri Tewasnya Anak Pamen TNI AU di Lanud Halim Mulai Ada Titik Terang, Rekaman CCTV Jadi Petunjuk Kuat

Megapolitan
Suami Bunuh Istri di Cikarang, Ibunda: Korban Tak Pernah Bertengkar dengan Pelaku

Suami Bunuh Istri di Cikarang, Ibunda: Korban Tak Pernah Bertengkar dengan Pelaku

Megapolitan
Suami Bunuh Istri di Cikarang, Sang Anak Tahu dan Sempat Tanya ke Neneknya

Suami Bunuh Istri di Cikarang, Sang Anak Tahu dan Sempat Tanya ke Neneknya

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com