JAKARTA, KOMPAS.com - Pakar telematika Roy Suryo membacakan pembelaannya dalam persidangan pledoi kasus meme stupa Candi Borobudur di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (22/12/2022).
Dalam pembacaan nota keberatan, Roy Suryo sempat meminta kuasa hukumnya untuk memutarkan lagu berjudul "Bright Eyes" karya Mike Biatt yang dipopulerkan Art Garfunkel pada 1978.
Roy menyebutkan bahwa lagu tersebut menceritakan tentang kelinci yang terzolimi.
Baca juga: Roy Suryo Bacakan Pembelaannya di Sidang Meme Stupa Mirip Jokowi, Mantan Menkumham Ikut Nonton
"Filosofi dari novel dan lagu ini, dengan menggunakan gaya penulisan dan penyutradaraan satir, sangat dalam, dan mirip dengan kata-kata dari twit saya yang dipermasalahkan oleh orang-orang yang tidak mengerti dan justru memandang dengan pikiran sempit," kata Roy Suryo mengawali pembelaannya.
"Itulah masalah jika terjadi gegar ilmu dan budaya di mana sebenarnya hal yang lebih maju dan bermartabat menjadi korban akibat ketidaktahuan sekelompok kecil masyarakat," ungkap Roy.
Oleh karena itu, ia meminta majelis hakim agar menjadikan lagu tersebut sebagai referensi dalam kasus yang melibatkan dirinya.
Baca juga: Jaksa: Tindakan Roy Suryo Tak Cerminkan Dia Ahli Telematika dan Orang Berpendidikan
"Semoga hal di atas bisa menambah referensi bagi Majelis Hakim dan melihat kasus yang saya alami sebagaimana Judul lagu ini "Bright Eyes"," ujar dia.
Roy kemudian meminta diputarkan lagu "Bright Eyes" di persidangan selama 1,5 menit.
Adapun, Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Roy Suryo dihukum 1 tahun 6 bulan penjara, denda sebesar Rp 300 juta, dan subsider 6 bulan pada Kamis (15/12/2022).
Baca juga: Roy Suryo Dituntut 1,5 Tahun Penjara dan Denda Rp 300 Juta dalam Kasus Meme Stupa
Tuntutan sesuai ketentuan Pasal 28 Ayat (2) Jo Pasal 45A Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan dan denda sejumlah Rp 300 juta subsider pidana kurungan pengganti selama 6 bulan kurungan," kata jaksa dalam persidangan.
Jaksa menilai, Roy terus mengingkari perbuatannya dan berpikir seolah-olah perbuatannya adalah hal yang biasa.
"Dan memberikan apresiasi terhadap kreativitas yang berlebihan yang menyinggung perasaan umat beragama," kata jaksa.
Di sisi lain, fakta bahwa Roy belum pernah dihukum menjadi hal yang meringankan tuntutannya.
"Segi meringankan, diri terdakwa belum pernah dihukum," kata jaksa.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.