Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 28/12/2022, 18:39 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat menetapkan barang bukti dalam kasus ujaran kebencian yang melibatkan Mantan Menteri Pemuda dan Olah Raga (Menpora) Roy Suryo berupa akun Twitter @KRMTRoySuryo2 untuk dimusnahkan.

"Menetapkan barang bukti satu buah akun twitter dengan nama KMRTRoySuryo2 dirampas untuk dimusnahkan dengan cara dihapus atau blokir sehingga tidak dapat digunakan lagi," kata anggota majelis hakim saat membacakan keputusan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (28/12/2022).

Penetapan itu menyusul putusan majelis hakim yang menyatakan terdakwa Roy Suryo bersalah karena dengan sengaja  menyebarkan informasi yang berisi ujaran kebencian dan permusuhan individu berdasarkan SARA.

Baca juga: Terbukti Menyebar Ujaran Kebencian, Roy Suryo Divonis 9 Bulan Penjara

Akun Twitter tersebut digunakan Roy Suryo untuk mengunggah meme stupa Candi Borobudur yang bagian wajahnya diedit menyerupai wajah Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Dalam pembacaan vonis keputusan sidang, Roy Suryo divonis sembilan bulan penjara dalam perkara penistaan agama unggahan meme stupa Borobudur mirip Jokowi.

Selain itu, Roy Suryo juga divonis membayar administrasi perkara sebesar Rp 5.000.

Sebelumnya diberitakan, Polda Metro Jaya menyita akun Twitter pribadi milik Eks Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo sebagai barang bukti dalam kasus penistaan agama.

Baca juga: Selain Tahan Roy Suryo, Polisi Juga Sita Akun Twitternya untuk Barang Bukti Penistaan Agama

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan, penyitaan akun Twitter dengan nama @KRMTRoySuryo2 itu dilakukan mulai Jumat (5/8/2022) malam.

"Beberapa barang bukti yang disita mulai malam ini terkait tindak pidana ini di antaranya adalah akun Twitter saudara Roy Suryo," ujar Zulpan kepada wartawan, Jumat.

Vonis lebih rendah dari tuntutan JPU

Putusan vonis Roy Suryo dilayangkan setelah adanya pemeriksaan terhadap 10 saksi fakta, lima saksi ahli, dan lima saksi yang meringankan selama proses persidangan.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Tak Ada SMP di Dua Wilayah Jakbar, Pemkot Bakal Bangun Gedung Baru Berkonsep 'Go Green'

Tak Ada SMP di Dua Wilayah Jakbar, Pemkot Bakal Bangun Gedung Baru Berkonsep "Go Green"

Megapolitan
Jalan Raya Condet hingga Dewi Sartika Macet Senin Pagi, Sepeda Motor Lewat Trotoar Pejalan Kaki

Jalan Raya Condet hingga Dewi Sartika Macet Senin Pagi, Sepeda Motor Lewat Trotoar Pejalan Kaki

Megapolitan
Data IQAir: Udara Jakarta Pagi Ini Tidak Sehat Bagi Kelompok Sensitif

Data IQAir: Udara Jakarta Pagi Ini Tidak Sehat Bagi Kelompok Sensitif

Megapolitan
Macet di Depan GIS Condet, Kendaraan Antre Masuk ke Area Sekolah

Macet di Depan GIS Condet, Kendaraan Antre Masuk ke Area Sekolah

Megapolitan
Ditabrak Pacarnya Sendiri, Korban: Dia Cemburu Ada yang 'Dadah-dadah' ke Saya

Ditabrak Pacarnya Sendiri, Korban: Dia Cemburu Ada yang "Dadah-dadah" ke Saya

Megapolitan
Sulitnya Realisasi Formula E Jakarta Digelar Malam Hari

Sulitnya Realisasi Formula E Jakarta Digelar Malam Hari

Megapolitan
Heru Budi: Formula E 2023 Jakarta Suskses dan Meriah

Heru Budi: Formula E 2023 Jakarta Suskses dan Meriah

Megapolitan
Pupusnya Harapan Formula E Jakarta 2024 Berkonsep 'Street Circuit' di Jalan Sudirman

Pupusnya Harapan Formula E Jakarta 2024 Berkonsep "Street Circuit" di Jalan Sudirman

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Mirisnya Kondisi JLNT Pluit Warisan Ahok yang Mangkrak | Penyandang Disabilitas Dilarang Pakai Kursi Roda dalam Masjid

[POPULER JABODETABEK] Mirisnya Kondisi JLNT Pluit Warisan Ahok yang Mangkrak | Penyandang Disabilitas Dilarang Pakai Kursi Roda dalam Masjid

Megapolitan
Ke Kantor Polisi dengan Wajah Penuh Luka, Perempuan Ini Laporkan Pacar yang Menabraknya

Ke Kantor Polisi dengan Wajah Penuh Luka, Perempuan Ini Laporkan Pacar yang Menabraknya

Megapolitan
Perempuan Tergeletak Bersimbah Darah di Kebayoran Baru, Diduga Ditabrak oleh Pacar

Perempuan Tergeletak Bersimbah Darah di Kebayoran Baru, Diduga Ditabrak oleh Pacar

Megapolitan
Jungkir Balik Tangani Buruknya Kualitas Udara di Jakarta

Jungkir Balik Tangani Buruknya Kualitas Udara di Jakarta

Megapolitan
Lokasi Vaksin Booster di Jakarta Pusat Bulan Juni 2023

Lokasi Vaksin Booster di Jakarta Pusat Bulan Juni 2023

Megapolitan
Jalan Perkumpulan Kesenian Sobokartti Mencari Sosok Muda Penerus Pelestarian Budaya Jawa

Jalan Perkumpulan Kesenian Sobokartti Mencari Sosok Muda Penerus Pelestarian Budaya Jawa

Megapolitan
Ojol Ngetem di Gerbang Karnaval Usai Formula E, Bisa Dipesan Tanpa Aplikasi

Ojol Ngetem di Gerbang Karnaval Usai Formula E, Bisa Dipesan Tanpa Aplikasi

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com