Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sudah Memaafkan Pelaku Pencemaran Nama Baiknya, Dewi Perssik Belum Cabut Laporan karena Hal Ini

Kompas.com - 20/12/2022, 21:52 WIB
M Chaerul Halim,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

DEPOK, KOMPAS.com - Penyanyi dangdut Dewi Perssik belum mencabut laporan polisi terhadap pelaku pencemaran nama baiknya, MZ, di Polres Metro Depok.

Pasalnya, pedangdut yang akrab disapa Depe itu diminta kuasa hukumnya, Sandy Arifin, untuk mempertimbangkan terlebih dahulu ketulusan permohonan maaf MZ, warganet yang menyebutnya "mandul" dan selalu gagal membina rumah tangga.

"Kalau kata Bang Sandy harus dilihat dulu. Kami lihat ketulusannya dia (MZ) benar apa enggak karena kalau saya pribadi apa kata lawyer saya," ujar Dewi saat dijumpai di Mapolres Metro Depok, Selasa (20/12/2022).

Secara pribadi, Dewi mengaku ingin mencabut laporan terhadap MZ, setelah ia tidak tega melihat anak-anak yang bersangkutan menunggu di kampungnya, Labuan Batu, Sumatera Utara.

Baca juga: Dewi Perssik Maafkan Pelaku Pencemaran Nama Baiknya

"Ini kan aku kalau kemarin masih (lanjut) terus sampai sekarang ini aku sekarang kayaknya enggak deh. Kalau aku lihat video anak-anaknya, kayak enggak (mau lanjut)," kata Dewi.

Pada kesempatan itu, Kristian, yang juga kuasa hukum Dewi Perssik mengatakan bahwa pencabutan laporan kliennya terhadap MZ masih perlu dipertimbangkan hingga dua hari ke depan.

Sebab, pihaknya perlu melihat perkembangan pascamediasi.

"Kami lihat perkembangannya, bagusnya gimana, yang jelas ini kan proses mediasi baru ketemu sekali, jadinya apa sih yang pelapor dan terlapor mau seperti apa," kata Kristian.

"Baru sampai di situ saja, jadi nanti next time baru kami pikirkan kembali, sementara itu dulu" sambung dia.

Baca juga: Dewi Perssik Pastikan Tak Cabut Laporan Pencemaran Nama Baik meski Jalani Mediasi

Adapun Dewi Perssik melaporkan beberapa akun media sosial ke Polres Metro Depok pada Jumat (18/11/2022) atas kasus dugaan pencemaran nama baik.

Laporan Dewi Perssik teregistrasi dengan nomor LP/B/2739/XI/2022/Polres Metro Depok/Polda Metro Jaya.

Pelantun lagu “Mimpi Manis” itu menjerat pelaku dengan Pasal 27 juncto Pasal 36 Undang Undang RI Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Dewi Perssik melaporkan beberapa akun media sosial tersebut karena kerap kali menyebutnya mandul dan selalu gagal dalam berumah tangga.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bisakah Beli Tiket Masuk Ancol On The Spot?

Bisakah Beli Tiket Masuk Ancol On The Spot?

Megapolitan
Keseharian Galihloss di Mata Tetangga, Kerap Buat Konten untuk Bantu Perekonomian Keluarga

Keseharian Galihloss di Mata Tetangga, Kerap Buat Konten untuk Bantu Perekonomian Keluarga

Megapolitan
Kajari Jaksel Harap Banyak Masyarakat Ikut Lelang Rubicon Mario Dandy

Kajari Jaksel Harap Banyak Masyarakat Ikut Lelang Rubicon Mario Dandy

Megapolitan
Datang Posko Pengaduan Penonaktifkan NIK di Petamburan, Wisit Lapor Anak Bungsunya Tak Terdaftar

Datang Posko Pengaduan Penonaktifkan NIK di Petamburan, Wisit Lapor Anak Bungsunya Tak Terdaftar

Megapolitan
Dibacok Begal, Pelajar SMP di Depok Alami Luka di Punggung

Dibacok Begal, Pelajar SMP di Depok Alami Luka di Punggung

Megapolitan
Ketua DPRD DKI Kritik Kinerja Pj Gubernur, Heru Budi Disebut Belum Bisa Tanggulangi Banjir dan Macet

Ketua DPRD DKI Kritik Kinerja Pj Gubernur, Heru Budi Disebut Belum Bisa Tanggulangi Banjir dan Macet

Megapolitan
Rampas Ponsel, Begal di Depok Bacok Bocah SMP

Rampas Ponsel, Begal di Depok Bacok Bocah SMP

Megapolitan
“Semoga Prabowo-Gibran Lebih Bagus, Jangan Kayak yang Sudah”

“Semoga Prabowo-Gibran Lebih Bagus, Jangan Kayak yang Sudah”

Megapolitan
Ketua DPRD: Jakarta Globalnya di Mana? Dekat Istana Masih Ada Daerah Kumuh

Ketua DPRD: Jakarta Globalnya di Mana? Dekat Istana Masih Ada Daerah Kumuh

Megapolitan
Gerindra dan PKB Sepakat Berkoalisi di Pilkada Bogor 2024

Gerindra dan PKB Sepakat Berkoalisi di Pilkada Bogor 2024

Megapolitan
Anggaran Kelurahan di DKJ 5 Persen dari APBD, F-PKS: Kualitas Pelayanan Harus Naik

Anggaran Kelurahan di DKJ 5 Persen dari APBD, F-PKS: Kualitas Pelayanan Harus Naik

Megapolitan
Mobil Mario Dandy Dilelang, Harga Dibuka Rp 809 Juta

Mobil Mario Dandy Dilelang, Harga Dibuka Rp 809 Juta

Megapolitan
Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Pigura di Jakpus Prediksi Pendapatannya Bakal Melonjak

Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Pigura di Jakpus Prediksi Pendapatannya Bakal Melonjak

Megapolitan
Periksa Kejiwaan Anak Pembacok Ibu di Cengkareng, Polisi: Pelaku Lukai Tubuhnya Sendiri

Periksa Kejiwaan Anak Pembacok Ibu di Cengkareng, Polisi: Pelaku Lukai Tubuhnya Sendiri

Megapolitan
Fahira Idris Paparkan 5 Parameter Kota Tangguh Bencana yang Harus Dipenuhi Jakarta sebagai Kota Global

Fahira Idris Paparkan 5 Parameter Kota Tangguh Bencana yang Harus Dipenuhi Jakarta sebagai Kota Global

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com