JAKARTA, KOMPAS.com - Kebijakan Pemerintah Kota Depok seperti tak henti-hentinya menarik perhatian publik. Sejumlah kebijakan selalu menuai kritik lantaran dinilai "nyeleneh".
Teranyar, Pemkot Depok sempat bersitegang dengan warganya sendiri soal rencana relokasi SDN Pondok Cina 1 yang dianggap serampangan.
Rencana ini bermula dari klaim banyaknya permintaan warga yang kesulitan mencari tempat ibadah terutama saat pelaksanaa shalat Jumat.
Saat itu, Pemerintah Provinsi Jawa Barat bersedia membantu pendanaan asalkan pihak Pemkot Depok harus lebih dulu mempersiapkan lahan pengganti dan mengatasi segala persoalannya.
Pernyataan penegasan Ridwan Kamil itu muncul usai Idris “lempar” tudingan kalau Gubernur Jawa Barat “merestui” penggusuran SDN Pondok Cina 1 pascapublik dan media meramaikan kasus tersebut.
Direktur Lembaga Kajian Politik Nusakom Pratama Ari Junaedi menilai, memang Idris “sangat paham” atau malah “tidak paham” sama sekali dengan proses ruislag atau asset swap.
Dalam bahasa mudahnya, tukar guling. Artinya, jika lokasi SDN Pondok Cina 1 ingin digusur, tentu harus disediakan lahan pengganti yang memiliki nilai sama.
Idris juga dinilai Idris tidak menggunakan kajian sosial tentang dampak penggusuran SDN Pondok Cina 1 yang merugikan orangtua siswa akibat proses pengalihan pembelajaran siswa ke sekolah lain.
Polemik SDN Pondok Cina merupakan sekelumit kebijakan Pemkot Depok yang banjir kritik. Berikut dereta kebijakan Pemkot Depok yang bermasalah:
Baca juga: Soal Polemik SD Pondok Cina 1, Menko PMK Minta Pemkot Depok Pastikan Relokasi yang Representatif
Pemkot Depok mengumumkan keputusan penundaan relokasi pada Rabu (14/12/2022). Rencana pembebasan lahan SDN Pondok Cina 1 yang bakal dialihfungsikan untuk pembangunan masjid raya ditunda.
Menurut Wali Kota Depok Mohammad Idris, dinamika sosial yang berkembang di SDN Pondok Cina 1 turut menjadi alasan di balik keputusan itu.
Namun, keputusan Pemkot Depok itu tak menyurutkan niat pengacara Deolipa Yumara untuk mencabut laporan polisi terhadap Wali Kota Depok.
Dalam laporannya, Deolipa menerangkan bahwa para siswa SDN Pondok Cina 1 tidak dapat bersekolah sejak 13 November 2022 sampai dengan 13 Desember 2022.
Baca juga: Usai Tunda Penggusuran SDN Pondok Cina 1, Pemkot Depok Diminta Pulihkan Psikologis Siswa
Bersamaan dengan itu, Pemerintah Kota Depok tidak menyediakan guru atau tenaga pengajar untuk kegiatan belajar mengajar para siswa.
Atas dasar itu, Idris dijerat dengan Pasal 77 Juncto Pasal 76A Butir a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.