JAKARTA, KOMPAS.com - Kasus penganiayaan dan penyekapan seorang perempuan berinisial NU (26) oleh kekasihnya, AAP, telah naik ke tahap penyidikan.
"Sudah (tahap penyidikan). Sudah kami gelar perkaranya atas pemeriksaan saksi-saksi yang menguatkan adanya penyekapan," ujar Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Gunarto saat dihubungi wartawan, Senin (26/12/2022).
Kendati status kasus sudah di tahap penyidikan, polisi belum menetapkan AAP sebagai tersangka.
Menurut Gunarto, penyidik masih perlu bukti-bukti kuat yang memenuhi unsur pidana dalam kasus penyekapan NU oleh AAP.
"Kami butuh waktu karena pelaporan bukan penganiayaan saja, namun adanya penyekapan, sehingga persangkaan adanya penyekapan ini kami pastikan dan perkuat unsurnya," ungkap dia.
Gunarto mengatakan, jajarannya akan mempercepat penanganan kasus tersebut dengan menetapkan tersangka pada minggu ini.
"Penetapan tersangka dan lainnya dalam minggu ini," kata Gunarto.
Sebelumnya, NU menjelaskan, penganiayaan bermula saat ia dan AAP datang ke salah satu bar di kawasan Cikini, Menteng, Jakarta Pusat, setelah menghadiri acara pernikahan, pada 29 Oktober 2022.
Di sana, NU bertemu dengan teman transpuannya. NU mencium pipi kanan-kiri dan berpelukan dengan teman transpuannya itu. Hal itu memicu rasa cemburu pelaku.
"Nah di sana baru beberapa saat, terus teman aku berdatangan dan enggak tahu kenapa di hari itu dia (AAP) bisa marah besar ketika aku say greetings sama teman transpuanku," ujar NU saat dihubungi, Sabtu (17/12/2022).
Baca juga: Perempuan Dianiaya Pacarnya karena Berpelukan dengan Teman Transpuan
Padahal, kata NU, pelaku dalam keadaan sadar atau tidak di bawah pengaruh minuman beralkohol.
Akibat rasa cemburu yang berlebihan, AAP menganiaya NU di bar tersebut. Tak selesai di situ, NU lalu dibawa ke sebuah kamar kos di kawasan Mangga Besar.
"Dia marah, aku diseret, dipiting, cekik sampai ke parkiran, lalu aku dibawa ke kosannya," kata NU.
Tak hanya dianiaya, NU juga mengaku disekap selama delapan jam oleh AAP di kamar kos tersebut dan terus mendapatkan perlakuan kekerasan.
"Aku disekap dari jam 02.00 sampai 15.00 WIB sore, semakin aku minta pulang merengek, aku semakin dipukul, ditonjok, dibanting, dilempar, dicekik, ditendang, dan ditampar," tutur NU.
NU berujar, dia divonis mengalami gegar otak ringan hingga patah tulang leher belakang setelah bertubi-tubi mendapatkan perlakuan kekerasan dari AAP.
Hal tersebut diketahui NU berdasarkan hasil visum yang dilakukannya di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) setelah berhasil melarikan diri dari kamar kos.
"Hasil visum, aku gegar otak ringan, sensor cahaya mataku kena, fraktur leher tulang belakang," kata NU.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.