JAKARTA, KOMPAS.com - Perkara penganiayaan anak oleh ayah kandung sendiri, yakni bos perusahaan swasta berinisial RIS, naik ke tahap penyidikan.
Demikian diungkapkan Kepala Seksi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi kepada wartawan, Selasa (20/12/2022) sore.
"Sudah naik ke tahap penyidikan per hari ini," ujar Nurma.
Meski demikian, RIS belum ditetapkan sebagai tersangka. Pasalnya, penyidik masih perlu pemeriksaan tambahan terhadap RIS.
Baca juga: Kasus Bos Perusahaan Swasta Aniaya Anak Kandung, Polisi Periksa 7 Orang
"Jadi untuk sementara ini, terlapor (RIS) masih berstatus sebagai saksi," ujar Nurma.
Saat ditanya apakah dalam waktu dekat RIS akan ditetapkan sebagai tersangka, Nurma belum dapat memastikannya. Ia menyerahkan kepada penyidik.
Sejauh ini, penyidik sendiri telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), yakni di Apartemen Signature, Jalan Letjen MT Haryono, Tebet, Jakarta Selatan.
Penyidik juga telah mengamankan barang bukti berupa CCTV (Closed Circuit Television) milik apartemen dan hasil visum terhadap korban.
Selain itu, penyidik telah memeriksa tujuh orang saksi. Tujuh orang itu meliputi korban berinisial KR dan KA, ibu korban berinisial KEY yang juga bertindak sebagai pelapor, asisten rumah tangga berinisial RRM, petugas parkir tempat kejadian perkara (TKP) berinisial ARH, dan petugas keamanan TKP berinisial N.
Terakhir, penyidik juga telah memeriksa pelaku, RIS.
Sebelumnya diberitakan, beredar sebuah video menunjukkan aksi penganiayaan yang dilakukan oleh salah satu bos perusahaan swasta berinisial RIS terhadap anak kandungnya.
Video tersebut telah beredar luas setelah diunggah oleh akun pribadi istri RIS @ikeyyuuuu.
Baca juga: Tak Kapok, Bos Perusahaan yang Aniaya Anak Sempat Ditahan Karena Pukuli Istri
Dalam keterangan video dijelaskan bahwa pelaku merupakan pejabat eksekutif dari perusahaan swasta.
Berdasarkan video tersebut, terlihat RIS mengenakan baju berwarna merah tengah memaki anaknya berinisial KR.
Tak lama berselang, amarah RIS memuncak kemudian langsung memukul kepala KR sebanyak empat kali ditambah sekali tendangan.
"Sadis terhadap Perempuan dan Anak-anak dibawah Umur seperti ini masih diberikan kebebasan, apa tidak ada keadilan untuk kami???" tulis akun Instagram @ikeyyuuu dikutip pada Selasa (20/12/2022).
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.