Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kronologi Kasus Santri yang Disodomi Seniornya di Ponpes Tangsel

Kompas.com - 27/12/2022, 12:14 WIB
Abdul Haris Maulana

Editor

TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Seorang santri berinisial ANJ (13) menjadi korban sodomi yang dilakukan oleh seniornya F (16) di salah satu pesantren di kawasan Parigi, Pondok Aren, Tangerang Selatan.

Kanit Perlindungan Perempuan dan anak (PPA) Polres Tangsel, Iptu Siswanto, mengatakan bahwa peristiwa itu terjadi pada 28 Oktober 2022.

"Kejadiannya benar (ada) 28 Oktober 2022," ujar Siswanto saat dihubungi, Selasa (22/11/2022).

Kronologi

Peristiwa sodomi itu terjadi saat korban diminta oleh pelaku untuk datang ke kamarnya.

Baca juga: Santri di Tangsel Disodomi Seniornya, Orangtua Korban Lapor Polisi

Saat itu, hanya ada korban dan pelaku yang berada di dalam kamar nomor 302. Setelah masuk ke kamar, korban dilecehkan oleh pelaku dengan cara disodomi.

"Kalau versi emaknya, alasannya (korban) dikibulin sama seniornya. Si ANJ (korban) disuruh pelaku masuk kamar 302, disodomi, di situlah dikerjain," jelas Siswanto.

Korban mengaku disodomi tiga kali

Polisi mengungkap fakta terkait kasus sodomi yang terjadi di salah satu pondok pesantren di Tangsel.

Siswanto mengatakan bahwa korban ANJ mengaku sudah dilecehkan seniornya F sebanyak tiga kali.

Baca juga: Polisi: Santri di Pesantren Tangsel Mengaku Tiga Kali Disodomi Seniornya

"Pengakuan sementara dia (korban) kemarin (pas pemeriksaan) tiga kali dia disodomi sama pelaku," ujar Siswanto, Selasa (6/12/2022).

Pernyataan itu disampaikan korban kepada penyidik saat pemeriksaan dilakukan di Polres Tangsel.

Pelaku sudah keluar dari pondok pesantren

Siswanto mengatakan bahwa terduga pelaku F sudah keluar dari pondok pesantren tempatnya mondok.

 

"Saya ke sana (hari ini) mengirim surat terkait permintaan data alamat terlapor pelaku anak. Karena informasinya sudah tidak bersekolah di situ lagi, makanya saya mencari datanya ke sana (pesantren)," ujar Siswanto saat dihubungi, Selasa (22/11/2022).

Baca juga: Polisi: Santri Pelaku Sodomi di Tangsel Sudah Keluar dari Pesantren

"Infonya enggak bersekolah di situ lagi setelah kejadian itu. Bahasanya Pak ustad dirumahkan," lanjut dia.

Empat orang saksi diperiksa dan belum ada penetapan tersangka

Kepolisian Resor Tangerang Selatan telah memeriksa empat orang terkait dugaan kasus sodomi yang menimpa ANJ.

"Empat yang sudah diperiksa yaitu si korban, dua temannya, dan terlapor. Konsepnya terkait fakta itu, sinkron atau tidak," ujar Kasatreskrim Polres Tangsel AKP Aldo Primananda Putra di kantornya, Senin (26/12/2022).

Dikonfirmasi terpisah, Iptu Siswanto mengatakan bahwa terlapor berinisial F (16) sudah diperiksa pada Kamis (22/12/2022) lalu.

Baca juga: 4 Orang Diperiksa Terkait Kasus Dugaan Sodomi di Pondok Pesantren Tangsel

Meski terlapor telah memberikan klarifikasi, hingga kini polisi belum menetapkan tersangka dalam kasus tersebut.

"Terlapor sudah kami klarifikasi, tapi belum tersangka ya," jelas Siswanto.

Dalam kasus ini, polisi belum menetapkan siapa pun sebagai tersangka karena membutuhkan alat bukti dan petunjuk yang lengkap.

Polisi akan gelar perkara

Untuk mengungkap kasus sodomi yang menimpa ANJ, rencananya polisi segera melakukan gelar perkara.

"Dalam konsep gelar perkara, kalau bisa dalam seminggu ini. Karena dalam ngumpulin, mudah-mudahan sebelum tahun baru," kata Siswanto.

Baca juga: Polisi Bakal Periksa 2 Saksi Terkait Kasus Sodomi Santri di Pesantren Tangsel

"Terlebih terkait kasus anak, ada kewajiban kita untuk melakukan diversi," lanjut Siswanto.

Untuk diketahui, diversi adalah pengalihan penyelesaian perkara anak yang berkonflik dengan hukum dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana.

 

Pelaku F ada di rumahnya, tidak berusaha kabur

Polisi sempat terkendala untuk menemukan keberadaan F lantaran ia sudah dikeluarkan dari pondok pesantren.

Namun, polisi akhirnya menemukan F di rumahnya karena memang terlapor tidak berusaha untuk kabur.

Baca juga: Dicari-Cari Polisi, Santri yang Sodomi Junior di Ponpes Tangsel Ternyata Tak Kabur dan Ada di Rumah

"Dia masih usia anak, masih 16 tahun, untuk kabur tidak karena dia ketergantungan sama orangtua," ujar Kasatreskrim Polres Tangsel AKP Aldo Primananda Putra di kantornya, Senin (26/12/2022).

Aldo mengatakan, F selaku terlapor bersifat kooperatif saat diminta polisi untuk datang ke Polres Tangsel pada Kamis (22/12/2022).

Saat itu, terlapor akhirnya datang dan dimintai klarifikasi terkait benar atau tidaknya fakta keterangan dengan peristiwa.

"Dia kooperatif. Cuma konsep kita melindungi anak, pun itu sebagai pelaku. Data identitas termasuk nama, alamat, jenis kelamin, itu kita dapatkan (dari pesantren)," jelas Aldo.

(Penulis : Annisa Ramadani Siregar | Editor :Irfan Maullana, Jesi Carina, Ihsanuddin).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dukcapil DKI Catat 1.038 Pendatang Baru ke Jakarta Usai Lebaran 2024

Dukcapil DKI Catat 1.038 Pendatang Baru ke Jakarta Usai Lebaran 2024

Megapolitan
Polisi Tangkap Pemuda yang Cabuli Anak 5 Tahun di Cengkareng

Polisi Tangkap Pemuda yang Cabuli Anak 5 Tahun di Cengkareng

Megapolitan
Usai Rampas Ponsel Pelanggan Warkop, Remaja di Bekasi Lanjut Begal Pengendara Motor

Usai Rampas Ponsel Pelanggan Warkop, Remaja di Bekasi Lanjut Begal Pengendara Motor

Megapolitan
Pemprov DKI Siapkan Mitigasi Cegah Risiko dan Dampak Perekonomian Setelah Jakarta Tak Lagi Ibu Kota

Pemprov DKI Siapkan Mitigasi Cegah Risiko dan Dampak Perekonomian Setelah Jakarta Tak Lagi Ibu Kota

Megapolitan
Polisi Tangkap TikTokers Galihloss Buntut Konten Diduga Nistakan Agama

Polisi Tangkap TikTokers Galihloss Buntut Konten Diduga Nistakan Agama

Megapolitan
Polisi Tangkap Begal Remaja yang Beraksi di Jatiasih dan Bantargebang Bekasi

Polisi Tangkap Begal Remaja yang Beraksi di Jatiasih dan Bantargebang Bekasi

Megapolitan
Jangan Khawatir Lagi, Taksi 'Online' Dipastikan Boleh Antar Jemput Penumpang di Terminal Kampung Rambutan

Jangan Khawatir Lagi, Taksi "Online" Dipastikan Boleh Antar Jemput Penumpang di Terminal Kampung Rambutan

Megapolitan
Polisi Periksa Kejiwaan Anak yang Aniaya Ibu Kandungnya di Cengkareng

Polisi Periksa Kejiwaan Anak yang Aniaya Ibu Kandungnya di Cengkareng

Megapolitan
Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading, Tak Ditolong Saat Pendarahan dan Dirampas Ponselnya oleh Kekasih

Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading, Tak Ditolong Saat Pendarahan dan Dirampas Ponselnya oleh Kekasih

Megapolitan
Polisi Tangkap Selebgram Terkait Kasus Narkoba di Jaksel

Polisi Tangkap Selebgram Terkait Kasus Narkoba di Jaksel

Megapolitan
Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading Ditinggal Kekasih Saat Pendarahan

Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading Ditinggal Kekasih Saat Pendarahan

Megapolitan
Ketua Fraksi PSI: Penonaktifan NIK Konsekuensi bagi Warga Jakarta yang Pindah ke Daerah Lain

Ketua Fraksi PSI: Penonaktifan NIK Konsekuensi bagi Warga Jakarta yang Pindah ke Daerah Lain

Megapolitan
Bukan Transaksi Narkoba, 2 Pria yang Dikepung Warga Pesanggrahan Ternyata Mau ke Rumah Saudara

Bukan Transaksi Narkoba, 2 Pria yang Dikepung Warga Pesanggrahan Ternyata Mau ke Rumah Saudara

Megapolitan
Perempuan yang Ditemukan Tewas di Pulau Pari Dibunuh 'Pelanggannya' karena Sakit Hati

Perempuan yang Ditemukan Tewas di Pulau Pari Dibunuh "Pelanggannya" karena Sakit Hati

Megapolitan
12 Perusahaan Setor Dividen 2023 ke Pemprov DKI, Nilainya Capai Rp 545,8 Miliar

12 Perusahaan Setor Dividen 2023 ke Pemprov DKI, Nilainya Capai Rp 545,8 Miliar

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com