Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Persekusi di Universitas Gunadarma Depok, 2 Korban Sudah Lapor Polisi

Kompas.com - 26/12/2022, 20:31 WIB
M Chaerul Halim,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

DEPOK, KOMPAS.com - Kepolisian Resor (Polres) Metro Depok telah menerima laporan dari salah satu korban berinisial R terkait kasus persekusi terduga pelaku pelecehan seksual di Universitas Gunadarma, Depok, pada Selasa (22/12/2022).

Sebelumnya laporan serupa telah dilayangkan korban berinisial T (18) yang membuat dua laporan.

Laporan pertama teregistrasi dengan nomor LP / B / 3019 / XII / 2022 / SPKT / Polres Metro Depok / Polda Metro Jaya tertanggal 18 Desember 2022.

Baca juga: Pelaku Pelecehan Seksual dan Persekusi di Gunadarma Perlu Diproses Hukum

Kemudian, laporan kedua teregistrasi dengan nomor LP / B / 3053 / XII / 2022 / SPKT / Polres Metro Depok / Polda Metro Jaya tertanggal 21 Desember 2022.

Dengan demikian, saat ini udah ada empat laporan polisi terkait kasus persekusi tersebut. 

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Depok, AKBP Yogen Heroes Baruno mengatakan polisi menemukan empat pasal yang bisa menjerat pelaku persekusi, yaitu Pasal 170, Pasal 351, Pasal 363, Pasal 406, dan Pasal UU ITE.

Baca juga: Polisi Kantongi Identitas Pelaku Persekusi di Gunadarma, tapi Masih Tunggu Laporan Korban

Yogen mengatakan polisj menggunakan Pasal 363 dan Pasal 406 karena ponsel dan motor korban dirusak.

"Pada selasa R datang dan membuat LP. Kenapa 363? karena HP-nya hilang, kemudian Pasal 406 karena motornya dirusak," kata Yogen saat dikonfirmasi, Senin (26/12/2022).

Dalam penanganan perkara tersebut, Polres Metro Depok bersepakat mengklafikasi LP berdasarkan KUHP Pasal Umum dengan pasal khusus untuk memudahkan proses penyelidikan.

"Akhirnya kami pisahkan menjadi empat LP. berarti masing-masing dua, jadi LP 170 dan 351 untuk korbannya T itu dipegang oleh Jatanras," ujar Yogen.

Baca juga: Kasus Persekusi di Universitas Gunadarma Depok, Korban Disundut Rokok dan Luka Lebam...

"Kemudian, Pasal 170, 351, 363, 406 itu dipegang oleh Resmob. Sedangan dua LP krimsus terkait UU ITE dipegang oleh Timsus itu saja," sambung dia.

Yogen menegaskan dari empat laporan itu, terlapor masih dalam lidik meski para pelapor sudah menyebutkan beberapa nama.

"Sebenarnya memang mereka sudah kasih nama, tetapi kami belum bisa memastikan makanya kami bilang dalam lidik," imbuh dia.

Diberitakan sebelumnya, sebuah video maupun foto terduga pelaku pelecehan seksual yang tengah dipersekusi beredar di media sosial pada Senin (12/12/2022).

Baca juga: Polisi Cari Saksi Peristiwa Persekusi Pelaku Pelecehan di Universitas Gunadarma Depok

Dalam video maupun foto yang beredar, terlihat seorang pria dalam kondisi basah kuyup berdiri bersandar di sebuah pohon dengan tangan terikat.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Keseharian Galihloss di Mata Tetangga, Kerap Buat Konten untuk Bantu Perekonomian Keluarga

Keseharian Galihloss di Mata Tetangga, Kerap Buat Konten untuk Bantu Perekonomian Keluarga

Megapolitan
Kajari Jaksel Harap Banyak Masyarakat Ikut Lelang Rubicon Mario Dandy

Kajari Jaksel Harap Banyak Masyarakat Ikut Lelang Rubicon Mario Dandy

Megapolitan
Datang Posko Pengaduan Penonaktifkan NIK di Petamburan, Wisit Lapor Anak Bungsunya Tak Terdaftar

Datang Posko Pengaduan Penonaktifkan NIK di Petamburan, Wisit Lapor Anak Bungsunya Tak Terdaftar

Megapolitan
Dibacok Begal, Pelajar SMP di Depok Alami Luka di Punggung

Dibacok Begal, Pelajar SMP di Depok Alami Luka di Punggung

Megapolitan
Ketua DPRD DKI Kritik Kinerja Pj Gubernur, Heru Budi Disebut Belum Bisa Tanggulangi Banjir dan Macet

Ketua DPRD DKI Kritik Kinerja Pj Gubernur, Heru Budi Disebut Belum Bisa Tanggulangi Banjir dan Macet

Megapolitan
Rampas Ponsel, Begal di Depok Bacok Bocah SMP

Rampas Ponsel, Begal di Depok Bacok Bocah SMP

Megapolitan
“Semoga Prabowo-Gibran Lebih Bagus, Jangan Kayak yang Sudah”

“Semoga Prabowo-Gibran Lebih Bagus, Jangan Kayak yang Sudah”

Megapolitan
Ketua DPRD: Jakarta Globalnya di Mana? Dekat Istana Masih Ada Daerah Kumuh

Ketua DPRD: Jakarta Globalnya di Mana? Dekat Istana Masih Ada Daerah Kumuh

Megapolitan
Gerindra dan PKB Sepakat Berkoalisi di Pilkada Bogor 2024

Gerindra dan PKB Sepakat Berkoalisi di Pilkada Bogor 2024

Megapolitan
Anggaran Kelurahan di DKJ 5 Persen dari APBD, F-PKS: Kualitas Pelayanan Harus Naik

Anggaran Kelurahan di DKJ 5 Persen dari APBD, F-PKS: Kualitas Pelayanan Harus Naik

Megapolitan
Mobil Mario Dandy Dilelang, Harga Dibuka Rp 809 Juta

Mobil Mario Dandy Dilelang, Harga Dibuka Rp 809 Juta

Megapolitan
Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Pigura di Jakpus Prediksi Pendapatannya Bakal Melonjak

Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Pigura di Jakpus Prediksi Pendapatannya Bakal Melonjak

Megapolitan
Periksa Kejiwaan Anak Pembacok Ibu di Cengkareng, Polisi: Pelaku Lukai Tubuhnya Sendiri

Periksa Kejiwaan Anak Pembacok Ibu di Cengkareng, Polisi: Pelaku Lukai Tubuhnya Sendiri

Megapolitan
Fahira Idris Paparkan 5 Parameter Kota Tangguh Bencana yang Harus Dipenuhi Jakarta sebagai Kota Global

Fahira Idris Paparkan 5 Parameter Kota Tangguh Bencana yang Harus Dipenuhi Jakarta sebagai Kota Global

Megapolitan
Perampok Pecah Kaca Mobil Kuras Dompet, iPad hingga iPhone 11 Pro Max

Perampok Pecah Kaca Mobil Kuras Dompet, iPad hingga iPhone 11 Pro Max

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com