JAKARTA, KOMPAS.com – Polda Metro Jaya resmi mengoperasikan kamera electronic traffic law enforcement (ETLE) mobile untuk tilang elektronik pada Selasa (13/12/2022).
Saat ini, ada 11 kamera tilang yang terpasang di mobil patroli untuk menindak pelanggar lalu lintas.
Warga Kota Bekasi, Prima (24), menilai bahwa sistem tilang elektronik bisa mengatasi permasalahan yang dihadapi ketika ditilang secara manual.
“Kalau tilang manual, mungkin bisa aja ada pungli. Atau misal kita lagi buru-buru tapi harus berhadapan dulu dengan proses penilangan. Nah, dengan ETLE mobile, itu semua teratasi karena tidak memakan banyak waktu,” ujar Prima kepada Kompas.com, Sabtu (24/12/2022).
Baca juga: Warga Sebut Tilang Elektronik ETLE Mobile Bikin Waspada, tetapi Juga Bikin Tenang
Warga lainnya dari Kota Bekasi, Marco (26), juga menyambut baik hal tersebut karena tilang elektronik memiliki beberapa nilai plus, salah satunya bebas pungli.
Saat tilang manual masih diberlakukan, ada saja polisi yang meminta "uang damai" kepada pengendara yang ditilang saat razia.
“Untuk ETLE mobile, plusnya selain bebas dari pungli, kadang-kadang tilang manual bikin kemacetan juga. ETLE mobile bikin jalan lebih lega,” kata Marco ketika dihubungi Kompas.com.
Sementara itu, Fathan (24) menambahkan bahwa tilang elektronik dapat memaksa pengendara motor dan mobil untuk tertib.
“Jadi dipaksa tertib kalau, enggak mau rugi karena bayar denda,” tutur warga Kota Bogor yang bekerja di Jakarta ini.
Baca juga: Tanggapi Tilang ETLE Mobile, Warga: Lebih Sistematis dan Bebas Pungli
Senada dengan Marco dan Prima, Fathan pun mengatakan bahwa tilang elektronik mencegah polisi berbuat nakal dengan meminta "uang damai" saat melakukan tilang manual.
“Minusnya (tilang manual) rawan bentrok atau cekcok dengan polisi, sama suka ada yang damai-damai enggak jelas,” kata Fathan.
Pelaksana Tugas (Plt) Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Edi Purwanto mengatakan, teknologi ETLE masih memiliki kekurangan.
Kamera ETLE tidak bisa menindak pelanggar lalu lintas yang kendaraannya tidak menggunakan pelat nomor atau menggunakan pelat nomor bodong.
“Karena memang untuk kamera ETLE ini kami juga terhubung dengan sistem Elektronik Registrasi dan Identifikasi Nasional. Jadi kalau tidak ada pelatnya, otomatis kami tidak bisa mengidentifikasi kendaraan tersebut, jenisnya serta alamatnya di mana,” jelas Edi, Jumat (11/11/2022).
Marco berpendapat, kekurangan teknologi ETLE ini menjadi celah bagi pengendara untuk melakukan kecurangan agar tidak terekam kamera dan terkena tilang elektronik.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.