DEPOK, KOMPAS.com - Wali Kota Depok Mohammad Idris enggan menanggapi lebih jauh mengenai langkah hukum yang dilakukan pengacara Deolipa Yumara, yakni melaporkannya ke Polda Metro Jaya.
Idris justru meminta peliput untuk menanyakan perkara yang diadukan Deolipa kepada Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Depok Supian Suri.
Adapun laporan Deolipa berkaitan dengan dugaan penelantaran siswa SDN Pondok Cina 1, yang menolak direlokasi ke dua sekolah berbeda.
"Tanya Sekda saja," kata Idris sembari meninggalkan peliput di Balai Kota Depok, Rabu (21/12/2022).
Baca juga: Deolipa Diperiksa Polisi Terkait Laporan terhadap Wali Kota Depok soal Polemik SDN Pondok Cina 1
Pada kesempatan yang sama, Supian Suri mengatakan bahwa pihaknya masih melihat perkembangan atas laporan tersebut.
"Nanti kita lihat saja, kami masih lihat dulu perkembangannya (laporannya) seperti apa," ujar Supian.
Supian mengaku bahwa pihaknya tak menyediakan kuasa hukum untuk menghadapi perkara dugaan penelantaraan siswa SDN Pondok Cina 1 tersebut.
Sebab, polemik SDN Pondok Cina 1 dianggapnya sudah selesai.
Baca juga: Wali Kota Depok Tunda Relokasi SDN Pondok Cina 1, Deolipa: Proses Hukum Tetap Jalan
"Enggak (menyediakan tim hukum), kami mah biasa aja. Masalah kami kan sudah selesai, sudah ada solusi dan sudah normal," ujar Supian.
Diberitakan sebelumnya, Deolipa melaporkan Wali Kota Depok Mohammad Idris ke Polda Metro Jaya terkait dugaan penelantaraan siswa SDN Pondok Cina 1.
Laporan terhadap Idris teregistrasi dengan nomor LP/B/6354/ XII /2022 /SPKT/ Polda Metro Jaya tertanggal 13 Desember 2022.
Deolipa menegaskan, laporan yang dilayangkan tak melibatkan orangtua murid SDN Pondok Cina 1 sebagai subjek hukum, melainkan dirinya sendiri.
"Saya selaku subjek hukum pribadi dan kuasa hukum dari wali murid tapi saya dalam hal ini tidak bertindak sebagai kuasa hukum dulu tapi sebagai subjek hukum pribadi," kata Deolipa, Rabu (14/12/2022).
Menurut Deolipa, alasan laporan itu dibuat sebagai subjek hukum pribadi karena tindak pidana UU Perlindungan Anak itu bukanlah delik aduan. Menurut dia, siapa pun boleh melaporkan dugaan pelanggaran terhadap UU tersebut.
"Karena ini bukan delik aduan sifatnya delik pidana publik maka saya sebagai subjek hukum pribadi," kata Deolipa.
"Saya juga tidak mau melibatkan wali murid terlalu jauh dalam persoalan ini, sehingga saya membatasi. Saya tidak sebagai kuasa hukum dalam melaporkan ini tapi sebagai pribadi," sambung dia.
Dikatakan Deolipa, Wali Kota Depok dilaporkan atas dugaan tindak pidana Undang-undang Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014 pasal 77 jo pasal 76a butir a.
Dalam beleid itu tertulis bahwa setiap orang dilarang memperlakukan anak secara diskriminatif yang mengakibatkan anak tersebut mengalami kerugian, baik materiil maupun moril sehingga menghambat fungsi sosialnya.
Dugaan pelanggaran perlindungan anak yang dilaporkan Deolipa itu berdasarkan peristiwa yang terjadi sejak 7 November hingga 13 Desember 2022 dengan korban adalah siswa-siswi SDN Pondok Cina 1, Depok.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.