Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dilaporkan ke Polisi, Kamaruddin Simanjuntak Tuding Ada Peran Tim Ferdy Sambo

Kompas.com - 24/12/2022, 22:10 WIB
M Chaerul Halim,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Advokat Kamaruddin Simanjuntak menuding ada campur tangan dari tim Ferdy Sambo, usai dirinya dilaporkan ke polisi oleh aktivis Gerakan Rakyat Anti Hoaks (GERAH) Julliana.

Menurutnya, sejak menangani kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, dirinya sudah hampir sepuluh kali dilaporkan ke polisi. Namun, laporan itu dimentahkan.

"Saya sudah menangani perkara Yosua, hampir 10 kali saya dilaporkan. Itu sudah sesuai dengan informasi intelejen bahwa saya akan selalu dilaporkan supaya dianggap memuaskan hati mereka," kata Kamaruddin kepada Kompas.com, Sabtu (24/12/2022).

Baca juga: Ini Alasan Kamaruddin Simanjuntak Sebut Polisi Sarang Mafia di Konten YouTube Uya Kuya

Laporan serupa, imbuh dia, juga pernah dilayangkan terhadap dirinya pada Agustus lalu. Saat itu, ia mengklaim, telah diperingatkan oleh rekannya di kepolisian bahwa akan menjadi "target" kelompok Ferdy Sambo, dengan memakai tangan lembaga swadaya masyarakat (LSM).

"Di bulan Agustus dilaporkan lagi saya, di Bulan September sudah di-warning sama teman-teman jenderal (bilang) 'Hati-hati abang lagi ditarget sama grup-grup Sambo' yang tidak puas dan mereka akan meminjam tangan-tangan LSM," ujar Kamaruddin.

Berkaitan dengan pelaporan Julliana atas konten YouTube "Polisi Pengabdi Mafia", Kamaruddin menduga hal tersebut ada peran dari tim Ferdy Sambo.

Dugaan itu diperkuat lantaran ada sosok kuasa hukum Ferdy Sambo yang mencoba memprovokasi di sebuah konten Youtube Uya Kuya.

"Ada bahkan pengacara Sambo kemarin tertangkap basah, dia mengirim provokasi di Uya Kuya, ada Whatsapp-nya sudah saya screenshoot dari wawancara yang berinisial AH," kata Kamaruddin.

Baca juga: Dilaporkan Gara-Gara Bilang Polisi Pengabdi Mafia, Ini Tanggapan Kamaruddin Simanjuntak

Adapun Aktivis Gerakan Rakyat Anti Hoaks (GERAH) Julliana melaporkan selebritas Surya Utama alias Uya Kuya dan advokat Kamaruddin Simanjuntak ke Polres Metro Jakarta Selatan terkait unggahan konten YouTube "Polisi Pengabdi Mafia".

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan membenarkan adanya laporan tersebut dengan pelapor atas nama Julliana.

"Betul. Pelapor atas nama Julliana," kata Zulpan di Jakarta, Jumat (24/12/2022).

Zulpan mengatakan, Kamaruddin dan Uya Kuya dilaporkan pada Kamis pukul 17.00 WIB.

Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (20/12/2022). Jaksa Penuntut Umum menghadirkan seorang saksi ahli digital forensik dari Polri, Hery Priyanto.KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (20/12/2022). Jaksa Penuntut Umum menghadirkan seorang saksi ahli digital forensik dari Polri, Hery Priyanto.

Laporan tersebut telah diterima oleh Polres Metro Jakarta Selatan dengan Nomor Laporan: LP/5020/XII/2022/RJS tertanggal 22 Desember 2022.

Adapun pasal yang dipersangkakan kepada keduanya, yakni Pasal 28 (2) Jo Pasal 45 (2) UU ITE, Pasal 14, 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 jo Pasal 207 KUHP tentang Penyebaran Berita Hoaks Melalui Media Sosial.

Dalam video rekaman kanal Youtube Uya Kuya, Kamaruddin memberikan pernyataan bahwa Kepolisian Republik Indonesia sarang mafia. Ia menyebut polisi hanya mengabdi kepada negara selama satu minggu, lalu mengabdi pada mafia.

Baca juga: Kamaruddin Simanjuntak Lapor ke Presiden karena Ikut Digeledah saat Dampingi Kliennya, Agus Hartono di Semarang

"Polisi rata-rata mengabdi kepada negara selama seminggu, tiga minggu lagi mengabdi pada mafia. Udah jujur aja enggak usah munafik," ucap Kamaruddin dalam video tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanda Duka Cita, Mahasiswa UI Peringati 9 Tahun Kematian Akseyna

Tanda Duka Cita, Mahasiswa UI Peringati 9 Tahun Kematian Akseyna

Megapolitan
500 Siswa SMA Ikut Pesantren Kilat di Kapal Perang KRI Semarang

500 Siswa SMA Ikut Pesantren Kilat di Kapal Perang KRI Semarang

Megapolitan
Soal Peluang Maju Pilkada DKI, Heru Budi: Hari Esok Masih Penuh Misteri

Soal Peluang Maju Pilkada DKI, Heru Budi: Hari Esok Masih Penuh Misteri

Megapolitan
Sopir Truk Akui Kecelakaan di GT Halim karena Dikerjai, Polisi: Omongan Melantur

Sopir Truk Akui Kecelakaan di GT Halim karena Dikerjai, Polisi: Omongan Melantur

Megapolitan
Sebelum Tutup Celah Trotoar Dekat Gedung DPR, Petugas Sudah Pernah Tegur Pelaku Pungli

Sebelum Tutup Celah Trotoar Dekat Gedung DPR, Petugas Sudah Pernah Tegur Pelaku Pungli

Megapolitan
Sudah 1,5 Tahun Kompolnas dan Polisi Belum 'Update' Kasus Kematian Akseyna

Sudah 1,5 Tahun Kompolnas dan Polisi Belum "Update" Kasus Kematian Akseyna

Megapolitan
Ucap Syukur Nelayan Kamal Muara kala Rumahnya Direnovasi Pemprov DKI

Ucap Syukur Nelayan Kamal Muara kala Rumahnya Direnovasi Pemprov DKI

Megapolitan
Rekonstruksi Kasus Penembakan Ditunda sampai Gathan Saleh Sehat

Rekonstruksi Kasus Penembakan Ditunda sampai Gathan Saleh Sehat

Megapolitan
Buntut Pungli Sekelompok Orang, Dinas Bina Marga DKI Tutup Celah Trotoar Dekat Gedung DPR

Buntut Pungli Sekelompok Orang, Dinas Bina Marga DKI Tutup Celah Trotoar Dekat Gedung DPR

Megapolitan
Warga Bogor Tertipu Penjual Mobil Bekas di Bekasi, padahal Sudah Bayar Lunas

Warga Bogor Tertipu Penjual Mobil Bekas di Bekasi, padahal Sudah Bayar Lunas

Megapolitan
Gandeng Swasta, Pemprov DKI Renovasi 10 Rumah Tak Layak Huni di Kamal Muara

Gandeng Swasta, Pemprov DKI Renovasi 10 Rumah Tak Layak Huni di Kamal Muara

Megapolitan
Singgung 'Legal Standing' MAKI, Polda Metro Jaya Sebut SKT sebagai LSM Sudah Tak Berlaku

Singgung "Legal Standing" MAKI, Polda Metro Jaya Sebut SKT sebagai LSM Sudah Tak Berlaku

Megapolitan
Penyidikan Aiman Witjaksono Dihentikan, Polisi: Gugur karena Tak Berkekuatan Hukum

Penyidikan Aiman Witjaksono Dihentikan, Polisi: Gugur karena Tak Berkekuatan Hukum

Megapolitan
Belum Tahan Firli Bahuri, Kapolda Metro Terapkan Prinsip Kehati-hatian

Belum Tahan Firli Bahuri, Kapolda Metro Terapkan Prinsip Kehati-hatian

Megapolitan
Dishub DKI Jaga Trotoar di Jakpus yang Dimanfaatkan Sekelompok Orang Tarik Bayaran Pengendara Motor

Dishub DKI Jaga Trotoar di Jakpus yang Dimanfaatkan Sekelompok Orang Tarik Bayaran Pengendara Motor

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com