JAKARTA, KOMPAS.com - Advokat Kamaruddin Simanjuntak menjelaskan pernyataannya soal polisi mengabdi kepada mafia yang ia ucapkan bukan tanpa dasar.
Sebab, pernyataan itu diucapkan Kamaruddin berdasarkan gaji pewira kepolisian yang dia ketahui kurang lebih sebesar Rp 5 juta.
Namun, menurut Kamaruddin, nyatanya keuangan perwira kepolisian lebih dari pendapatan para pengusaha.
Baca juga: Uya Kuya Dilaporkan ke Polisi Gara-gara Konten YouTube Polisi Pengabdi Mafia
"(Misalnya) ada satu orang punya puluhan miliar bahkan triliunan, itu uang dari mana kalau bukan uang dari mafia," kata Kamaruddin kepada Kompas.com, Sabtu (24/12/2022).
Atas dasar pandangan itulah, Kamaruddin berkeinginan untuk memberantas mafia, dengan cara bersuara di konten YouTube milik Uya Kuya, misalnya.
"Jadi daripada aset negara ini dikuras mafia yang dapat 99 persen dan kita hanya dapat 1 persen. Mendingan kita berantas dong, supaya rakyat sejahtera," ujar Kamaruddin.
Baca juga: Dilaporkan Gara-Gara Bilang Polisi Pengabdi Mafia, Ini Tanggapan Kamaruddin Simanjuntak
"Kalau ada yang setuju dengan saya memberantas mafia ya ayo, kita selamatkan negara ini," sambung dia.
Kendati demikian, Kamaruddin tak menampik jika pernyataan yang dilontarkan itu menimbulkan pro dan kontra dari orang-orang.
Ia menduga, orang-orang yang bersikap kontra terhadap pernyataanya itu adalah orang yang mendukung para mafia.
Baca juga: Mahfud: Beking-bekingan Ini Sudah Lama, cuma Tak Ada yang Berani Ngomong
"Tentu pasti ada penolakan, yaitu orang-orang yang menikmati uang-uang dari mafia, makanya dia anti ke saya. Karena saya ingin memberantas mafia, tapi mereka cinta mafia," ujarnya.
Namun, Kamaruddin menegaskan, pernyataan terkait "Polri sarang mafia" itu semata-mata hanya ingin memperbaiki dan menyelamatkan negara dari para mafia.
"Kalau saya kan sudah komitmen, hidup mati saya, nyawa saya akan diperghnakan untuk menyelamatkan indonesia dari mafia," imbuh dia.
Sebagai informasi, Aktivis Gerakan Rakyat Anti Hoaks (GERAH) Julliana melaporkan selebritas Surya Utama alias Uya Kuya dan advokat Kamaruddin Simanjuntak ke Polres Metro Jakarta Selatan terkait unggahan konten YouTube "Polisi Pengabdi Mafia".
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan membenarkan adanya laporan tersebut dengan pelapor atas nama Julliana.
"Betul. Pelapor atas nama Julliana," kata Zulpan di Jakarta, Jumat (24/12/2022).
Zulpan mengatakan, Kamaruddin dan Uya Kuya dilaporkan pada Kamis pukul 17.00 WIB.
Laporan tersebut telah diterima Polres Metro Jakarta Selatan dengan Nomor Laporan: LP/5020/XII/2022/RJS tertanggal 22 Desember 2022.
Adapun pasal yang dipersangkakan kepada keduanya, yakni Pasal 28 (2) Jo Pasal 45 (2) UU ITE, Pasal 14, 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 jo Pasal 207 KUHP tentang Penyebaran Berita Hoaks Melalui Media Sosial.
Dalam video rekaman kanal Youtube Uya Kuya, Kamaruddin memberikan pernyataan bahwa Kepolisian Republik Indonesia sarang mafia. Ia menyebut polisi hanya mengabdi kepada negara selama satu minggu, lalu mengabdi pada mafia.
"Polisi rata-rata mengabdi kepada negara selama seminggu, tiga minggu lagi mengabdi pada mafia. Udah jujur aja enggak usah munafik," ucap Kamaruddin dalam video tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.