JAKARTA, KOMPAS.com - Pengacara Deolipa Yumara dijadwalkan bakal menjalani pemeriksaan terkait laporannya terhadap Wali Kota Depok Mohammad Idris Abdul Somad di Polda Metro Jaya.
Laporan tersebut terkait kelanjutan polemik relokasi SDN Pondok Cina 1 di Jalan Margonda Raya, Depok, Jawa Barat.
"Iya, pemeriksaan dijadwalkan hari ini," ujar Deolipa yang menjadi kuasa hukum orangtua murid SDN Pondok Cina 1 saat dikonfirmasi, Rabu (21/12/2022).
Pemeriksaan terhadapnya dilakukan oleh tim penyidik Subdit Remaja, Anak dan Wanita (Renakta) Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Baca juga: Laporkan Wali Kota Depok, Deolipa Tegaskan Tak Wakili Orangtua Murid SDN Pondok Cina 1
Deolipa menyebut bahwa pihaknya akan membawa sejumlah bukti tambahan mengenai rencana relokasi SDN Pondok Cina 1 yang dianggap telah merugikan para siswa dan orangtua murid.
"Ada bukti-bukti yang nanti dibawa. Kemudian screenshot berita media dan gambar-gambar terkait kejadian," kata Deolipa.
Diberitakan sebelumnya, Deolipa Yumara yang menjadi kuasa hukum orangtua siswa SDN Pondok Cina 1 melaporkan Wali Kota Depok Mohammad Idris Abdul Somad ke Polda Metro Jaya.
Laporan ini merupakan kelanjutan dari polemik relokasi SDN Pondok Cina 1.
"Ya benar, Polda Metro Jaya telah menerima laporan tersebut," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan kepada wartawan, Rabu (14/12/2022).
Baca juga: Guru-guru Kembali ke SDN Pondok Cina 1 Setelah Wali Kota Putuskan Tunda Relokasi
Laporan terhadap Idris teregistrasi dengan nomor LP / B / 6354 / XII / 2022 / SPKT / Polda Metro Jaya tertanggal 13 Desember 2022.
Dalam laporannya, pelapor menerangkan bahwa para siswa SDN Pondok Cina 1 tidak dapat bersekolah sejak 13 November 2022 sampai dengan 13 Desember 2022.
Bersamaan dengan itu, Pemerintah Kota Depok tidak menyediakan guru atau tenaga pengajar untuk kegiatan belajar mengajar para siswa.
Atas dasar itu, Idris dijerat dengan Pasal 77 Juncto Pasal 76A Butir a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
"Atas kejadian tersebut, korban merasa telah dirugikan. Laporan sedang dipelajari," kata Zulpan.
Sebagai informasi, polemik relokasi SDN Pondok Cina 1 mendapat sorotan dari pemerintah pusat, seperti Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), dan Partai Solidaritas Indonesia (PSI).
Adapun perwakilan pemerintah pusat yang terlibat dalam dialog polemik tersebut ialah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), Kementerian PPPA, dan Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek).
Perwakilan pemerintah pusat itu telah memberikan masukan kepada Pemerintah Kota Depok terkait relokasi SDN Pondok Cina 1 agar tak merugikan hak pendidikan para siswa.
Sementara itu, Komnas HAM berencana memanggil Wali Kota Depok Mohammad Idris terkait polemik relokasi SDN Pondok Cina 1.
Namun, Wali Kota Depok Muhammad Idris mengumumkan, Rencana pembebasan lahan SDN Pondok Cina 1 yang bakal dialihfungsikan untuk pembangunan masjid raya ditunda.
Menurut Idris, dinamika sosial yang berkembang di SDN Pondok Cina 1 juga turut menjadi alasan dalam memutuskan penundaan itu.
Baca juga: Penggusuran SDN Pondok Cina 1 Ditunda, Ridwan Kamil: Kan Sudah Jelas, Jangan Diperpanjang Lagi
"Pembangunan masjid di (lahan) SDN Pondok Cina 1 untuk sementara ditunda sampai dengan seluruh siswa SDN Pondok Cina 1 dapat direlokasi ke satu sekolah, yakni SDN Pondok Cina 5," ujar Idris dalam keterangan resmi, Rabu.
Dalam keputusannya itu, Idris mengatakan, Pemkot Depok telah mengizinkan kegiatan belajar mengajar digelar dan difasilitasi guru di SDN Pondok Cina 1.
"Bagi siswa SDN Pondok Cina 1 yang masih belajar di lokasi tetap akan difasilitasi belajar mengajar (sediakan guru) di lokasi," kata Idris.
"Siswa SDN Pondok Cina 1 yang saat ini sudah melaksanakan relokasi di SDN Pondok Cina 3 dan SDN Pondok Cina 5 diperkenankan untuk memilih atau kembali ke SDN Pondok Cina 1 sesuai kenyamanan para siswa," sambung dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.