JAKARTA, KOMPAS.com – Sistem tilang Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Mobile atau tilang elektronik resmi diberlakukan oleh Polda Metro Jaya pada Selasa (13/12/2022).
Sebanyak 11 kamera tilang terpasang pada mobil patroli. Ini untuk menindak pelanggar lalu lintas.
ETLE Mobile dioperasikan di sejumlah ruas jalan arteri dan tol di Jakarta, khususnya yang tidak terjangkau kamera ETLE statis.
Tilang elektronik turut diterapkan di wilayah kota penyangga, seperti Tangerang Selatan dan Tangerang Kota di Banten, dan Bekasi di Jawa Barat.
Baca juga: Hindari Ganjil Genap dan ETLE, Pengemudi Mobil Tertangkap Pakai Pelat Merah Bodong di Bundaran HI
Seorang warga Kota Bekasi bernama Marco (26) mengatakan, ETLE Mobile membuat penilangan menjadi lebih sistematis dan bebas pungli.
“Lebih sistematis dan terbebas dari pungli yang selama ini dilakukan tilang manual. Akan tetapi, pasti tetap ada pro dan kontranya terhadap pergantian kebijakan ini,” tuturnya ketika dihubungi Kompas.com, Senin (19/12/2022).
Sementara itu, Fathan (25) yang berdomisili di Kota Bogor dan bekerja di Jakarta, menyerukan hal yang sama.
Ia mengatakan, ETLE Mobile bisa menggantikan tilang manual yang kerap membuat beberapa orang berburuk sangka kepada polisi.
Ketika dihubungi Kompas.com, Minggu (18/12/2022), Fathan mengatakan, hal ini karena ada beberapa polisi yang suka meminta “uang damai” kepada warga yang ditilang.
Baca juga: Cara Konfirmasi Tilang Elektronik atau ETLE secara Online
Seorang warga Kota Bekasi bernama Prima (24) pun menanggapi ETLE Mobile dengan nada yang positif. Sebab, dengan ETLE Mobile ini, Polda Metro Jaya menunjukkan bahwa mereka memanfaatkan teknologi masa kini.
“Kalau dilihat sekilas sih ya bagus, semacam ada pemanfaatan teknologi. Tapi apakah efektif, ya kita belum tahu. Harus dikaji dan dievaluasi lebih lanjut,” ujar Prima kepada Kompas.com, Sabtu (24/12/2022).
ETLE Mobile adalah tindak lanjut dari instruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang mengeluarkan larangan dalam menggelar tilang secara manual.
Larangan tertera dalam surat telegram nomor ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022 per 18 Oktober 2022, dan ditandatangani oleh Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi atas nama Kapolri.
Terkait hilangnya tilang manual, Fathan merasa lebih tenang karena tidak perlu merasa gugup saat sedang berkendara.
“(Hilangnya tilang manual) jadi lebih tenang karena di jalan lebih santai. Kadang kalau ada polisi suka muncul pikiran yang enggak-enggak. Lebih ke deg-degan,” ungkap Fathan.