JAKARTA, KOMPAS.com - Kepolisian Resor Tangerang Selatan sudah memeriksa empat orang terkait dugaan kasus sodomi yang terjadi di salah satu pondok pesantren di Pondok Aren, Tangsel.
"Empat yang sudah diperiksa yaitu si korban, dua temannya, dan terlapor. Konsepnya terkait fakta itu, sinkron atau tidak," ujar Kasatreskrim Polres Tangsel AKP Aldo Primananda Putra di kantornya, Senin (26/12/2022).
Kanit Perlindungan Perempuan dan anak (PPA) Polres Tangsel, Iptu Siswanto mengatakan orangtua dari seorang santri berinisial ANJ (13) melapor bahwa anak mereka telah menjadi korban sodomi yang dilakukan oleh seniornya F (16).
Peristiwa tersebut terjadi di pesantren tempat mereka menuntut ilmu yang berada di kawasan Parigi, Pondok Aren, Tangerang Selatan pada 28 Oktober 2022.
Baca juga: Dicari-Cari Polisi, Santri yang Sodomi Junior di Ponpes Tangsel Ternyata Tak Kabur dan Ada di Rumah
Siswanto menuturkan, peristiwa sodomi itu terjadi saat korban diminta oleh pelaku untuk datang ke kamarnya.
Saat itu, hanya ada korban dan pelaku yang berada di dalam kamar nomor 302. Setelah masuk ke kamar, korban dilecehkan oleh pelaku dengan cara disodomi.
Siswanto menambahkankan bahwa korban ANJ mengaku sudah dilecehkan seniornya F sebanyak tiga kali. "Pengakuan sementara dia (korban) kemarin (pas pemeriksaan) tiga kali dia disodomi sama pelaku," ujar Siswanto, Selasa (6/12/2022).
Pernyataan itu disampaikan korban kepada penyidik saat pemeriksaan dilakukan di Polres Tangsel.
Baca juga: Kronologi Kasus Santri yang Disodomi Seniornya di Ponpes Tangsel
Polisi sempat terkendala untuk menemukan keberadaan F lantaran ia sudah dikeluarkan dari pondok pesantren. Namun, polisi akhirnya menemukan F di rumahnya karena memang terlapor tidak berusaha untuk kabur.
"Dia masih usia anak, masih 16 tahun, untuk kabur tidak karena dia ketergantungan sama orangtua," ujar Kasatreskrim Polres Tangsel AKP Aldo Primananda Putra di kantornya, Senin (26/12/2022).
Aldo mengatakan, F selaku terlapor bersifat kooperatif saat diminta polisi untuk datang ke Polres Tangsel pada Kamis (22/12/2022).
Saat itu, terlapor akhirnya datang dan dimintai klarifikasi terkait benar atau tidaknya fakta keterangan dengan peristiwa.
"Dia kooperatif. Cuma konsep kita melindungi anak, pun itu sebagai pelaku. Data identitas termasuk nama, alamat, jenis kelamin, itu kita dapatkan (dari pesantren)," jelas Aldo.
Baca juga: 4 Orang Diperiksa Terkait Kasus Dugaan Sodomi di Pondok Pesantren Tangsel
Sebelum menetapkan terduga pelaku sebagai tersangka, Polres Tangsel akan melakukan gelar perkara terlebih dahulu.
Namun dalam penyelesaian kasus ini, kepolisian akan berorientasi untuk melakukan diversi. "Terlebih terkait kasus anak, ada kewajiban kita untuk melakukan diversi," lanjut Siswanto.
Untuk diketahui, diversi adalah pengalihan penyelesaian perkara anak yang berkonflik dengan hukum dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana.
(Penulis: Annisa Ramadani Siregar | Editor: Jessi Carina, Irfan Maullana, Ihsanuddin)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.