JAKARTA, KOMPAS.com - Proses hukum atas kasus penganiayaan yang dilakukan bos perusahaan swasta berinisial RIS (53) terhadap anak kandungnya terus bergulir.
Mantan Istri RIS, yakni KEY (39) melaporkan mantan suaminya tersebut ke Polres Jakarta Selatan terkait kekerasan terhadap dua anaknya, KR (12) dan KA (10), pada akhir September lalu.
Beberapa aksi penganiayaan yang dilakukan RIS kepada anak kandungnya sempat viral setelah video rekaman kejadian tersebut tersebar di media sosial.
Dalam salah satu video, tampak RIS memukul kepala anaknya berkali-kali. Sementara di video lain, RIS membanting barang-barang dan ada juga video yang menunjukkan ia memukul badan anaknya.
Kepala Polres Metro Jakarta Selatan Komisaris Besar Ade Ary menjelaskan, kasus ini dilaporkan oleh KEY pada 23 September 2022.
Adapun kasus kekerasan yang dilaporkan terjadi di Apartemen Signature Park, Tebet, Jakarta Selatan, sepanjang periode Mei 2021 hingga November 2022.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan dengan menginterogasi tujuh saksi yang terdiri dari pelapor, korban, terlapor yakni RIS, serta para saksi.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, RIS mengaku kesal karena putranya lebih banyak menghabiskan waktu bermain gim alih-alih belajar saat sekolah secara daring di rumah.
Kedua korban tinggal bersama RIS, sementara KEY dan RIS telah resmi bercerai pada Januari 2020.
Baca juga: Teganya Bos Perusahaan Swasta Pukuli Anak Kandung, Emosi Korban Main Game Saat Sekolah Online
Ade mengatakan hasil penyelidikan telah memperkuat dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh RIS terhadap anggota keluarganya.
"Terlapor sering melakukan kekerasan terhadap para korban dengan cara memukul kepala korban menggunakan tangan terlapor," ujar Ade, Kamis (22/12/2022).
Tak hanya melakukan kekerasan dengan tangan, RIS juga menganiaya anggota keluarganya menggunakan kaki dengan cara menendang punggung.
"Selain itu, terlapor sering memaki dan marah kepada korban dengan kata-kata kasar," ujar Ade.
Saat ini, Polres Jakarta Selatan pun telah menaikkan kasus kekerasan ini dari penyelidikan ke tahap penyidikan.
Baca juga: Selain Aniaya 2 Anaknya, Bos Perusahaan Disebut Juga Lakukan KDRT ke Istri
"Kami mengumpulkan fakta dan bukti-bukti, termasuk dari rekaman video yang beredar di internet. Kemudian kami melakukan gelar perkara dan penyidik menduga terjadi tindak pidana. Maka dari itu, statusnya dinaikkan menjadi penyidikan,” kata Ade.
Pengacara KEY, Muhammad Syafri Noer mengatakan selain kasus yang sedang berjalan, RIS juga pernah dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait perselisihan dan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) pada 2014 lalu.
Masalah tersebut diselesaikan dengan cara kekeluargaan. Adapun sepanjang 2014 hingga 2021, RIS masih sesekali melakukan kekerasan kepada anak-anak dan istrinya walaupun mereka tidak mempermasalahkan hal ini.
"Saat itu, kami berharap agar tidak terulang lagi. Ternyata masih (melakukan kekerasan kepada kedua anaknya)," ucap Syafri.
Baca juga: Selidiki Kasus Bos Perusahaan Swasta Aniaya Anak, Polisi Sita Rekaman Kamera CCTV dan Video dari HP
Pada Kamis, Syafri menyerahkan barang bukti yang meliputi panci berukuran sedang, gagang alat pel, dan sapu ke Polres Jakarta Selatan.
”Kami mengenai pelaku dengan Pasal 76C juncto Pasal 80 Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan juga Pasal 44 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga,” ujarnya.
Dikutip dari Kompas.id, komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Ai Maryati Solihah, orangtua seharusnya memastikan anak dalam kondisi aman dan terlindungi.
"Tersedianya ruang untuk tumbuh, berkembang, serta memperoleh kecakapan hidup merupakan hak anak yang harus diutamakan,” ujar Ai menanggapi kasus KDRT yang dilakukan RIS.
Ai menuturkan, perlindungan yang efektif untuk anak korban KDRT adalah dukungan dari lingkungan terdekatnya. Pihak profesional seperti psikolog dan psikiater juga dibutuhkan untuk mendampingi korban anak.
”Kami akan berkoordinasi dengan pihak kepolisian dan DPPAPP Jakarta agar hak-hak anak korban KDRT tidak diabaikan,” kata Ai.
(Kompas.com: Muhammad Isa Bustomi | Kompas.id: Ayu Nurfaizah)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.