JAKARTA, KOMPAS.com - Sudah lebih dari dua bulan, kasus penganiayaan yang dilakukan oleh bos perusahaan swasta berinisial RIS kepada kedua anaknya, KR dan KA, belum ada kelanjutan.
Padahal kasus sudah dilaporkan ke Polres Jakarta Selatan pada 23 September 2022.
Penyidik baru menaikkan status hukum kasus penganiayaan yang dilakukan oleh RIS dari penyelidikan ke tingkat penyidikan. Adapun RIS masih berstatus sebagai saksi.
Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi mengatakan, tak ada kendala dalam penyidikan kasus penganiayaan itu.
Namun, polisi ingin berhati-hati dalam mengungkap kasus tersebut.
Baca juga: Polisi Panggil Bos Perusahaan yang Aniaya Anak Kandung pada Jumat 30 Desember
"Tidak ada kendala (dalam penyelidikan), namun demikian kita betul-betul memproses tidak gegabah," ujar Nurma.
Nurma mengatakan, proses penyidikan yang dilakukan sesuai dengan peraturan. Khususnya terkait status yang bakal ditetapkan kepada RIS.
"Kita melakukan sesuai dengan peraturan, kemudian SOP yang ada. Kita memanggil dulu atau bersurat dulu sebagai saksi," ucap Nurma.
Polisi menjadwalkan pemanggilan kepada RIS untuk diperiksa sebagai saksi terlapor atas kasus yang dilakukan kepada kedua anak kandungnya.
"Hari Jumat (30/12/2022) dijadwalkan dari penyidik kemudian jam 10.00 WIB," ujar kata Nurma.
Penyidik Polres Metro Jakarta Selatan baru akan melayangkan surat pemanggilan RIS pada Kamis (29/12/2022).
Baca juga: Babak Baru Kasus Bos Perusahaan Swasta Aniaya Anak Istri di Tebet
Ini merupakan pemanggilan pertama bagi RIS setelah kasus yang dilaporkan oleh istrinya, KEY pada 23 September 2022 telah naik ke tahap penyidikan.
"Ini pertama setelah kasus naik penyidikan. Dari penyidik besok hari Kamis melayangkan surat ke saksi untuk dimintai keterangan," ucap Nurma.
Sebelumnya diberitakan, beredar sebuah video menunjukkan aksi penganiayaan yang dilakukan oleh salah satu bos perusahaan swasta berinisial RIS terhadap anak kandungnya.
Video tersebut telah beredar luas setelah diunggah oleh akun pribadi istri RIS @ikeyyuuuu.