JAKARTA, KOMPAS.com - Sebuah iklan dari yang terpampang di gerbong kereta rel listrik (KRL) commuterline menuai kontroversi.
Sebab, iklan itu menawarkan jasa pembuatan surat keterangan sakit secara online, yang prosesnya dijanjikan selesai dalam waktu 15 menit saja dengan cara mengakses situs SuratSakit.com.
Iklan itu menjadi perbincangan di media sosial twitter usai diunggah seorang dokter melalui akun @sdenta.
"Iklan KRL pagi ini, full branding tawaran untuk dapet surat sakit secara online. Huehuehue. Berani bener dokter2 yg mau bermitra di sini," kicau akun tersebut.
Baca juga: Viral, Foto Iklan Surat Sakit Online 15 Menit Langsung Jadi, Kok Bisa?
Pelanggaran
Usai viral di medsos, iklan itu pun mendapat tanggapan dari Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI).
Organisasi yang menaungi seluruh dokter di Indonesia itu menegaskan, jasa pembuatan surat sakit secara online tidak dapat dibenarkan karena tidak melalui prosedur yang seharusnya.
Ketua Bidang Hukum Pembelaan dan Pembinaan Anggota (BHP2A) PB IDI Beni Satria mengingatkan, surat keterangan sakit baru bisa dikeluarkan setelah dilakukan rangkaian pemeriksaan.
"Hal tersebut tidak dapat dibenarkan. Apalagi dilakukan secara online tanpa melalui rangkaian pemeriksaan sebagaimana disebut dalam pasal 35 UU Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran," kata Beni saat dihubungi, Sabtu (24/12/2022).
Baca juga: PB IDI: Jasa Surat Keterangan Sakit Online Tidak Dibenarkan, Dokter yang Menerbitkan Bisa Dipidana
Ia menuturkan, dokter yang mengeluarkan surat keterangan sakit tanpa melakukan pemeriksaan terhadap pasien secara langsung dapat dituduh membuat surat keterangan palsu.
Dokter yang terlibat praktik tersebut dapat dikenakan sanksi etik, disiplin, dan pidana.
Pasal 267 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juga mengatur bahwa dokter yang membuat surat keterangan palsu tentang ada tidaknya penyakit-penyakit, kelemahan atau cacat, dapat dijatuhi hukuman penjara paling tinggi 4 tahun.
"Yang dihukum menurut penjelasan pasal di atas adalah tidak saja memalsukan surat (pemilik akun, penjual, atau oknum dokter), tetapi juga orang yang sengaja mempergunakan surat palsu (pembeli, pasien)," kata Beni.
KAI Commuter Minta Maaf dan Minta Iklan Diganti
Belakangan, KAI Commuter pun angkat bicara soal iklan di gerbongnya yang menuai kontroversi itu.