JAKARTA, KOMPAS.com - Dinas Sumber Daya Air (SDA) DKI Jakarta mengaku menemui hambatan saat hendak membebaskan lahan di Cawang, Kramat Jati, Jakarta Timur, untuk program normalisasi Kali Ciliwung.
Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Tanah Dinas SDA DKI Jakarta Roedito berujar, pihaknya terhambat membebaskan dua persen lahan di Gang Arus, Cawang.
Sebab, tanah yang harus dibebaskan di sana adalah tanah wakaf.
Di tanah wakaf itu, kata dia, berdiri sebuah musala. Untuk membebaskan lahan itu, menurut Roedito, Dinas SDA DKI Jakarta harus berkoordinasi dengan Kementerian Agama.
Baca juga: Normalisasi Ciliwung, Pemprov DKI Telah Bebaskan 98 Persen Lahan di Cawang
"Di Gang Arus Cawang, (yang belum dibebaskan) tinggal mushala, kendala karena tanah wakaf," ucapnya melalui pesan singkat, Jumat (23/12/2022).
"Untuk tanah wakaf harus koordinasi dengan Kementrian Agama," sambung dia.
Menurut Roedito, koordinasi antara Dinas SDA DKI Jakarta dengan Kementerian Agama terkait pembebasan tanah wakaf itu hingga kini disebut masih belum ada keputusan final.
"(Koordinasi dengan Kementerian Agama) masih belun ada keputusan final," tuturnya.
Sementara itu, ia mengaku Dinas SDA DKI Jakarta telah membebaskan 98 persen lahan di Gang Arus untuk normalisasi Kali Ciliwung.
Baca juga: Terkendala Masalah Lahan, Pembangunan Saringan Sampah Kali Ciliwung Baru 25 Persen
"Pembebasan di Gang Arus, Cawang, sudah 98 persen," katanya.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.