DEPOK, KOMPAS.com - Kepolisian Resor (Polres) Metro Depok mengaku belum memeriksa admin akun Instagram @anakgundardotco terkait kasus persekusi di Universitas Gunadarma, Depok.
Pasalnya, penyidik masih mengumpulkan bukti-bukti yang berkaitan dengan pasal Undang-undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE).
"Belum (dipanggil admin akun @anakgundardotco), kami fokuskan dulu bukti-bukti terkait UU ITE dari mereka sajikan," Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Depok Yogen Heroes Baruno saat dikonfirmasi, Senin (26/12/2022).
Baca juga: Kasus Persekusi di Universitas Gunadarma Depok, 2 Korban Sudah Lapor Polisi
Setelah mendapatkan bukti-bukti tersebut, penyidik akan memanggil admin akun @anakgundardotco yang bertanggung jawab atas unggahan video persekusi tersebut.
"Rencananya kami panggil admin yang dimaksud. Sementara satu dulu yang bertanggung jawab, nanti baru bisa berkembang ke siapanya," ujar dia.
Polres Metro Depok telah menerima laporan dari dua korban berinisial T dan R terkait kasus persekusi terduga pelaku pelecehan seksual di Universitas Gunadarma, Depok,
Dengan demikian, saat ini udah ada empat laporan polisi terkait kasus persekusi tersebut.
Yogen Heroes Baruno mengatakan polisi menemukan empat pasal yang bisa menjerat pelaku persekusi, yaitu Pasal 170, Pasal 351, Pasal 363, Pasal 406, dan Pasal UU ITE.
Yogen mengatakan polisi menggunakan Pasal 363 dan Pasal 406 karena ponsel dan motor korban dirusak.
"Pada selasa R datang dan membuat LP. Kenapa 363? karena HP-nya hilang, kemudian Pasal 406 karena motornya dirusak," kata Yogen.
Dalam penanganan perkara tersebut, Polres Metro Depok bersepakat mengklafikasi LP berdasarkan KUHP Pasal Umum dengan pasal khusus untuk memudahkan proses penyelidikan.
Baca juga: Akibat Dipersekusi, Pelaku Pelecahan Seksual di Gunadarma Jadi Sering Menangis dan Teriak Sendiri
"Akhirnya kami pisahkan menjadi empat LP. berarti masing-masing dua, jadi LP 170 dan 351 untuk korbannya T itu dipegang oleh Jatanras," ujar Yogen.
"Kemudian, Pasal 170, 351, 363, 406 itu dipegang oleh Resmob. Sedangan dua LP krimsus terkait UU ITE dipegang oleh Timsus itu saja," sambung dia.
Diberitakan sebelumnya, sebuah video maupun foto terduga pelaku pelecehan seksual yang tengah dipersekusi beredar di media sosial pada Senin (12/12/2022).
Dalam video maupun foto yang beredar, terlihat seorang pria dalam kondisi basah kuyup berdiri bersandar di sebuah pohon dengan tangan terikat.
Baca juga: Laporkan Akun @anakgundardotco, Korban Persekusi di Kampus Gunadarma Diperiksa Polisi