JAKARTA, KOMPAS.com - Proses hukum atas kasus penganiayaan yang dilakukan bos perusahaan swasta berinisial RIS (53) terhadap anak kandungnya terus bergulir.
Mantan Istri RIS, yakni KEY (39) melaporkan mantan suaminya tersebut ke Polres Jakarta Selatan terkait kekerasan terhadap dua anaknya, KR (12) dan KA (10), pada akhir September lalu.
Beberapa aksi penganiayaan yang dilakukan RIS kepada anak kandungnya sempat viral setelah video rekaman kejadian tersebut tersebar di media sosial.
Dalam salah satu video, tampak RIS memukul kepala anaknya berkali-kali. Sementara di video lain, RIS membanting barang-barang dan ada juga video yang menunjukkan ia memukul badan anaknya.
Kepala Polres Metro Jakarta Selatan Komisaris Besar Ade Ary menjelaskan, kasus ini dilaporkan oleh KEY pada 23 September 2022.
Adapun kasus kekerasan yang dilaporkan terjadi di Apartemen Signature Park, Tebet, Jakarta Selatan, sepanjang periode Mei 2021 hingga November 2022.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan dengan menginterogasi tujuh saksi yang terdiri dari pelapor, korban, terlapor yakni RIS, serta para saksi.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, RIS mengaku kesal karena putranya lebih banyak menghabiskan waktu bermain gim alih-alih belajar saat sekolah secara daring di rumah.
Kedua korban tinggal bersama RIS, sementara KEY dan RIS telah resmi bercerai pada Januari 2020.
Baca juga: Teganya Bos Perusahaan Swasta Pukuli Anak Kandung, Emosi Korban Main Game Saat Sekolah Online
Ade mengatakan hasil penyelidikan telah memperkuat dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh RIS terhadap anggota keluarganya.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.