Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemprov-DPRD DKI Sepakati 2 Raperda, Tentang Jakpro dan Pengelolaan Keuangan Daerah

Kompas.com - 28/12/2022, 17:50 WIB
Muhammad Naufal,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dan DPRD DKI Jakarta menyepakati dua rancangan peraturan daerah (raperda) pada Rabu (28/12/2022).

Kesepakatan ini dicapai melalui rapat paripurna di Gedung DPRD DKI Jakarta, Kebon Sirih, Jakarta Pusat.

Dua raperda itu adalah Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2018 tentang PT Jakarta Propertindo (Jakpro) (Perseroan Daerah) dan Raperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Baca juga: Heru Budi Hadiri Rapat Paripurna Pengesahan Raperda APBD DKI 2023 Senilai Rp 83,7 Triliun

Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menyampaikan rasa terima kasihnya karena dua raperda itu telah disepakati.

"Saya menyampaikan rasa terima kasih dan apresiasi yang tinggi kepada Pimpinan beserta segenap Anggota Dewan, atas ketelitiannya dalam mencermati seluruh substansi materi Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2018 tentang PT Jakpro (Perseroan Daerah) dan Raperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, sehingga persetujuan DPRD dapat diberikan," urai Heru.

Menurut dia, raperda soal PT Jakpro itu diharapkan bisa memaksimalkan kinerja BUMD DKI Jakarta tersebut untuk memberdayakan aset daerah serta meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).

Baca juga: Termasuk Pasar Induk Kramat Jati, PD Pasar Jaya Bakal Fokus Revitalisasi Pasar pada 2023

"Diharapkan dapat memperkuat kelembagaan PT Jakpro untuk memberdayakan aset daerah dan meningkatkan PAD Pemprov DKI," ucap Heru.

Heru melanjutkan, Raperda Pengelolaan Keuangan Daerah merupakan bagian dari penyelenggaraan kepemerintahan.

Dengan adanya raperda itu, menurut dia, pengelolaan keuangan pemerintah daerah setempat dapat menjadi lebih akuntabel hingga transparan.

"Disetujuinya Raperda ini diharapkan mampu menciptakan dan mewujudkan pengelolaan keuangan daerah yang akuntabel, efektif, efisien, dan transparan, serta sesuai peraturan perundang-undangan," tutur Heru.

Baca juga: BPBD Petakan Titik Rawan Banjir di Tangerang Saat Cuaca Ekstrem, Ada di Cipondoh hingga Ciledug

Usai menyetujui, Heru bersama Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi menandatangani persetujuan bersama terkait dua raperda yang telah disepakati.

Selain itu, Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Khoirudin juga menandatangani dokumen yang sama.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Berusaha Tutupi Kandungan Kekasihnya, Sang Kekasih Bawa Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading ke Jakarta

Berusaha Tutupi Kandungan Kekasihnya, Sang Kekasih Bawa Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading ke Jakarta

Megapolitan
Kasus Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading Belum Terungkap Jelas, Polisi: Minim Saksi

Kasus Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading Belum Terungkap Jelas, Polisi: Minim Saksi

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jabodetabek Hari Ini: Waspadai Hujan di Pagi Hari

Prakiraan Cuaca Jabodetabek Hari Ini: Waspadai Hujan di Pagi Hari

Megapolitan
Terbukti Konsumsi Ganja, Chandrika Chika Cs Terancam Empat Tahun Penjara

Terbukti Konsumsi Ganja, Chandrika Chika Cs Terancam Empat Tahun Penjara

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Megapolitan
Selebgram Chandrika Chika Konsumsi Narkoba Satu Tahun Lebih

Selebgram Chandrika Chika Konsumsi Narkoba Satu Tahun Lebih

Megapolitan
Meski TikTokers Galihloss Minta Maaf Usai Video Penistaan Agama, Proses Hukum Tetap Berlanjut

Meski TikTokers Galihloss Minta Maaf Usai Video Penistaan Agama, Proses Hukum Tetap Berlanjut

Megapolitan
Alasan Chandrika Chika Cs Konsumsi Narkoba: Bukan Doping, untuk Pergaulan

Alasan Chandrika Chika Cs Konsumsi Narkoba: Bukan Doping, untuk Pergaulan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Akhir Pilu Wanita yang Tenggelam di Kali Mookervart | Kasus Bocah Setir Mobil Pameran dan Tabrak Tembok Mal Berujung Damai

[POPULER JABODETABEK] Akhir Pilu Wanita yang Tenggelam di Kali Mookervart | Kasus Bocah Setir Mobil Pameran dan Tabrak Tembok Mal Berujung Damai

Megapolitan
Rute Mikrotrans JAK99 Pulogadung-Lampiri

Rute Mikrotrans JAK99 Pulogadung-Lampiri

Megapolitan
Tak Hanya Chandrika Chika, Polisi juga Tangkap Atlet E-Sport Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkoba

Tak Hanya Chandrika Chika, Polisi juga Tangkap Atlet E-Sport Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkoba

Megapolitan
Akibat Pipa Bocor, Warga BSD City Terpaksa Beli Air Isi Ulang

Akibat Pipa Bocor, Warga BSD City Terpaksa Beli Air Isi Ulang

Megapolitan
Buka Pendaftaran PPK, KPU Depok Butuh 55 Orang untuk di 11 Kecamatan

Buka Pendaftaran PPK, KPU Depok Butuh 55 Orang untuk di 11 Kecamatan

Megapolitan
Selebgram Chandrika Chika Ditangkap Polisi Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkotika

Selebgram Chandrika Chika Ditangkap Polisi Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkotika

Megapolitan
Polisi Sebut Korban Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Derita Kerugian Puluhan Juta

Polisi Sebut Korban Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Derita Kerugian Puluhan Juta

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com