Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Perempuan Dianiaya dan Disekap Pacar di Jakpus Naik ke Penyidikan, Pelaku Belum Jadi Tersangka

Kompas.com - 27/12/2022, 09:23 WIB
Reza Agustian,
Nursita Sari

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kasus penganiayaan dan penyekapan seorang perempuan berinisial NU (26) oleh kekasihnya, AAP, telah naik ke tahap penyidikan.

"Sudah (tahap penyidikan). Sudah kami gelar perkaranya atas pemeriksaan saksi-saksi yang menguatkan adanya penyekapan," ujar Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Gunarto saat dihubungi wartawan, Senin (26/12/2022).

Kendati status kasus sudah di tahap penyidikan, polisi belum menetapkan AAP sebagai tersangka.

Menurut Gunarto, penyidik masih perlu bukti-bukti kuat yang memenuhi unsur pidana dalam kasus penyekapan NU oleh AAP.

"Kami butuh waktu karena pelaporan bukan penganiayaan saja, namun adanya penyekapan, sehingga persangkaan adanya penyekapan ini kami pastikan dan perkuat unsurnya," ungkap dia.

Baca juga: Nasib Malang NU, Disekap, Dicekik, hingga Ditendang Pacar karena Cipika-cipiki dengan Teman Transpuan...

Gunarto mengatakan, jajarannya akan mempercepat penanganan kasus tersebut dengan menetapkan tersangka pada minggu ini.

"Penetapan tersangka dan lainnya dalam minggu ini," kata Gunarto.

Sebelumnya, NU menjelaskan, penganiayaan bermula saat ia dan AAP datang ke salah satu bar di kawasan Cikini, Menteng, Jakarta Pusat, setelah menghadiri acara pernikahan, pada 29 Oktober 2022.

Di sana, NU bertemu dengan teman transpuannya. NU mencium pipi kanan-kiri dan berpelukan dengan teman transpuannya itu. Hal itu memicu rasa cemburu pelaku.

"Nah di sana baru beberapa saat, terus teman aku berdatangan dan enggak tahu kenapa di hari itu dia (AAP) bisa marah besar ketika aku say greetings sama teman transpuanku," ujar NU saat dihubungi, Sabtu (17/12/2022).

Baca juga: Perempuan Dianiaya Pacarnya karena Berpelukan dengan Teman Transpuan

Padahal, kata NU, pelaku dalam keadaan sadar atau tidak di bawah pengaruh minuman beralkohol.

Akibat rasa cemburu yang berlebihan, AAP menganiaya NU di bar tersebut. Tak selesai di situ, NU lalu dibawa ke sebuah kamar kos di kawasan Mangga Besar.

"Dia marah, aku diseret, dipiting, cekik sampai ke parkiran, lalu aku dibawa ke kosannya," kata NU.

Tak hanya dianiaya, NU juga mengaku disekap selama delapan jam oleh AAP di kamar kos tersebut dan terus mendapatkan perlakuan kekerasan.

"Aku disekap dari jam 02.00 sampai 15.00 WIB sore, semakin aku minta pulang merengek, aku semakin dipukul, ditonjok, dibanting, dilempar, dicekik, ditendang, dan ditampar," tutur NU.

Baca juga: Arogansi Pengemudi Pajero yang Todongkan Pisau Hanya Karena Tak Diberi Jalan saat Menyerobot di Kelapa Gading

NU berujar, dia divonis mengalami gegar otak ringan hingga patah tulang leher belakang setelah bertubi-tubi mendapatkan perlakuan kekerasan dari AAP.

Hal tersebut diketahui NU berdasarkan hasil visum yang dilakukannya di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) setelah berhasil melarikan diri dari kamar kos.

"Hasil visum, aku gegar otak ringan, sensor cahaya mataku kena, fraktur leher tulang belakang," kata NU.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pembunuh Wanita 'Open BO' di Pulau Pari Baru 2 Bulan Indekos di Bekasi

Pembunuh Wanita "Open BO" di Pulau Pari Baru 2 Bulan Indekos di Bekasi

Megapolitan
Dua Anggota TNI Tersambar Petir di Cilangkap, Satu Orang Meninggal Dunia

Dua Anggota TNI Tersambar Petir di Cilangkap, Satu Orang Meninggal Dunia

Megapolitan
Pasien DBD Meningkat, PMI Jakbar Minta Masyarakat Gencar Jadi Donor Darah

Pasien DBD Meningkat, PMI Jakbar Minta Masyarakat Gencar Jadi Donor Darah

Megapolitan
Sembilan Tahun Tempati Rusunawa Muara Baru, Warga Berharap Bisa Jadi Hak Milik

Sembilan Tahun Tempati Rusunawa Muara Baru, Warga Berharap Bisa Jadi Hak Milik

Megapolitan
Fraksi PSI: Pembatasan Kendaraan di UU DKJ Tak Cukup untuk Atasi Kemacetan

Fraksi PSI: Pembatasan Kendaraan di UU DKJ Tak Cukup untuk Atasi Kemacetan

Megapolitan
Polisi Pesta Narkoba di Depok, Pengamat: Harus Dipecat Tidak Hormat

Polisi Pesta Narkoba di Depok, Pengamat: Harus Dipecat Tidak Hormat

Megapolitan
Belajar dari Kasus Tiktoker Galihloss: Buatlah Konten Berdasarkan Aturan dan Etika

Belajar dari Kasus Tiktoker Galihloss: Buatlah Konten Berdasarkan Aturan dan Etika

Megapolitan
Cari Calon Wakil Wali Kota, Imam Budi Hartono Sebut Sudah Kantongi 6 Nama

Cari Calon Wakil Wali Kota, Imam Budi Hartono Sebut Sudah Kantongi 6 Nama

Megapolitan
Sepakat Koalisi di Pilkada Bogor, Gerindra-PKB Siap Kawal Program Prabowo-Gibran

Sepakat Koalisi di Pilkada Bogor, Gerindra-PKB Siap Kawal Program Prabowo-Gibran

Megapolitan
Foto Presiden-Wapres Prabowo-Gibran Mulai Dijual, Harganya Rp 250.000

Foto Presiden-Wapres Prabowo-Gibran Mulai Dijual, Harganya Rp 250.000

Megapolitan
Pemprov DKI Diingatkan Jangan Asal 'Fogging' buat Atasi DBD di Jakarta

Pemprov DKI Diingatkan Jangan Asal "Fogging" buat Atasi DBD di Jakarta

Megapolitan
April Puncak Kasus DBD, 14 Pasien Masih Dirawat di RSUD Tamansari

April Puncak Kasus DBD, 14 Pasien Masih Dirawat di RSUD Tamansari

Megapolitan
Bakal Diusung Jadi Cawalkot Depok, Imam Budi Hartono Harap PKS Bisa Menang Kelima Kalinya

Bakal Diusung Jadi Cawalkot Depok, Imam Budi Hartono Harap PKS Bisa Menang Kelima Kalinya

Megapolitan
“Curi Start” Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Pigura Pakai Foto Editan

“Curi Start” Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Pigura Pakai Foto Editan

Megapolitan
Stok Darah Bulan Ini Menipis, PMI Jakbar Minta Masyarakat Berdonasi untuk Antisipasi DBD

Stok Darah Bulan Ini Menipis, PMI Jakbar Minta Masyarakat Berdonasi untuk Antisipasi DBD

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com