TANGERANG, KOMPAS.com- Dua anggota Polres Metro Tangerang Kota diberhentikan tidak hormat mulai hari ini, Senin (19/12/2022).
Kedua anggota tersebut bernama Bripka Erwan Syahri dan Briptu Bayu Gusman.
Pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) itu dilakukan lantaran keduanya telah meninggalkan tugas lebih dari 30 hari secara berturut-turut atau disersi.
“Keduanya telah diputuskan melalui Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) untuk dilakukan PTDH,” ujar Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho dalam keterangan tertulisnya, Senin.
Baca juga: Suasana di Terminal Poris Plawad Jelang Libur Natal dan Tahun Baru, Belum Ada Lonjakan Penumpang
Zain, dalam upacara PTDH terhadap kedua anggota tersebut, mencoret foto wajah mereka di depan seluruh aparat kepolisian lainnya, sebagai bentuk simbolis bahwa mereka bukan lagi anggota Polri saat ini.
Zain mengatakan, dalam pemeriksaan, keduanya memberikan penjelasan terkait alasan mereka disersi.
Meskipun tidak dirinci siapa, tetapi satu anggota melakukan disersi dengan alasan memang sudah tidak ingin menjadi anggota polisi.
Sementara, satu anggota lainnya tidak memberitahukan alasan yang jelas, tetapi sudah delapan kali melakukan tindakan pelanggaran saat masih menjadi anggota Polri.
Baca juga: Heru Budi Akan Kunjungi Fraksi-fraksi di DRPD DKI Hari Ini
"Kami telah melakukan pembinaan secara maksimal namun yang bersangkutan tidak mengubah sikap dan perilakunya, sehingga pimpinan Polri mengambil tindakan tegas," ucap dia.
Ini adalah kali kedua Polres Metro Tangerang Kota melakukan PTDH terhadap anggota kepolisian di lingkungannya.
Sebelumnya ada 4 anggota di PTDH dan sekarang 2 orang. Ini berdasarkan keputusan pimpinan Polri melalui Dewan Pertimbangan Karier (DPK) yang diputuskan Kapolda Metro Jaya untuk melakukan pemberhentian dengan tidak hormat terhadap anggota-anggota yang bermasalah dan sudah tidak dapat dibina lagi.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.