Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 25/12/2022, 07:20 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com – Sistem tilang Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Mobile atau tilang elektronik resmi diberlakukan oleh Polda Metro Jaya pada Selasa (13/12/2022).

Sebanyak 11 kamera tilang terpasang pada mobil patroli. Ini untuk menindak pelanggar lalu lintas.

ETLE Mobile dioperasikan di sejumlah ruas jalan arteri dan tol di Jakarta, khususnya yang tidak terjangkau kamera ETLE statis.

Tilang elektronik turut diterapkan di wilayah kota penyangga, seperti Tangerang Selatan dan Tangerang Kota di Banten, dan Bekasi di Jawa Barat.

Baca juga: Hindari Ganjil Genap dan ETLE, Pengemudi Mobil Tertangkap Pakai Pelat Merah Bodong di Bundaran HI

Seorang warga Kota Bekasi bernama Marco (26) mengatakan, ETLE Mobile membuat penilangan menjadi lebih sistematis dan bebas pungli.

“Lebih sistematis dan terbebas dari pungli yang selama ini dilakukan tilang manual. Akan tetapi, pasti tetap ada pro dan kontranya terhadap pergantian kebijakan ini,” tuturnya ketika dihubungi Kompas.com, Senin (19/12/2022).

Sementara itu, Fathan (25) yang berdomisili di Kota Bogor dan bekerja di Jakarta, menyerukan hal yang sama.

Ia mengatakan, ETLE Mobile bisa menggantikan tilang manual yang kerap membuat beberapa orang berburuk sangka kepada polisi.

Ketika dihubungi Kompas.com, Minggu (18/12/2022), Fathan mengatakan, hal ini karena ada beberapa polisi yang suka meminta “uang damai” kepada warga yang ditilang.

Baca juga: Cara Konfirmasi Tilang Elektronik atau ETLE secara Online

Seorang warga Kota Bekasi bernama Prima (24) pun menanggapi ETLE Mobile dengan nada yang positif. Sebab, dengan ETLE Mobile ini, Polda Metro Jaya menunjukkan bahwa mereka memanfaatkan teknologi masa kini.

“Kalau dilihat sekilas sih ya bagus, semacam ada pemanfaatan teknologi. Tapi apakah efektif, ya kita belum tahu. Harus dikaji dan dievaluasi lebih lanjut,” ujar Prima kepada Kompas.com, Sabtu (24/12/2022).

Tilang manual membuat gelisah

ETLE Mobile adalah tindak lanjut dari instruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang mengeluarkan larangan dalam menggelar tilang secara manual.

Larangan tertera dalam surat telegram nomor ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022 per 18 Oktober 2022, dan ditandatangani oleh Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi atas nama Kapolri.

Terkait hilangnya tilang manual, Fathan merasa lebih tenang karena tidak perlu merasa gugup saat sedang berkendara.

“(Hilangnya tilang manual) jadi lebih tenang karena di jalan lebih santai. Kadang kalau ada polisi suka muncul pikiran yang enggak-enggak. Lebih ke deg-degan,” ungkap Fathan.

“Kehadiran ETLE Mobile enggak bikin waspada soalnya saya tertib sama aturan. Kalau pun melakukan kesalahan, ya sudah. Saya jadi tahu salah di mana, dan bayar dendanya,” sambungnya.

Senada dengan Fathan, Prima pun merasa lebih tenang karena tilang secara manual sudah dilarang oleh Kapolri.

Baca juga: Cara Mengurus Tilang Elektronik atau ETLE

Meski berkendara dengan tertib dan surat-surat yang dibawa sudah lengkap, Prima tidak menampik tetap merasa gugup saat ada razia kendaraan.

“Tetap deg-degan kalau lagi lewat razia. Bawaannya gelisah saja,” ujar Prima.

Marco pun menuturkan hal yang serupa, yakni hilangnya tilang manual dapat membuatnya lebih tenang karena tidak akan disetop polisi.

Menurutnya, warga yang tidak salah pun biasanya suka disetop polisi saat razia digelar. Mereka pun menurut Marco bisa dikenakan tilang tanpa sebab.

“Pernah disetop polisi karena alasan lampu motor enggak nyala. Padahal jelas-jelas nyala, dan dia kekeh katanya tadi enggak nyala, padahal lampu motor sekarang enggak bisa mati,” kata Marco.

“Sampai harus ngomel-ngomel dulu baru dilepas. Saking mereka enggak terima kali, ya, karena udah salah nilang orang,” sambungnya.

ETLE Mobile resmi beroperasi

Seperti diberitakan sebelumnya, ETLE Mobile adalah tilang elektronik berupa perangkat kamera yang dipasang di mobil patroli polisi. Sistem ini diluncurkan pada Selasa, 13 Desember.

ETLE Mobile ini dapat merekam pengendara mobil dan motor yang melanggar aturan berlalu lintas secara elektronik.

“ETLE Mobile dapat memberikan jaminan kepada masyarakat untuk mendapat kepastian hukum yang adil dan tidak pandang bulu di jalan raya,” terang Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa.

Baca juga: Hindari Ganjil Genap dan ETLE, Pengemudi Mobil Tertangkap Pakai Pelat Merah Bodong di Bundaran HI

ETLE Mobile atau tilang elektronik pada dasarnya sama dengan ETLE statis. Namun, keberadaannya lebih dinamis dan fleksibel lantaran terpasang pada kendaraan bermotor.

Gambar yang terekam terhubung ke layar monitor di dalam mobil, dan ke ruang kontrol ETLE TMC Polda Metro Jaya. Setelahanya, verifikasi gambar akan segera dilakukan.

Jika dianggap memenuhi standar sebagai alat bukti pelanggaran, petugas akan menerbitkan surat konfirmasi tilang yang akan dikirim ke alamat pengendara yang melanggar lalu lintas.

Sejak ETLE Mobile resmi beroperasi, Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman mengatakan, pihaknya sudah merekam 2.750 pelanggar lalu lintas setiap harinya. Ini karena masing-masing ETLE Mobile dapat merekam hingga 250 pelanggar lalu lintas per hari.

“Rata-rata per hari, ini kan tergantung jalannya berapa jam, jalur di mana, kalau sehari bisa mencapai 250 penindakan per kendaraan,” ujarnya di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (15/12/2022).

Pelanggaran yang paling banyak ditemukan adalah aturan terkait ganjil genap pelat nomor kendaraan. Namun, ada jenis pelanggaran lain yang terekam, seperti melanggar rambu dan penggunaan sabuk pengaman.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Polisi Selidiki Kasus Siswi SMA yang Dihamili Guru Olahraga di Tangsel

Polisi Selidiki Kasus Siswi SMA yang Dihamili Guru Olahraga di Tangsel

Megapolitan
Hercules yang Tantang Polisi Dulu 'Penguasa' Tanah Abang yang Mengaku 'Berutang Nyawa' ke Prabowo

Hercules yang Tantang Polisi Dulu "Penguasa" Tanah Abang yang Mengaku "Berutang Nyawa" ke Prabowo

Megapolitan
Orangtua Siswa MAN 1 Bekasi Minta Sekolah Juga Tanggung Jawab atas Kasus Penipuan EO

Orangtua Siswa MAN 1 Bekasi Minta Sekolah Juga Tanggung Jawab atas Kasus Penipuan EO

Megapolitan
Meski Telah Dikabulkan Hakim, Shane Lukas dan Mario Dandy Belum Pisah Sel di Lapas Salemba

Meski Telah Dikabulkan Hakim, Shane Lukas dan Mario Dandy Belum Pisah Sel di Lapas Salemba

Megapolitan
Saat Kombes Hengki Haryadi Memaafkan Hercules yang Sempat Menantangnya, tapi...

Saat Kombes Hengki Haryadi Memaafkan Hercules yang Sempat Menantangnya, tapi...

Megapolitan
Saat Pejalan Kaki Justru Diklakson Pengendara Motor yang Lawan Arah di Trotoar Margonda...

Saat Pejalan Kaki Justru Diklakson Pengendara Motor yang Lawan Arah di Trotoar Margonda...

Megapolitan
Siswi SMA yang Disetubuhi Guru Sempat Sembunyikan Kehamilannya, Ketahuan karena Perut Semakin Besar

Siswi SMA yang Disetubuhi Guru Sempat Sembunyikan Kehamilannya, Ketahuan karena Perut Semakin Besar

Megapolitan
Putri Balqis Ternyata Sudah 6 Kali Dianiaya Suami, Akhirnya Melawan Balik dan Malah Jadi Tersangka

Putri Balqis Ternyata Sudah 6 Kali Dianiaya Suami, Akhirnya Melawan Balik dan Malah Jadi Tersangka

Megapolitan
Mario Dandy Ternyata Punya Pengaruh di Sel Tahanannya, Alasan Shane Lukas Minta Pindah

Mario Dandy Ternyata Punya Pengaruh di Sel Tahanannya, Alasan Shane Lukas Minta Pindah

Megapolitan
Pemprov DKI Diminta Beri Jaminan Pekerjaan untuk Pelajar Penerima KJP Plus

Pemprov DKI Diminta Beri Jaminan Pekerjaan untuk Pelajar Penerima KJP Plus

Megapolitan
Siapa Hercules yang Sempat Tantang Kombes Hengki Haryadi? Ini Profilnya

Siapa Hercules yang Sempat Tantang Kombes Hengki Haryadi? Ini Profilnya

Megapolitan
Kuasa Hukum soal Pemindahan Sel Shane Lukas: Antisipasi Pengaruh dari Mario Dandy

Kuasa Hukum soal Pemindahan Sel Shane Lukas: Antisipasi Pengaruh dari Mario Dandy

Megapolitan
Guru Olahraga Mengaku Belum Beristri Saat Rayu dan Menghamili Siswi SMA di Tangerang

Guru Olahraga Mengaku Belum Beristri Saat Rayu dan Menghamili Siswi SMA di Tangerang

Megapolitan
Warga Depok Puas dengan Trotoar Margonda Hasil Revitalisasi, Tapi Sesalkan Banyak Motor Parkir

Warga Depok Puas dengan Trotoar Margonda Hasil Revitalisasi, Tapi Sesalkan Banyak Motor Parkir

Megapolitan
Krisis Air Bersih di Rawa Badak Utara, Warga Sampai Kesulitan Mandikan Jenazah

Krisis Air Bersih di Rawa Badak Utara, Warga Sampai Kesulitan Mandikan Jenazah

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com