JAKARTA, KOMPAS.com - Publik baru-baru ini dihebohkan dengan video viral seorang bos dari perusahaan swasta berinisial RIS yang melakukan kekerasan terhadap dua anak kandungnya.
Video tersebut telah beredar luas setelah diunggah oleh ibu korban, KEY, melalui akun Instagram @ikeyyuuuu. Dalam keterangan video dijelaskan bahwa pelaku merupakan pejabat eksekutif di perusahaan swasta.
Adapun kekerasaan kepada kedua anaknya itu sebetulnya telah dilaporkan oleh istri RIS pada 23 September 2022. Namun, KEY kecewa lantaran hingga saat ini suaminya itu tak kunjung ditangkap.
Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) sebetulnya sudah mengatur persoalan yang dulu dianggap sebagai ranah privat ini.
Kini KDRT sudah menjadi ranah negara. Beleid tersebut mengatur setiap orang dilarang melakukan kekerasan terhadap orang dalam lingkup rumah tangganya.
Adapun bentuk kekerasan yang dilarang adalah kekerasan fisik, kekerasan psikis, kekerasan seksual, atau penelantaran rumah tangga.
Masyarakat, khususnya perempuan dan anak, yang menjadi korban diimbau untuk tidak takut melapor. Begitu juga dengan masyarakat yang melihat tindakan KDRT di sekitar mereka.
Adapun Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) membuka layanan pengaduan atau Layanan SAPA 129 dengan nomor 021-129 atau hotline di 081-111-129-129.
Enam layanan dasar yang dapat diberika di antaranya, pengaduan masyarakat, penjangkauan korban, pengelolaan kasus, penampungan sementara, mediasi, dan pendampingan korban.
Baca juga: Bos Perusahaan Aniaya Anak Pernah Dilaporkan ke Polisi Kasus yang Sama, tapi Berujung Damai
Setiap orang yang melakukan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga diancam pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak Rp 15 juta.
Apabila korban mengalami luka berat, ancamannya 10 tahun penjara dan denda Rp 30 juta. Sementara, apabila kekerasan menyebabkan matinya, maka diancam paling lama 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 45 juta.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.