Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 20/12/2022, 06:39 WIB

DEPOK, KOMPAS.com - Penyidik Polres Metro Depok berhasil mengamankan orang yang diduga melakukan pencemaran nama baik penyanyi dangdut Dewi Perssik di media sosial.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Depok AKBP Yogen Heroes Baruno mengatakan, sosok yang diamankan adalah seorang perempuan berinisial MZ.

"Dia adalah salah satu fans DP (Dewi Perssik). Asalnya dari Labuan Batu, Sumatera Utara," ujar Yogen saat dijumpai di Mapolres Metro Depok, Senin(19/12/2022).

Baca juga: Polres Depok Berencana Pertemukan Dewi Perssik dengan Pelaku Pencemaran Nama Baiknya

Kepada penyidik, MZ mengakui perbuatannya. Tetapi, ia tidak menyadari bahwa komentarnya di media sosial tersebut masuk ke dalam kategori pencemaran nama baik Dewi Perssik.

"Alasan dia (MZ) adalah dia suka membalas, ikut komen-komen. Dia tidak tahu itu bersalah atau tidak," ujar Yogen.

Rencananya, sebelum melanjutkan ke proses hukum, penyidik akan mempertemukan MZ dengan Dewi Perssik untuk mediasi.

"Kami fasilitasi terlapor untuk hadir di Polres Metro Depok. Kemudian kami koordinasikan untuk pertemuan dengan pihak pelapor yaitu DP (Dewi Perssik)," kata Yogen.

Meski demikian, ia belum mengetahui kapan pertemuan itu dapat berlangsung.

Baca juga: Ibu Dewi Perssik Sering Sakit karena Anaknya Dihina

Diberitakan sebelumnya, Dewi Perssik melaporkan beberapa akun media sosial ke Polres Metro Depok pada Jumat (18/11/2022) atas kasus dugaan pencemaran nama baik.

Laporan Dewi Perssik teregistrasi dengan nomor LP/B/2739/XI/2022/Polres Metro Depok/Polda Metro Jaya.

Pelantun lagu “Mimpi Manis” itu menjerat pelaku dengan Pasal 27 juncto Pasal 36 Undang Undang RI Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Alasan Dewi Perssik melaporkan beberapa akun media sosial tersebut karena kerap kali menyebutnya mandul dan selalu gagal dalam berumah tangga.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Kemendikbud Minta Mahasiswa STIE Tribuana Lapor Polisi karena Diminta Bayar Usai Izin Kampus Dicabut

Kemendikbud Minta Mahasiswa STIE Tribuana Lapor Polisi karena Diminta Bayar Usai Izin Kampus Dicabut

Megapolitan
Barang Bukti Narkoba Kualitas Tinggi Senilai Rp 7 Miliar Diblender, lalu Dibuang ke Selokan

Barang Bukti Narkoba Kualitas Tinggi Senilai Rp 7 Miliar Diblender, lalu Dibuang ke Selokan

Megapolitan
Natalia Rusli Dituntut 1 Tahun 3 Bulan Penjara, Korban: Kami Berharap 2,5 Tahun

Natalia Rusli Dituntut 1 Tahun 3 Bulan Penjara, Korban: Kami Berharap 2,5 Tahun

Megapolitan
Menjawab Komplain Limbah Tinja di Aliran Kali Irigasi dengan 'Zero BABS'

Menjawab Komplain Limbah Tinja di Aliran Kali Irigasi dengan "Zero BABS"

Megapolitan
Heru Budi: LRT Jakarta Itu Proyek Strategis Nasional, Harus Jalan!

Heru Budi: LRT Jakarta Itu Proyek Strategis Nasional, Harus Jalan!

Megapolitan
Akui Bikin Macet Tiap Hari, SD GIS Mengaku Sudah Lakukan yang Terbaik

Akui Bikin Macet Tiap Hari, SD GIS Mengaku Sudah Lakukan yang Terbaik

Megapolitan
Kuasa Hukum Akan Beberkan Tak Stabilnya Kondisi D akibat Dianiaya Mario Dandy dalam Sidang

Kuasa Hukum Akan Beberkan Tak Stabilnya Kondisi D akibat Dianiaya Mario Dandy dalam Sidang

Megapolitan
Fakta-Fakta Jaksa Bohong soal Keberadaan Luhut di Luar Negeri di Sidang Haris-Fatia

Fakta-Fakta Jaksa Bohong soal Keberadaan Luhut di Luar Negeri di Sidang Haris-Fatia

Megapolitan
Toko Obat Terlarang Berkedok Konter Pulsa di Pengasinan Digerebek

Toko Obat Terlarang Berkedok Konter Pulsa di Pengasinan Digerebek

Megapolitan
Dicecar soal Izin Kampus Dicabut dan Minta Mahasiswa Bayar, STIE Tribuana: 'No Comment'

Dicecar soal Izin Kampus Dicabut dan Minta Mahasiswa Bayar, STIE Tribuana: "No Comment"

Megapolitan
6 Jam Geledah 2 Rumah Kerabat Rafael Alun, KPK Bawa Sejumlah Dokumen

6 Jam Geledah 2 Rumah Kerabat Rafael Alun, KPK Bawa Sejumlah Dokumen

Megapolitan
Pekerja Jatuh dari Lantai 7 Gedung di Gondangdia, Polisi Selidiki Faktor Kelalaian

Pekerja Jatuh dari Lantai 7 Gedung di Gondangdia, Polisi Selidiki Faktor Kelalaian

Megapolitan
Ruang Sidang Penuh, Hakim Minta Jumlah Jaksa-Pengacara Shane Lukas Dikurangi

Ruang Sidang Penuh, Hakim Minta Jumlah Jaksa-Pengacara Shane Lukas Dikurangi

Megapolitan
Gardu PLN di Tambora Sudah Beberapa Kali Meledak, Akhirnya Sebabkan Kebakaran

Gardu PLN di Tambora Sudah Beberapa Kali Meledak, Akhirnya Sebabkan Kebakaran

Megapolitan
Minta Shane Lukas Ditahan Terpisah dari Mario, Kuasa Hukum: Agar Dia Aman dari Intimidasi

Minta Shane Lukas Ditahan Terpisah dari Mario, Kuasa Hukum: Agar Dia Aman dari Intimidasi

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com