Pengacara KEY, Muhammad Syafri Noer mengatakan selain kasus yang sedang berjalan, RIS juga pernah dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait perselisihan dan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) pada 2014 lalu.
Masalah tersebut diselesaikan dengan cara kekeluargaan. Adapun sepanjang 2014 hingga 2021, RIS masih sesekali melakukan kekerasan kepada anak-anak dan istrinya walaupun mereka tidak mempermasalahkan hal ini.
"Saat itu, kami berharap agar tidak terulang lagi. Ternyata masih (melakukan kekerasan kepada kedua anaknya)," ucap Syafri.
Baca juga: Selidiki Kasus Bos Perusahaan Swasta Aniaya Anak, Polisi Sita Rekaman Kamera CCTV dan Video dari HP
Pada Kamis, Syafri menyerahkan barang bukti yang meliputi panci berukuran sedang, gagang alat pel, dan sapu ke Polres Jakarta Selatan.
”Kami mengenai pelaku dengan Pasal 76C juncto Pasal 80 Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan juga Pasal 44 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga,” ujarnya.
Dikutip dari Kompas.id, komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Ai Maryati Solihah, orangtua seharusnya memastikan anak dalam kondisi aman dan terlindungi.
"Tersedianya ruang untuk tumbuh, berkembang, serta memperoleh kecakapan hidup merupakan hak anak yang harus diutamakan,” ujar Ai menanggapi kasus KDRT yang dilakukan RIS.
Ai menuturkan, perlindungan yang efektif untuk anak korban KDRT adalah dukungan dari lingkungan terdekatnya. Pihak profesional seperti psikolog dan psikiater juga dibutuhkan untuk mendampingi korban anak.
”Kami akan berkoordinasi dengan pihak kepolisian dan DPPAPP Jakarta agar hak-hak anak korban KDRT tidak diabaikan,” kata Ai.
(Kompas.com: Muhammad Isa Bustomi | Kompas.id: Ayu Nurfaizah)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.