TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Restoran Mi Gacoan di Jalan Puspitek Raya, Serpong, Tangerang Selatan, disegel oleh Satpol PP Kota Tangsel pada Rabu (21/12/2022).
Padahal, restoran tersebut baru akan buka menjelang tahun baru 2023.
Kepala Bidang Penegakan Perundangan-undangan Satpol PP Kota Tangsel Taufik Wahidin mengatakan, resto tersebut disegel lantaran tidak berizin.
"Sudah dua bulan yang lalu dia berdiri itu. Katanya sudah mau launching. Akhir tahun apa awal tahun launching. Kalau izinnya belum ada, masa dia launching," kata Taufik saat dihubungi, Kamis (22/12/2022).
Baca juga: Ribuan Ikan di Pulau Bidadari Lompat ke Daratan, Apa yang Terjadi?
"Izinnya belum keluar, masih dalam proses. Kemarin kami tungguin di lokasi, (pengelola) enggak bisa tunjukin (surat izin), katanya di PTSP. Ya sudah kami segel saja dulu," lanjut Taufik.
Satpol PP meminta pengelola resto tidak merusak segel tersebut. Selain itu, pengelola juga dilarang melakukan aktivitas apa pun di resto selama segel belum dibuka oleh Satpol PP.
"Nanti kalau izinnya sudah bisa ditunjukin, baru boleh buka (launching), saya bilang gitu ke pemiliknya," jelas Taufik.
Baca juga: Banjir Kritik karena Ajak Warga Buat Video Terima Kasih, Pemkot Depok: Warga Memang Senang
Satpol PP menyegel resto tersebut setelah melayangkan surat panggilan sebanyak tiga kali terhadap pengelola.
Namun, panggilan itu tidak pernah dipenuhi hingga akhirnya Satpol PP memutuskan menyegel resto.
"Lagi awal-awal dia bangun sudah kami keluarkan surat panggilan itu, tapi jalan terus (pembangunan)," kata Taufik.
"Panggilan satu enggak datang, panggil lagi, enggak datang, makanya ya sudah kami datangi ke lokasi kemarin. Langsung kami eksekusi saja, berarti enggak kooperatif," lanjut dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.