Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KDRT Kini Jadi Urusan Negara: Begini Cara Melapor Apabila Mengalami atau Melihat Adanya Kekerasan

Kompas.com - 22/12/2022, 10:40 WIB
Larissa Huda

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Publik baru-baru ini dihebohkan dengan video viral seorang bos dari perusahaan swasta berinisial RIS yang melakukan kekerasan terhadap dua anak kandungnya.

Video tersebut telah beredar luas setelah diunggah oleh ibu korban, KEY, melalui akun Instagram @ikeyyuuuu. Dalam keterangan video dijelaskan bahwa pelaku merupakan pejabat eksekutif di perusahaan swasta.

Adapun kekerasaan kepada kedua anaknya itu sebetulnya telah dilaporkan oleh istri RIS pada 23 September 2022. Namun, KEY kecewa lantaran hingga saat ini suaminya itu tak kunjung ditangkap.

Baca juga: Bukti Penganiayaan Sebegitu Jelasnya Belum Cukup Buat Bos Perusahaan Swasta Ditangkap sejak Dilaporkan

Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) sebetulnya sudah mengatur persoalan yang dulu dianggap sebagai ranah privat ini.

Kini KDRT sudah menjadi ranah negara. Beleid tersebut mengatur setiap orang dilarang melakukan kekerasan terhadap orang dalam lingkup rumah tangganya.

Adapun bentuk kekerasan yang dilarang adalah kekerasan fisik, kekerasan psikis, kekerasan seksual, atau penelantaran rumah tangga.

Masyarakat, khususnya perempuan dan anak, yang menjadi korban diimbau untuk tidak takut melapor. Begitu juga dengan masyarakat yang melihat tindakan KDRT di sekitar mereka.

Adapun Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) membuka layanan pengaduan atau Layanan SAPA 129 dengan nomor 021-129 atau hotline di 081-111-129-129.

Enam layanan dasar yang dapat diberika di antaranya, pengaduan masyarakat, penjangkauan korban, pengelolaan kasus, penampungan sementara, mediasi, dan pendampingan korban.

Baca juga: Bos Perusahaan Aniaya Anak Pernah Dilaporkan ke Polisi Kasus yang Sama, tapi Berujung Damai

Setiap orang yang melakukan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga diancam pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak Rp 15 juta.

Apabila korban mengalami luka berat, ancamannya 10 tahun penjara dan denda Rp 30 juta. Sementara, apabila kekerasan menyebabkan matinya, maka diancam paling lama 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 45 juta.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Jadi Penyimpanan Logistik Pemilu 2024, Kantor Kecamatan Kebayoran Lama Disemprot Pembasmi Hama

Jadi Penyimpanan Logistik Pemilu 2024, Kantor Kecamatan Kebayoran Lama Disemprot Pembasmi Hama

Megapolitan
Kala Susi Tidur Lagi Begitu Tahu Bendung Katulampa Bukan Siaga 1

Kala Susi Tidur Lagi Begitu Tahu Bendung Katulampa Bukan Siaga 1

Megapolitan
Berbekal Sabun Colek, Pria Ini Cuci Motor di Genangan Banjir Taman Duta Depok

Berbekal Sabun Colek, Pria Ini Cuci Motor di Genangan Banjir Taman Duta Depok

Megapolitan
Pemprov DKI Pastikan Stok Pangan di Jakarta Masih Aman hingga Akhir 2023

Pemprov DKI Pastikan Stok Pangan di Jakarta Masih Aman hingga Akhir 2023

Megapolitan
Tak Terima UMK Kota Bekasi 2024 Naik 3,59 Persen, Buruh: Upah Layak Rp 5,8 Juta

Tak Terima UMK Kota Bekasi 2024 Naik 3,59 Persen, Buruh: Upah Layak Rp 5,8 Juta

Megapolitan
Siasat Pencuri Spesialis Sepatu di Pesanggrahan, Jual Barang Curian secara 'Online' hingga ke 'Pasar Gelap'

Siasat Pencuri Spesialis Sepatu di Pesanggrahan, Jual Barang Curian secara "Online" hingga ke "Pasar Gelap"

Megapolitan
Aiman Witjaksono Tak Hadiri Panggilan Polda Metro Terkait Isu Oknum Polisi Tak Netral

Aiman Witjaksono Tak Hadiri Panggilan Polda Metro Terkait Isu Oknum Polisi Tak Netral

Megapolitan
Masjid di Tanjung Priok Buka Pendaftaran Relawan Kemanusiaan ke Palestina

Masjid di Tanjung Priok Buka Pendaftaran Relawan Kemanusiaan ke Palestina

Megapolitan
Anak yang Dihamili Ayah Kandung di Tangsel Alami 'Baby Blues' Usai Melahirkan

Anak yang Dihamili Ayah Kandung di Tangsel Alami "Baby Blues" Usai Melahirkan

Megapolitan
13 RT di Jakarta Masih Banjir Siang Ini, Ketinggian Air Capai 70 Cm

13 RT di Jakarta Masih Banjir Siang Ini, Ketinggian Air Capai 70 Cm

Megapolitan
Silaturahmi ke Mantan Rais Syuriah PWNU DKI, AHY: Kami Tengah Berjuang

Silaturahmi ke Mantan Rais Syuriah PWNU DKI, AHY: Kami Tengah Berjuang

Megapolitan
Banjir Masih Melanda Jakarta, Ini Titik Wilayah yang Masih Tergenang Air

Banjir Masih Melanda Jakarta, Ini Titik Wilayah yang Masih Tergenang Air

Megapolitan
Banjir Masih Genangi Taman Duta Depok Siang Ini

Banjir Masih Genangi Taman Duta Depok Siang Ini

Megapolitan
Penampakan Galian Trotoar Jalan Margonda Raya Depok yang Kembali Dibongkar

Penampakan Galian Trotoar Jalan Margonda Raya Depok yang Kembali Dibongkar

Megapolitan
Pemprov DKI Verifikasi Ulang Kelayakan 80.459 Siswa Penerima KJP Plus

Pemprov DKI Verifikasi Ulang Kelayakan 80.459 Siswa Penerima KJP Plus

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com