Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Usia PJLP Dibatasi 56 Tahun, Pemprov DKI: demi Menekan Tingginya Tingkat Pengangguran Usia Produktif di Ibu Kota

Kompas.com - 27/12/2022, 05:00 WIB
Larissa Huda

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membatasi usia penyedia jasa lainnya perorangan (PJLP) maksimal 56 tahun.

Peraturan ini tercantum dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1095 Tahun 2022 tentang Pedoman Pengendalian Penggunaan Penyedia Jasa Lainnya Perorangan di Lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.

Menurut Asisten Pemerintahan Sekda DKI Jakarta Sigit Wijatmoko, Pemprov DKI Jakarta menerapkan regenerasi usia kerja PJLP untuk menekan tingkat pengangguran usia produktif.

Baca juga: Kaleidoskop 2022: Sederet Kebijakan Kontroversial dari Balai Kota DKI, Ganti Nama Jalan hingga Usia PJLP Dibatasi

Sigit menyebutkan, angka pengangguran usia produktif di Ibu Kota masih tinggi, yaitu mendekati 440 ribu orang dan didominasi usia 16-30 tahun.

"Akan ada regenerasi pekerja yang juga diharapkan dapat mengoptimalkan kinerja perangkat daerah di lingkungan Pemprov DKI," kata Sigit, dilansir dari Antara, Senin (26/12/2022).

Pemprov DKI mencatat kelompok penduduk usia produktif di Jakarta yakni 18-56 tahun mendekati 70 persen dari total penduduk di Jakarta pada 2021 mencapai 10,64 juta jiwa.

Namun, pengangguran di DKI Jakarta juga didominasi kaum muda yakni 439.899 orang per Agustus 2021. Dari jumlah itu, sebanyak 271.134 jiwa di antaranya berusia 16-30 tahun.

Adapun pengangguran terbanyak merupakan lulusan sekolah menengah tingkat atas (SMA) mencapai 69.435 dan sekolah menengah kejuruan sebanyak 120.319 orang disusul pendidikan sarjana sebanyak 39.850 orang.

Baca juga: Alibi Muhammad Idris Dinilai Ambigu, LBH Minta BK DPRD Tetap Tindak Lanjut Laporan Intervensi Rekrutmen PJLP

Sementara jumlah angkatan kerja DKI Jakarta pada Agustus 2022 adalah 5.252.396 orang, dengan 4.875.102 penduduk bekerja dan 377.294 orang pengangguran.

Pemprov DKI menyebutkan berdasarkan kajian Bank Dunia, jika usia produktif bekerja dan berpenghasilan, pendapatan bersama seluruh penduduk di sebuah negara akan jauh lebih besar dibandingkan dengan belanja pengeluarannya.

Mencermati angka pengangguran usia muda itu, Pemprov DKI Jakarta melalui Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1095 Tahun 2022 menerbitkan Pedoman Pengendalian Penggunaan PJLP dengan membentuk tim pengendalian yang diketuai Sigit Wijatmoko.

Kepgub itu mengatur batasan usia tenaga non-Aparatur Sipil Negara (ASN) minimal 18 hingga maksimal 56 tahun yang akan mulai berlaku pada 1 Januari 2023.

"Dalam pembentukannya, terdapat tugas dan wewenang untuk memantau pengelolaan PJLP, verifikasi, dan validasi analisis pekerjaan, analisis beban kerja, risiko pekerjaan, dan evaluasi pekerjaan PJLP," ucap Sigit.

Baca juga: Bukan Titipkan PJLP, Muhammad Idris Disebut Cuma Sampaikan Keluhan Warga Pulau Seribu

Lebih lanjut, kata dia, klasifikasi pekerjaan PJLP yang diatur dalam keputusan gubernur (kepgub) tersebut sesuai dengan jenis pekerjaan usia produktif.

Klasifikasi itu terdiri dari tenaga lapangan umum, seperti petugas mekanikal elektrikal, petugas kebersihan dalam dan luar gedung, keamanan, pemulasaran jenazah, pengemudi, dan lainnya.

Halaman:


Terkini Lainnya

Dinas SDA DKI Sebut Proyek Polder di Tanjung Barat Akan Selesai pada Mei 2024

Dinas SDA DKI Sebut Proyek Polder di Tanjung Barat Akan Selesai pada Mei 2024

Megapolitan
Ketua DPRD Sebut Masih Ada Kawasan Kumuh Dekat Istana, Pemprov DKI: Lihat Saja di Google...

Ketua DPRD Sebut Masih Ada Kawasan Kumuh Dekat Istana, Pemprov DKI: Lihat Saja di Google...

Megapolitan
Mobil Rubicon Mario Dandy Dilelang Mulai dari Rp 809 Juta, Kajari Jaksel: Kondisinya Masih Cukup Baik

Mobil Rubicon Mario Dandy Dilelang Mulai dari Rp 809 Juta, Kajari Jaksel: Kondisinya Masih Cukup Baik

Megapolitan
Sindikat Pencuri di Tambora Berniat Buka Usaha Rental Motor

Sindikat Pencuri di Tambora Berniat Buka Usaha Rental Motor

Megapolitan
PDI-P DKI Mulai Jaring Nama Bacagub DKI, Kader Internal Jadi Prioritas

PDI-P DKI Mulai Jaring Nama Bacagub DKI, Kader Internal Jadi Prioritas

Megapolitan
PDI-P Umumkan Nama Bacagub DKI yang Diusung pada Mei 2024

PDI-P Umumkan Nama Bacagub DKI yang Diusung pada Mei 2024

Megapolitan
Keluarga Tak Tahu RR Tewas di Tangan 'Pelanggannya' dan Dibuang ke Sungai di Bekasi

Keluarga Tak Tahu RR Tewas di Tangan "Pelanggannya" dan Dibuang ke Sungai di Bekasi

Megapolitan
KPU Jaktim Buka Pendaftarab PPK dan PPS untuk Pilkada 2024, Ini Syarat dan Jadwal Seleksinya

KPU Jaktim Buka Pendaftarab PPK dan PPS untuk Pilkada 2024, Ini Syarat dan Jadwal Seleksinya

Megapolitan
NIK-nya Terancam Dinonaktifkan, 200-an Warga di Kelurahan Pasar Manggis Melapor

NIK-nya Terancam Dinonaktifkan, 200-an Warga di Kelurahan Pasar Manggis Melapor

Megapolitan
Pembunuh Wanita 'Open BO' di Pulau Pari Dikenal Sopan oleh Warga

Pembunuh Wanita "Open BO" di Pulau Pari Dikenal Sopan oleh Warga

Megapolitan
Pengamat: Tak Ada Perkembangan yang Fenomenal Selama PKS Berkuasa Belasan Tahun di Depok

Pengamat: Tak Ada Perkembangan yang Fenomenal Selama PKS Berkuasa Belasan Tahun di Depok

Megapolitan
“Liquid” Ganja yang Dipakai Chandrika Chika Cs Disebut Modus Baru Konsumsi Narkoba

“Liquid” Ganja yang Dipakai Chandrika Chika Cs Disebut Modus Baru Konsumsi Narkoba

Megapolitan
Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen Selama 3,5 Jam di BNN Jaksel

Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen Selama 3,5 Jam di BNN Jaksel

Megapolitan
DPRD dan Pemprov DKI Rapat Soal Anggaran di Puncak, Prasetyo: Kalau di Jakarta Sering Ilang-ilangan

DPRD dan Pemprov DKI Rapat Soal Anggaran di Puncak, Prasetyo: Kalau di Jakarta Sering Ilang-ilangan

Megapolitan
PDI-P Mulai Jaring Nama Buat Cagub DKI, Kriterianya Telah Ditetapkan

PDI-P Mulai Jaring Nama Buat Cagub DKI, Kriterianya Telah Ditetapkan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com