TANGERANG, KOMPAS.com- Pemerintah Kota Tangerang melarang masyarakat menyalakan petasan selama perayaan pergantian tahun 2022 menuju tahun 2023.
Larangan menyalakan petasan ini menindaklanjuti dalam Surat Edaran (SE) Mendagri Nomor: 400.10/8922/SJ per tanggal 20 Desember 2022, tentang peningkatan kesiapsiagaan Pemerintah Daerah pada Saat Natal 2022 dan Tahun Baru 2023.
Meski demikian, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang Wawan Fauzi mengatakan, masyarakat tetap boleh menyalakan kembang api pada perayaan malam tahun baru ini.
Wawan menjelaskan, aturan itu tertuang pada poin 10 SE Mendagri mengenai adanya larangan penggunaan petasan dalam perayaan yang dapat berpotensi terjadinya ledakan, kebakaran dengan korban manusia atau barang.
Baca juga: Kecelakaan Lalu Lintas di Kota Tangerang Meningkat pada 2022, Mayoritas Akibat Human Error
"Atas aturan ini, Satpol PP beserta jajaran lainnya seperti Polres Metro Tangerang Kota dipastikan akan melakukan imbauan dan pengawasan dengan aturan yang telah diberlakukan ini,” jelas Wawan.
Ia pun menyatakan, lewat aturan ini seluruh masyarakat Kota Tangerang diminta untuk menjaga keamanan dalam ketertiban umum.
Pihaknya telah melakukan koordinasi dengan semua unsur jajaran Pemkot Tangerang, RT/RW, dan TNI-Polri untuk terciptanya keamanan lingkungan dengan tidak menggunakan dan menyalakan petasan pada saat perayaan Tahun Baru 2023.
Seluruh masyarakat diimbau untuk dapat bekerja sama dalam menjaga keamanan dan ketertiban umum, dengan mematuhi aturan larangan penggunaan petasan ini.
Baca juga: Sampah Menggunung, DLHK: Ada Indikasi Buangan dari Luar Pasar Kemiri Muka Depok
"Petugas akan berupaya melakukan tindakan persuasif, namun tak segan melakukan tindakan penyitaan pada mereka yang melanggar,” tegas Wawan.
Satpol PP menurunkan 200 petugas yang akan bekerja sama dengan seluruh petugas gabungan selama libur Natal dan Tahun Baru ini.
Pengawasan akan dilakukan mulai dari pemukiman hingga pusat keramaian di Kota Tangerang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.