Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Kompas.com - 20/12/2022, 06:50 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Baru dua bulan dilantik, Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono tak lepas dari kritikan dari anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta.

Heru diketahui beberapa kali mengeluarkan kebijakan yang cukup menarik perhatian publik. Teranyar, soal soal usia penyedia jasa lainnya perorangan (PJLP) kini dibatasi maksimal 56 tahun.

Aturan ini cukup menuai perhatian dan kritik publik, termasuk dari DPRD DKI Jakarta. Berikut sejumlah kebijakan Heru yang tak lepas dari sorotan DPRD DKI:

Baca juga: Saat Heru Budi Lebih Lama Ngobrol dengan PDIP Dibanding PKS dan PAN

Pembatasan Usia PJLP

Fraksi Gerindra DPRD DKI Jakarta menyoroti peraturan baru soal usia penyedia jasa lainnya perorangan (PJLP) kini dibatasi maksimal 56 tahun yang diteken pada 1 November 2022.

Peraturan ini tercantum dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1095 Tahun 2022 tentang Pedoman Pengendalian Penggunaan Penyedia Jasa Lainnya Perorangan di Lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.

Anggota Fraksi Gerindra DPRD DKI Jakarta Syarif meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta meninjau ulang Kepgub Nomor 1095 Tahun 2022 itu.

Sebab, ia membandingkan, batas usia maksimal pegawai negeri sipil (PNS) 58 tahun atau dua tahun lebih lama daripada batas usia maksimal PJLP di Ibu Kota.

Ia juga meminta Pemprov DKI Jakarta agar mendata jumlah PJLP yang berusia 56 tahun.

Jika jumlah PJLP berusia 56 tahun ke atas tergolong banyak, katanya, Pemprov DKI Jakarta perlu menunda penerapan Kepgub Nomor 1095 Tahun 2022 tersebut.

Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta, Mujiyono, meminta agar peraturan baru tentang batas usia PJLP yang kini maksimal 56 tahun ditunda hingga tahun depan.

Baca juga: Dilaporkan ke BK DPRD DKI, Muhammad Idris Diduga Titipkan 50 Orang Jadi PJLP UPPD Kali Adem

Hal ini diterapkan agar PJLP yang mepet berusia 56 tahun bisa segera mencari pekerjaan di tempat lain. Ia menilai Kepgub Nomor 1095 Tahun 2022 ini diterbitkan tanpa sosialisasi yang maksimal.

Slogan baru Jakarta

Sekretaris Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD DKI Jakarta M Taufik Zoelkifli mengomentari slogan baru DKI Jakarta di bawah kepemimpinan Penjabat Gubernur DKI Heru Budi Hartono yang rencananya akan dipatenkan.

Menurut Taufik, slogan "Jakarta untuk Indonesia" itu tidak keren dan jauh dari kesan milenial.

"Tidak menuntun atau memotivasi warga Jakarta tentang apa yang mesti mereka lakukan untuk memajukan Jakarta," ujar Taufik, Senin (12/12/2022).

Taufik juga meminta masyarakat membandingkan slogan "Jakarta Kota Kolaborasi" era Gubernur Anies Baswedan.

Ia menambahkan, slogan yang sekarang tidak memotivasi warga Jakarta untuk memiliki kehidupan yang lebih baik.

"Mungkin Pemda DKI Jakarta yang sekarang kesulitan mencari konsultan branding," ujar Taufik.

Baca juga: Ungkap Makna Slogan Baru Jakarta, Heru Budi: DKI Menyumbang untuk Indonesia, Juga Dukung IKN

Pemprov DKI Jakarta memiliki slogan baru di bawah kepemimpinan Heru Budi. Slogan baru tersebut berbunyi "Sukses Jakarta untuk Indonesia". Adapun sebelumnya berslogan "Jakarta Kota Kolaborasi".

Pencopotan jabatan Sekda Marullah

Wakil Ketua Fraksi PSI DPRD DKI Jakarta August Hamonangan menilai, keputusan pencopotan Marullah Matali dari jabatan sekretaris daerah (Sekda) DKI Jakarta ini tidak bijaksana.

Selain itu, pencopotan ini juga dinilai tak mewadahi aspirasi warga Ibu Kota, khususnya warga Betawi. Dia merujuk latar belakang Marullah yang merupakan putra Betawi.

"Saya memandang kebijakan penggantian Sekda Provinsi (Marullah) tersebut kurang bijaksana, selain tidak mewadahi aspirasi warga DKI khususnya masyarakat Betawi," urai August, Kamis (8/12/2022).

Ia menilai Heru Budi seharusnya mengusulkan terlebih dahulu nama penjabat (pj) sekda DKI, pengganti sementara Marullah Matali, kepada legislatif Jakarta.

"Tentunya kami, fraksi-fraksi (DPRD DKI), berkeinginan melakukan fit and proper test terhadap calon yang diajukan sehingga protes dan kekecewaan masyarakat seperti saat ini tidak terjadi," tegas August.

Baca juga: Kritik Pencopotan Marullah Matali dari Jabatan Sekda, Fraksi PSI DPRD DKI: Kurang Bijaksana

Desakan laporan keuangan Formula E

Fraksi PSI DPRD DKI Jakarta meminta Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono agar mengeluarkan laporan keuangan penyelenggaraan ajang balap mobil Formula E Jakarta 2022.

Hal ini dinyatakan Anggota Fraksi PSI DPRD DKI Jakarta Idris Ahmad saat Heru yang didampingi Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi, mengunjungi fraksi-fraksi DPRD DKI Jakarta, Senin (19/12/2022).

Idris meminta Heru agar merilis laporan keuangan Formula E Jakarta saat tahun baru 2023. Hal ini Idris minta agar bisa memberikan sikap terhadap penyelenggaraan Formula E Jakarta 2023 dan 2024.

"(Soal) Formula E, di tahun baru, kami bisa mendengar pertanggung jawaban agar (bisa) memutuskan (sikap) bagaimana dua tahun sisanya (berkait penyelenggaraan Formula E 2023 dan 2024)," tuturnya.

Baca juga: Fraksi PAN Titip Perbaiki Penyelenggaraan Formula E ke Heru Budi: Jangan kayak Kemarin, Mepet...

Idris menegaskan, fraksinya hendak melihat laporan keuangan itu karena ingin memastikan tanggung jawab Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI saat menyelenggarakan Formula E Jakarta 2022.

(Penulis: Muhammad Naufal, Nirmala Maulana Achmad | Editor: Irfan Maullana, Jessi Carina, Nursita Sari)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Saat Pemilik Ruko di Pluit yang Dirikan Bangunan di Atas Saluran Air Merasa Kebal Hukum…

Saat Pemilik Ruko di Pluit yang Dirikan Bangunan di Atas Saluran Air Merasa Kebal Hukum…

Megapolitan
Keluh Kesah Warga Pademangan soal Tetangganya yang Produksi Ciu di Rumah, Tak Kapok meski Pernah Ditangkap

Keluh Kesah Warga Pademangan soal Tetangganya yang Produksi Ciu di Rumah, Tak Kapok meski Pernah Ditangkap

Megapolitan
Bagaimana Bisa Sejumlah Rumah Mewah di Duren Sawit Tiba-tiba Digusur Setelah Dihuni Belasan Tahun?

Bagaimana Bisa Sejumlah Rumah Mewah di Duren Sawit Tiba-tiba Digusur Setelah Dihuni Belasan Tahun?

Megapolitan
Hari Ini, AG Pacar Mario Jalani Musyawarah Diversi di PN Jaksel meski Keluarga D Tolak Damai

Hari Ini, AG Pacar Mario Jalani Musyawarah Diversi di PN Jaksel meski Keluarga D Tolak Damai

Megapolitan
Saat Surat Permintaan Maaf Shane pada D Ditolak Mentah-mentah oleh Keluarga dan Tutup Rapat-rapat Pintu Ampun

Saat Surat Permintaan Maaf Shane pada D Ditolak Mentah-mentah oleh Keluarga dan Tutup Rapat-rapat Pintu Ampun

Megapolitan
Rotasi Pejabat Besar-besaran oleh Heru Budi, Fraksi PSI: Menyesuaikan Gaya Kepemimpinannya

Rotasi Pejabat Besar-besaran oleh Heru Budi, Fraksi PSI: Menyesuaikan Gaya Kepemimpinannya

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Sindiran 'Mengemis Simpati' Ayah D untuk Mario dkk | Cerita Marbut yang Diangkat oleh Eks Sekda | Jemaah Umroh Ditelantarkan di Arab

[POPULER JABODETABEK] Sindiran "Mengemis Simpati" Ayah D untuk Mario dkk | Cerita Marbut yang Diangkat oleh Eks Sekda | Jemaah Umroh Ditelantarkan di Arab

Megapolitan
Dulu “Support” Mario untuk Aniaya D, Sekarang Shane Lukas Berbalik Lawan Mario

Dulu “Support” Mario untuk Aniaya D, Sekarang Shane Lukas Berbalik Lawan Mario

Megapolitan
Tarif Penyeberangan Merak-Bakauheni Untuk Mudik 2023

Tarif Penyeberangan Merak-Bakauheni Untuk Mudik 2023

Megapolitan
Jadwal Imsakiyah di Jakarta Hari Ini, Rabu 29 Maret 2023

Jadwal Imsakiyah di Jakarta Hari Ini, Rabu 29 Maret 2023

Megapolitan
Jadwal Imsakiyah di Tangerang Selatan Hari Ini, Rabu 29 Maret 2023

Jadwal Imsakiyah di Tangerang Selatan Hari Ini, Rabu 29 Maret 2023

Megapolitan
Jadwal Imsakiyah di Bogor Hari Ini, Rabu 29 Maret 2023

Jadwal Imsakiyah di Bogor Hari Ini, Rabu 29 Maret 2023

Megapolitan
Jadwal Imsakiyah di Tangerang Hari Ini, Rabu 29 Maret 2023

Jadwal Imsakiyah di Tangerang Hari Ini, Rabu 29 Maret 2023

Megapolitan
Jadwal Imsakiyah di Bekasi Hari Ini, Rabu 29 Maret 2023

Jadwal Imsakiyah di Bekasi Hari Ini, Rabu 29 Maret 2023

Megapolitan
Jadwal Imsakiyah di Depok Hari Ini, Rabu 29 Maret 2023

Jadwal Imsakiyah di Depok Hari Ini, Rabu 29 Maret 2023

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke