JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Fraksi Nasdem DPRD DKI Jakarta Muhammad Idris diduga tak hanya satu kali mengintervensi perekrutan petugas penyedia jasa lainnya perorangan (PJLP).
Dugaan ini dinyatakan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pulau Seribu usai melaporkan Muhammad Idris ke Badan Kehormatan DPRD DKI Jakarta pada Senin (19/12/2022).
Adapun Muhammad Idris diduga mengintervensi perekrutan PJLP di Unit Penyelenggara Pelabuhan Daerah (UPPD) Perhubungan Kali Adem.
Ketua LBH Pulau Seribu Iman Cahyadi berujar, Muhammad Idris diduga pernah memasukkan orang ke satuan kerja perangkat daerah (SKPD) selain Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta yang menaungi UPPD Perhubungan Kali Adem.
Baca juga: Muhammad Idris Dilaporkan ke Badan Kehormatan DPRD DKI, Diduga Intervensi Perekrutan PJLP
Menurut dia, SKPD lain itu adalah Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta dan Dinas Sumber Daya Air (SDA) DKI Jakarta.
"Informasi yang beredar di Pulau Seribu, saudara Muhammad Idris melakukan intervensi itu termasuk DLH dan Dinas SDA," ujar Iman di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin.
Intervensi ini, kata Iman, dilakukan Muhammad Idris setelah menjadi anggota DPRD DKI Jakarta atau sejak 2019.
Menurut dia, Muhammad Idris diduga tak hanya satu kali mengintervensi perekrutan PJLP di Kepulauan Seribu.
Baca juga: Dilaporkan ke BK DPRD DKI, Muhammad Idris Diduga Titipkan 50 Orang Jadi PJLP UPPD Kali Adem
Dugaan intervensi ini disebut diperkuat oleh orang-orang yang mengaku dimasukkan oleh kader Partai Nasdem itu.
"Sudah lama (Muhammad Idris diduga mengintervensi perekrutan PJLP), semenjak dia menjadi anggota DPRD DKI Jakarta. Enggak hanya sekali," ucap Iman.
"Informasi yang saya dapat (soal dugaan intervensi Muhammad Idris) itu ya dari orang yang sudah lulus juga," sambung dia.
Kata Iman, LBH Pulau Seribu baru melaporkan dugaan intervensi tersebut karena menilai Muhammad Idris sudah keterlaluan kali ini.
"Baru sekarang karena saya melihat ini sudah keterlaluan, bentuk arogansi dari anggota DPRD (saat) melakukan intervensi terhadap rekrutmen PJLP," kata dia.
Baca juga: Pembatasan Usia PJLP, Warisan Anies yang Dieksekusi Heru Budi
Diberitakan sebelumnya, kepada Badan Kehormatan DPRD DKI Jakarta, Iman dan tim menyerahkan dokumen berisi dasar mengadukan Muhammad Idris.
Dalam dokumen itu, ia melanjutkan, Muhammad Idris diduga melanggar kode etik anggota DPRD DKI Jakarta sesuai Keputusan DPRD DKI Jakarta Nomor 34 Tahun 2006 tentang Kode Etik DPRD DKI Jakarta.
"Dokumen yang diserahkan diterima bagian Sekretariat Badan Kehormatan (DPRD DKI Jakarta)," sebut Iman.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.