TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Kasatnarkoba Polres Tangsel AKP Retno Jordanus menjelaskan, narkotika asal Malaysia yang digagalkan peredarannya dari empat tersangka, diketahui dikirim ke Indonesia melalui jalur laut.
"Kami tangkap dari kurirnya, kurir yang akan menjemput adalah saudara AF. Kemudian kami tangkap lagi yang jaga gudang. Jadi barang ini turun dari Malaysia melalui laut dikirim," ujar Retno saat konferensi pers di Polres Tangsel, Kamis (22/11/2022).
Setelah itu, barang tersebut disimpan di kontrakan milik R yang dijadikan sebagai gudang di Tanjungbalai, Sumatra Utara.
Baca juga: Polres Tangsel Gagalkan Peredaran Narkoba Jaringan Malaysia, 4 Tersangka Ditangkap
Selanjutnya pengiriman akan dilakukan dari kontrakan R. Narkotika itu biasa diedarkan ke daerah Sumatra dan Jawa, khususnya Jakarta dan Tangerang Raya.
"Setelah melalui dari laut diterima di daratan. Di daratan, sudah ada yang menerima, ditaruh di gudang yaitu kontrakan. Setelah itu baru barang diedarkan," jelas Retno.
Total, Polres Tangsel menangkap empat tersangka kasus peredaran narkoba jaringan Malaysia ini. Keempat tersangka tersebut yaitu AF, AS, R, dan D.
"Berhasil diamankan tersangka sebanyak empat orang dengan inisial AF kemudian R, inisial D dan inisial AS. Dan ini perannya adalah termasuk kurir dan pemilik setelah daripada bandarnya," ujar Kapolres Tangsel AKBP Sarly Sollu.
Ia menjelaskan, pengungkapan kasus diawali dari tertangkapnya inisial AF di Tangsel pada Rabu (16/11/2022).
Saat itu, barang bukti yang diamankan dari AF yaitu narkotika jenis sabu dengan berat sekitar 2 kilogram.
Berdasarkan pengakuan AF, ia memperoleh barang tersebut dari daerah Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara.
Selanjutnya, dilakukan pengembangan ke rumah kontrakan yang berada di Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara.
"Tim (kemudian) berhasil mengamankan dua tersangka yaitu R dan D dengan barang bukti 32 bungkus plastik narkotika jenis sabu dengan berat 25 kilogram dan 10 bungkus plastik berisi narkotika jenis ekstasi berjumlah 9.440 butir," jelas Sarly.
Lalu dilakukan pengembangan ke rumah toko di Tanjung Balai, Sumatra Utara.
Kemudian ditangkap tersangka AS beserta barang bukti tujuh bungkus teh Cina bertuliskan Guanyinwang dan satu plastik sabu seberat 7,5 kilogram.
"Jaringan ini merupakan jaringan Malaysia-Medan-Tanjungbalai-Jakarta-Tangerang," kata Sarly.
Keempatnya disangkakan dengan Pasal 114 Ayat (2) Juncto Pasal 132 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (2) Juncto Pasal 132 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Dengan ancaman hukuman dipidana paling singkat enam tahun, paling lama 20 tahun. Dan denda Rp 1 miliar, paling banyak Rp 10 miliar," lanjut dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.