TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Polisi mengungkap hasil visum jasad karyawati Total Buah berinisial R (31) yang menunjukkan adanya hambatan pada saluran pernapasan korban.
Sebagai informasi, R ditemukan tewas tergeletak di tempat tidurnya karena kehabisan napas akibat dibekap oleh bawahannya, yakni SP (27).
Peristiwa itu terjadi mes Total Buah, di Jalan Astek Lengkong Gudang, RT 01 RW 04, Serpong, Tangsel, Sabtu (17/12/2022).
Baca juga: Bunuh Kepala Total Buah Serpong, Pelaku Pura-pura Tidak Tahu Ada Pembunuhan
"Hasil dari visum mengidentifikasikan terhambatnya pernapasan di tenggorokan karena yang begitu lama (dibekap)," ujar Kapolres Tangsel AKBP Sarly Sollu saat konferensi pers di kantornya, Senin (19/12/2022).
Berdasarkan pengakuan pelaku kepada polisi, korban dibekap sekitar 10 menit hingga kehabisan napas.
Selain itu, leher korban juga dicekik hingga meninggalkan luka lebam.
Baca juga: Pegawai Total Buah di Serpong Sempat Ragu Bunuh Atasannya atau Tidak
"Dia (pelaku) hampir selama 10 menit membekap dan mencekik (korban). Dan dia (pelaku) berada di atas tubuh korban sehingga kehabisan nafas," lanjut Sarly.
Kasus pembunuhan berawal saat SP meminjam uang sebesar Rp 250.000 kepada korban pada Sabtu pagi. Uang itu hendak digunakan SP untuk menebus motor mertuanya yang digadaikan.
Karena tidak dipinjami uang oleh korban, SP kembali ke kamarnya dan merenung, apakah dia harus membunuh untuk memperoleh harta korban atau tidak.
Baca juga: Polisi: Perempuan yang Tewas Dibunuh di Mes Total Buah Segar Serpong adalah Kepala Toko
Rupanya, dalam perenungan itu, SP memutuskan untuk menghabisi R demi merebut harta bendanya.
Sekitar 10 menit kemudian, SP kembali ke kamar R. Ia berpura-pura meminta balsam untuk meredakan perutnya yang sakit.
Pada saat R berbalik badan mencari balsam, SP lantas menerjangnya. Ia mencekik dan membekap korban.
Baca juga: Fakta-fakta Karyawati Total Buah Diduga Dibunuh Rekan Kerjanya
"Pelaku menaiki badannya, (korban) dicekik hampir 10 menit dan juga dibekap sehingga di sekitar leher korban timbul luka memar," ujar Sharly.
"Setelah itu, tersangka mengambil barang-barangnya korban, berupa satu buah dompet, HP merek Oppo, gelang emas kaki, gelang emas tangan," lanjut dia.
Selanjutnya, penyidik datang dan melakukan olah TKP. Sejumlah petunjuk pun mengarah pada keterlibatan SP. Alhasil, tidak sampai 1x24 jam, SP berhasil ditangkap.
Atas perbuatannya, SP disangka dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian Dengan Kekerasan.
Ancaman hukumannya, yakni hukuman mati atau minimal penjara 20 tahun.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.