Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU Kota Bekasi Mulai Buka Lowongan Kerja 168 untuk Tenaga PPS 2024, Simak Syaratnya

Kompas.com - 19/12/2022, 19:19 WIB
Joy Andre,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

BEKASI, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bekasi mulai membuka lowongan kerja sebagai tenaga panitia pemungutan suara (PPS) untuk pemilihan umum 2024.

Ketua KPU Kota Bekasi Nurul Sumarheni menyebutkan, terdapat 168 lowongan pekerjaan yang akan dibuka untuk petugas PPS nanti.

"Untuk petugas PPS di Kota Bekasi, kami membutuhkan setiap kelurahan itu tiga orang. Jadi, total akan ada 168 orang yang akan disebar ke 56 Kelurahan yang ada di Kota Bekasi," ujar Nurul kepada awak media, Senin (19/12/2022).

Untuk proses pendaftarannya, para calon petugas PPS bisa langsung mendaftarkan diri melalui situs siakba.kpu.go.id.

Baca juga: Lowongan Kerja Perusahaan Kereta Cepat, Simak Posisi dan Cara Mendaftarnya

Melalui laman tersebut, calon pekerja dapat langsung mengisi dan melengkapi persyaratan sesuai arahan.

"Namun, jika dirasa kesulitan, bisa mendatangi langsung ke KPU Kota Bekasi untuk membawa berkas persyaratan. Nanti petugas yang ada di kantor akan membantu proses pendaftaran," jelasnya.

Adapun pendaftaran PPS akan dibuka mulai tanggal 18-27 Desember 2022.

Lebih lanjut, Nurul menyebut pelamar kerja yang ingin datang dan mendaftar langsung ke Kantor KPU Kota Bekasi akan dilayani sejak pukul 08.00-16.00 WIB.

"Calon petugas PPS bisa ke kantor KPU Kota Bekasi yang beralamat di Jalan Ir H Juanda No. 163 Kelurahan Bekasi Jaya, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi," jelas Nurul.

Persyaratan berkas pendaftaran:

Berikut adalah persyaratan pendaftaran petugas PPS di KPU Kota Bekasi:

A. Warga Negara Indonesia,

B. Berusia paling rendah 17 tahun,

C. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945,

D. Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil,

E. Tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, atau sekurang-kurangnya 5 Tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan,

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pakai Pelat Palsu TNI, Pengemudi Fortuner yang Mengaku Adik Jenderal Terancam 6 Tahun Penjara

Pakai Pelat Palsu TNI, Pengemudi Fortuner yang Mengaku Adik Jenderal Terancam 6 Tahun Penjara

Megapolitan
Cerita Warga 'Numpang' KTP DKI, Bandingkan Layanan Kesehatan di Jakarta dan Pinggiran Ibu Kota

Cerita Warga "Numpang" KTP DKI, Bandingkan Layanan Kesehatan di Jakarta dan Pinggiran Ibu Kota

Megapolitan
Gerindra Jaring Sosok Calon Wali Kota Bogor, Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Jadi Pendaftar Pertama

Gerindra Jaring Sosok Calon Wali Kota Bogor, Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Jadi Pendaftar Pertama

Megapolitan
Heru Budi: Normalisasi Ciliwung Masuk Tahap Pembayaran Pembebasan Lahan

Heru Budi: Normalisasi Ciliwung Masuk Tahap Pembayaran Pembebasan Lahan

Megapolitan
Pengemudi Fortuner Arogan Pakai Pelat Palsu TNI untuk Hindari Ganjil Genap di Tol

Pengemudi Fortuner Arogan Pakai Pelat Palsu TNI untuk Hindari Ganjil Genap di Tol

Megapolitan
Dua Kecamatan di Jaksel Nol Kasus DBD, Dinkes: Berkat PSN dan Pengasapan

Dua Kecamatan di Jaksel Nol Kasus DBD, Dinkes: Berkat PSN dan Pengasapan

Megapolitan
Gerindra Buka Pendaftaran Bakal Calon Wali Kota Bogor Tanpa Syarat Khusus

Gerindra Buka Pendaftaran Bakal Calon Wali Kota Bogor Tanpa Syarat Khusus

Megapolitan
Kronologi Remaja Dianiaya Mantan Sang Pacar hingga Luka-luka di Koja

Kronologi Remaja Dianiaya Mantan Sang Pacar hingga Luka-luka di Koja

Megapolitan
Jadi Tukang Ojek Sampan di Pelabuhan Sunda Kelapa, Bakar Bisa Bikin Rumah dan Biayai Sekolah Anak hingga Sarjana

Jadi Tukang Ojek Sampan di Pelabuhan Sunda Kelapa, Bakar Bisa Bikin Rumah dan Biayai Sekolah Anak hingga Sarjana

Megapolitan
Harga Bawang Merah di Pasar Perumnas Klender Naik, Pedagang: Mungkin Belum Masa Panen

Harga Bawang Merah di Pasar Perumnas Klender Naik, Pedagang: Mungkin Belum Masa Panen

Megapolitan
Polisi Tangkap Pembegal Motor Warga yang Sedang Cari Makan Sahur di Bekasi

Polisi Tangkap Pembegal Motor Warga yang Sedang Cari Makan Sahur di Bekasi

Megapolitan
Tertipu Program Beasiswa S3 di Filipina, Korban Temukan Berbagai Kejanggalan

Tertipu Program Beasiswa S3 di Filipina, Korban Temukan Berbagai Kejanggalan

Megapolitan
Heru Budi Minta Kadis dan Kasudin Tingkatkan Pengawasan Penggunaan Mobil Dinas oleh ASN

Heru Budi Minta Kadis dan Kasudin Tingkatkan Pengawasan Penggunaan Mobil Dinas oleh ASN

Megapolitan
Usai Dicopot, Pejabat Dishub DKI yang Pakai Mobil Dinas ke Puncak Tak Dapat Tunjangan Kinerja

Usai Dicopot, Pejabat Dishub DKI yang Pakai Mobil Dinas ke Puncak Tak Dapat Tunjangan Kinerja

Megapolitan
Harga Cabai Rawit di Pasar Perumnas Klender Turun Jadi Rp 40.000 Per Kilogram Setelah Lebaran

Harga Cabai Rawit di Pasar Perumnas Klender Turun Jadi Rp 40.000 Per Kilogram Setelah Lebaran

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com