JAKARTA, KOMPAS.com - Sindikat pelaku pengoplos elpiji yang ditangkap Polda Metro Jaya mendapatkan keuntungan hingga Rp 140.000 per satu tabung gas yang dijualnya.
Dalam menjalankan aksinya, komplotan itu mengisi tabung elpiji 12 kg dengan isi elpiji 3 kg yang disubsidi oleh pemerintah.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan menjelaskan bahwa para pelaku membeli tabung elpiji subsidi 3 kilogram seharga Rp 20.000.
Untuk mengoplos tabung gas 12 kilogram yang akan dipasarkan, para pelaku membutuhkan sedikitnya 4 unit elpiji subsidi seharga Rp 80.000.
"Kemudian para tersangka menjual tabung gas ukuran 12 Kilogram non-subsidi sebesar Rp 200.000 sampai dengan Rp. 220.000 per tabung kepada masyarakat," ujar Zulpan kepada wartawan, Jumat (23/12/2022).
Baca juga: Pindahkan Elpiji Subsidi ke Tabung 12 Kg, 20 Pelaku Ditangkap
Menurut Zulpan, tabung gas 12 kg oplosan itu diedarkan para pelaku di wilayah Jakarta Utara, Jakarta Pusat, Jakarta Timur, Tangerang, Tangerang, dan Bekasi.
Kini, pelaku yang berjumlah 20 orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Para tersangka juga dijerat Pasal 62 Ayat (1) Juncto Pasal 8 Ayat (1) huruf b dan c UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dan Pasal 32 Ayat (2) UU Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal.
Adapun para pelaku ditangkap setelah penyidik menggerebek salah satu toko dan gudang penyimpanan elpiji.
Baca juga: Cara Beli Elpiji 3 Kg dengan Bawa KTP, Bertahap Mulai 2023
Dari lokasi tersebut, penyidikan Subdit Sumber Daya Alam dan Lingkungan (Sumdaling) Ditreskrimsus menemukan adanya aktivitas pemindahan isi tabung gas subsidi ke dalam tabung gas 12 kilogram non-subsidi.
"Penyidik melakukan pemeriksaan terhadap tempat berupa toko dan gudang yang digunakan sebagai tempat untuk pemindahan isi gas subsidi," ujar Zulpan kepada wartawan, Jumat (23/10/2022).
Polisi kemudian melakukan pendalaman dan pemeriksaan terhadap pemilik usaha dan pegawai toko serta gudang penyimpanan elpiji itu dan menetapkan 20 tersangka.
Sebanyak tujuh orang berinisial JP, S, DL, M, GLA, dan YS, serta PH merupakan pemilik usaha.
Kemudian ada tujuh "dokter" atau penyuntikan gas berinisial A, H, IYS, K, S, E, dan FP.
Sisanya pegawai berinisial ST, RS, MR, DK, Y dan R," kata Zulpan.
Baca juga: Skema Penyaluran Bakal Diubah, Tahun Depan Tak Semua Orang Bisa Beli Elpiji 3 Kg
Dalam penyelidikan itu, kata Zulpan, penyidik juga menemukan 626 tabung elpiji subsidi yang masih terisi penuh dan kosong.
Selain itu, terdapat 267 tabung gas 12 kilogram non-subsidi, dan sejumlah peralatan untuk memindah isi elpiji secara ilegal.
"Ada 100 buah pipa besi, dua buah timbangan, 14 kantong segel, 12 buah selang regulator, enam buah alat suntik, kemudian sembilan unit kendaraan," kata Zulpan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.