TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Meski belum mengantongi perizinan berupa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Mi Gacoan Serpong sudah berdiri sekitar dua bulan lalu.
Hal itu disampaikan oleh Kepala Bidang Penegakan Perundangan-undangan Satpol PP Kota Tangsel Taufik Wahidin.
Resto tersebut berlokasi di Jalan Puspitek Raya, Serpong, Tangerang Selatan, Banten.
"Sudah dua bulan yang lalu dia berdiri itu. Katanya sudah mau launching. Akhir tahun apa awal tahun launching," ujar Taufik saat dihubungi, Kamis (22/12/2022).
"Kalau izinnya belum ada, masa dia launching. Ini dia melangkahi, harusnya izin dulu baru dia bangun," lanjutnya.
Baca juga: Tak Berizin, Resto Mi Gacoan Serpong Disegel Sebelum Buka
Restoran Mi Gacoan Serpong disegel oleh Satpol PP Kota Tangsel pada Rabu (21/12/2022).
Satpol PP meminta pengelola resto tidak merusak segel tersebut. Selain itu, pengelola juga dilarang melakukan aktivitas apa pun di resto selama segel belum dibuka oleh Satpol PP.
"Nanti kalau izinnya sudah bisa ditunjukin, baru boleh buka (launching), saya bilang gitu ke pemiliknya," jelas Taufik.
Satpol PP menyegel resto tersebut setelah melayangkan surat panggilan sebanyak tiga kali terhadap pengelola.
Baca juga: Usai Jalani Tes Kesehatan, Dua Sopir Bus di Terminal Kalideres Dilarang Bertugas
Namun, panggilan itu tidak pernah dipenuhi hingga akhirnya Satpol PP memutuskan menyegel resto.
"Lagi awal-awal dia bangun sudah kami keluarkan surat panggilan itu, tapi jalan terus (pembangunan)," kata Taufik.
"Panggilan satu enggak datang, panggil lagi, enggak datang, makanya ya sudah kami datangi ke lokasi kemarin. Langsung kami eksekusi saja, berarti enggak kooperatif," lanjut dia.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.