JAKARTA, KOMPAS.com - Penundaan relokasi SDN Pondok Cina 1 oleh Wali Kota Depok Mohammad Idris Abdul Somad disebut tidak mempengaruhi proses hukum di Polda Metro Jaya.
Hal itu disampaikan oleh kuasa hukum orangtua siswa SDN Pondok Cina 1 Deolipa Yumara usai menjalani pemeriksaan sebagai pelapor di Mapolda Metro Jaya, Rabu (21/12/2022).
"Ya enggak bisa berpengaruh. Peristiwa hukumnya sudah terjadi, anak-anak diabaikan, dibiarkan dan ditelantarkan secara sengaja. Hak pendidikan anak sudah diabaikan oleh wali kota," ujar Deolipa kepada wartawan, Rabu.
Menurut Deolipa, proses hukum terhadap Idris atas dugaan pelanggaran Undang-Undang (UU) tentang Perlindungan Anak tetap akan berlanjut.
Sebab, para siswa telah menjadi korban akibat rencana relokasi tersebut karena tidak bisa bersekolah, dan tak dapat mengikuti kegiatan belajar mengajar.
"Tiba-tiba dia tunda, harapannya ini selesai? enggak bisa. Ini jalan terus karena apa? peristiwa hukumnya sudah terjadi dan anak-anak sudah menjadi korban. Itu baru anak doang, belum orangtua murid," pungkas Deolipa.
Baca juga: Guru-guru Kembali ke SDN Pondok Cina 1 Setelah Wali Kota Putuskan Tunda Relokasi
Diberitakan sebelumnya, Deolipa Yumara yang menjadi kuasa hukum orangtua siswa SDN Pondok Cina 1 melaporkan Idris ke Polda Metro Jaya.
Laporan ini merupakan kelanjutan dari polemik relokasi SDN Pondok Cina 1.
Laporan terhadap Idris teregistrasi dengan nomor LP / B / 6354 / XII / 2022 / SPKT / Polda Metro Jaya tertanggal 13 Desember 2022.
Dalam laporannya, pelapor menerangkan bahwa para siswa SDN Pondok Cina 1 tidak dapat bersekolah sejak 13 November 2022 sampai dengan 13 Desember 2022.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.