DEPOK, KOMPAS.com - Penyidik Polres Metro Depok berhasil mengamankan orang yang diduga melakukan pencemaran nama baik penyanyi dangdut Dewi Perssik di media sosial.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Depok AKBP Yogen Heroes Baruno mengatakan, sosok yang diamankan adalah seorang perempuan berinisial MZ.
"Dia adalah salah satu fans DP (Dewi Perssik). Asalnya dari Labuan Batu, Sumatera Utara," ujar Yogen saat dijumpai di Mapolres Metro Depok, Senin(19/12/2022).
Baca juga: Polres Depok Berencana Pertemukan Dewi Perssik dengan Pelaku Pencemaran Nama Baiknya
Kepada penyidik, MZ mengakui perbuatannya. Tetapi, ia tidak menyadari bahwa komentarnya di media sosial tersebut masuk ke dalam kategori pencemaran nama baik Dewi Perssik.
"Alasan dia (MZ) adalah dia suka membalas, ikut komen-komen. Dia tidak tahu itu bersalah atau tidak," ujar Yogen.
Rencananya, sebelum melanjutkan ke proses hukum, penyidik akan mempertemukan MZ dengan Dewi Perssik untuk mediasi.
"Kami fasilitasi terlapor untuk hadir di Polres Metro Depok. Kemudian kami koordinasikan untuk pertemuan dengan pihak pelapor yaitu DP (Dewi Perssik)," kata Yogen.
Meski demikian, ia belum mengetahui kapan pertemuan itu dapat berlangsung.
Baca juga: Ibu Dewi Perssik Sering Sakit karena Anaknya Dihina
Diberitakan sebelumnya, Dewi Perssik melaporkan beberapa akun media sosial ke Polres Metro Depok pada Jumat (18/11/2022) atas kasus dugaan pencemaran nama baik.
Laporan Dewi Perssik teregistrasi dengan nomor LP/B/2739/XI/2022/Polres Metro Depok/Polda Metro Jaya.
Pelantun lagu “Mimpi Manis” itu menjerat pelaku dengan Pasal 27 juncto Pasal 36 Undang Undang RI Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Alasan Dewi Perssik melaporkan beberapa akun media sosial tersebut karena kerap kali menyebutnya mandul dan selalu gagal dalam berumah tangga.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.