DEPOK, KOMPAS.com - Kepolisian Resor (Polres) Metro Depok berencana mempertemukan terlapor berinisial MZ dengan penyanyi dangdut Dewi Perssik.
Adapun MZ merupakan seorang terduga pelaku yang mencemarkan nama baik Dewi Perssik.
"Kami fasilitasi terlapor untuk hadir di Polres Metro Depok. Kemudian kami koordinasikan untuk pertemuan dengan pihak pelapor yaitu DP (Dewi Perssik)," kata Yogen saat ditemui di Mapolrestro Depok, Senin (19/12/2022).
Baca juga: Dapat Hinaan dan Fitnah dari Haters, Dewi Perssik: Kerjaan Saya Jadi Terganggu
Yogen melanjutkan, pihaknya telah menghadirkan MZ di Mapolresto Depok sejak Jumat (16/12/2022) dan rencananya akan melakukan mediasi dengan Dewi Perssik pada Senin ini.
Kendati demikian, Yogen enggan memastikan pertemuan itu berlangsung pada pukul berapa.
"Kemungkinan hari ini bertemu, tapi kami juga enggak tahu jam berapa. Yang jelas terlapor sudah kami fasilitasi untuk hadir di sini," ujar dia.
Sebelumnya diberitakan, Dewi Perssik melaporkan beberapa akun media sosial ke Polres Metro Depok pada Jumat (18/11/2022) atas kasus dugaan pencemaran nama baik.
Baca juga: Polisi Selidiki Beberapa Akun Instagram yang Hina dan Fitnah Dewi Perssik
Laporan Dewi Perssik teregistrasi dengan nomor LP/B/2739/XI/2022/Polres Metro Depok/Polda Metro Jaya.
Pelantun lagu “Mimpi Manis” itu menjerat pelaku dengan Pasal 27 juncto Pasal 36 Undang Undang RI Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Alasan Dewi Perssik melaporkan beberapa akun media sosial tersebut karena kerap kali menyebutnya mandul dan selalu gagal dalam berumah tangga.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.