Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saat Iklan "Surat Sakit" di KRL Tuai Kontroversi, KAI Minta Maaf dan Minta Iklan Diganti

Kompas.com - 27/12/2022, 08:42 WIB
Reza Agustian,
Ihsanuddin

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sebuah iklan dari yang terpampang di gerbong kereta rel listrik (KRL) commuterline menuai kontroversi. 

Sebab, iklan itu menawarkan jasa pembuatan surat keterangan sakit secara online, yang prosesnya dijanjikan selesai dalam waktu 15 menit saja dengan cara mengakses situs SuratSakit.com

Iklan itu menjadi perbincangan di media sosial twitter usai diunggah seorang dokter melalui akun @sdenta.

"Iklan KRL pagi ini, full branding tawaran untuk dapet surat sakit secara online. Huehuehue. Berani bener dokter2 yg mau bermitra di sini," kicau akun tersebut.

Baca juga: Viral, Foto Iklan Surat Sakit Online 15 Menit Langsung Jadi, Kok Bisa?

Pelanggaran

Usai viral di medsos, iklan itu pun mendapat tanggapan dari Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI).

Organisasi yang menaungi seluruh dokter di Indonesia itu menegaskan, jasa pembuatan surat sakit secara online tidak dapat dibenarkan karena tidak melalui prosedur yang seharusnya.

Ketua Bidang Hukum Pembelaan dan Pembinaan Anggota (BHP2A) PB IDI Beni Satria mengingatkan, surat keterangan sakit baru bisa dikeluarkan setelah dilakukan rangkaian pemeriksaan.

"Hal tersebut tidak dapat dibenarkan. Apalagi dilakukan secara online tanpa melalui rangkaian pemeriksaan sebagaimana disebut dalam pasal 35 UU Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran," kata Beni saat dihubungi, Sabtu (24/12/2022).

Baca juga: PB IDI: Jasa Surat Keterangan Sakit Online Tidak Dibenarkan, Dokter yang Menerbitkan Bisa Dipidana

Ia menuturkan, dokter yang mengeluarkan surat keterangan sakit tanpa melakukan pemeriksaan terhadap pasien secara langsung dapat dituduh membuat surat keterangan palsu.

Dokter yang terlibat praktik tersebut dapat dikenakan sanksi etik, disiplin, dan pidana.

Pasal 267 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juga mengatur bahwa dokter yang membuat surat keterangan palsu tentang ada tidaknya penyakit-penyakit, kelemahan atau cacat, dapat dijatuhi hukuman penjara paling tinggi 4 tahun.

"Yang dihukum menurut penjelasan pasal di atas adalah tidak saja memalsukan surat (pemilik akun, penjual, atau oknum dokter), tetapi juga orang yang sengaja mempergunakan surat palsu (pembeli, pasien)," kata Beni.

KAI Commuter Minta Maaf dan Minta Iklan Diganti

Belakangan, KAI Commuter pun angkat bicara soal iklan di gerbongnya yang menuai kontroversi itu.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kebakaran Hanguskan Beberapa Rumah di Jalan KS Tubun Slipi

Kebakaran Hanguskan Beberapa Rumah di Jalan KS Tubun Slipi

Megapolitan
Polda Metro Kerahkan 197 Personel Amankan Paskah di Gereja Katedral Jakarta dan GPIB Imanuel

Polda Metro Kerahkan 197 Personel Amankan Paskah di Gereja Katedral Jakarta dan GPIB Imanuel

Megapolitan
Polisi Bakal Periksa Pemilik Truk dan Orangtua Sopir yang Sebabkan Kecelakaan di GT Halim

Polisi Bakal Periksa Pemilik Truk dan Orangtua Sopir yang Sebabkan Kecelakaan di GT Halim

Megapolitan
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Tangerang Selatan, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Tangerang Selatan, 29 Maret 2024

Megapolitan
Baznas RI Gelar Pesantren Kilat di Kapal Perang, 102 Sekolah Ambil Bagian

Baznas RI Gelar Pesantren Kilat di Kapal Perang, 102 Sekolah Ambil Bagian

Megapolitan
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Tangerang, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Tangerang, 29 Maret 2024

Megapolitan
Pemprov DKI Siapkan Hunian untuk Polisi dan PNS Polri, Lokasinya di Pondok Kelapa

Pemprov DKI Siapkan Hunian untuk Polisi dan PNS Polri, Lokasinya di Pondok Kelapa

Megapolitan
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Bogor, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Bogor, 29 Maret 2024

Megapolitan
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Bekasi, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Bekasi, 29 Maret 2024

Megapolitan
Beli Mobil Bekas Taksi di Bekasi, Warga Cibitung Kena Tipu Rp 40 Juta

Beli Mobil Bekas Taksi di Bekasi, Warga Cibitung Kena Tipu Rp 40 Juta

Megapolitan
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Depok, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Depok, 29 Maret 2024

Megapolitan
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di DKI Jakarta, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di DKI Jakarta, 29 Maret 2024

Megapolitan
Minta Usut Tuntas Kasus Kematian Akseyna, BEM UI Akan Bersurat ke Rektor UI dan Polres Depok

Minta Usut Tuntas Kasus Kematian Akseyna, BEM UI Akan Bersurat ke Rektor UI dan Polres Depok

Megapolitan
Tanda Duka Cita, Mahasiswa UI Peringati 9 Tahun Kematian Akseyna

Tanda Duka Cita, Mahasiswa UI Peringati 9 Tahun Kematian Akseyna

Megapolitan
500 Siswa SMA Ikut Pesantren Kilat di Kapal Perang KRI Semarang

500 Siswa SMA Ikut Pesantren Kilat di Kapal Perang KRI Semarang

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com