Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPAI Minta Masyarakat Tak Sebar Kembali Video Penganiayaan Anak oleh Bos Perusahaan

Kompas.com - 21/12/2022, 18:34 WIB
Muhammad Isa Bustomi,
Ihsanuddin

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengimbau masyarakat untuk tidak menyebarkan video rekaman terkait aksi penganiayaan yang dilakukan pria berinisial RIS kepada kedua anak kandungnya, KR dan KA.

Untuk diketahui, RIS merupakan bos dari salah satu perusahaan swasta di Indonesia.

Ia melakukan penganiayaan di salah satu apartemen di Tebet, Jakarta Selatan, sejak 2021 hingga 2022.

"Karena polisi sudah turun tangan, maka saya (imbau) kepada masyarakat yang mendapat kiriman video tersebut untuk tidak membagikan ulang," ujar Komisioner KPAI, Retno Listyarti dalam keterangannya, Rabu (21/12/2022).

"Stop di anda atau kita, Karena jika anak-anak lainnya melihat video kekerasan berpotensi berdampak psikis pada anak”, ucap Retno.

Baca juga: Polisi Minta Bantuan Ahli IT Analisis Video Viral Bos Perusahaan Aniaya Anak Kandung

Video rekaman yang menampilkan detik-detik aksi kekerasan dilakukan oleh RIS kepada dua anaknya itu beredar di media sosial Instagram dan aplikasi Whatsapp.

Retno mengatakan, KPAI mengecam kekerasan yang dilakukan oleh ayah terhadap kedua anak kandungnya.

KPAI akan mengawal dengan melakukan pengawasan terhadap proses kasus ini hingga disidangkan.

"Masih banyak cara-cara lain dalam mendidik anak dengan melakukan pengasuhan yang positif, tanpa kekerasan sehingga tidak merusak fisik dan psikis anak sehingga tumbuh kembangnya menjadi optimal," ucap Retno.

Retno juga mengimbau kepada orangtua lain untuk tidak melakukan kekerasan kepada anak dengan alasan apapun, sekalipun telah melakukan kesalahan.

"Apapun (alasannya) dengan dalih mendidik atau mendisiplinkan anak, sekalipun anak tersebut dianggap nakal atau bandel," ucap Retno.

Baca juga: Komnas PA Kritik Penyelidikan Kasus Bos Perusahaan Aniaya Anak: Polisi Sangat Lamban!

Penyidik Polres Metro Jakarta Selatan telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk KEY sebagai pelapor dan kedua anaknya atas kasus penganiayaan oleh RIS.

Beberapa saksi lain yakni asisten rumah tangga berinisial RRM, petugas parkir tempat kejadian perkara (TKP) berinisial ARH, dan petugas keamanan TKP berinisial N.

Terakhir, penyidik juga telah memeriksa pelaku, RIS.

Namun demikian, penyidik belum menetapkan RIS sebagai tersangka meski kasus sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan. 

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com