Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terbukti Umbar Kebencian, Hakim Putuskan Akun Twitter Roy Suryo Dimusnahkan

Kompas.com - 28/12/2022, 18:39 WIB
Ivany Atina Arbi

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat menetapkan barang bukti dalam kasus ujaran kebencian yang melibatkan Mantan Menteri Pemuda dan Olah Raga (Menpora) Roy Suryo berupa akun Twitter @KRMTRoySuryo2 untuk dimusnahkan.

"Menetapkan barang bukti satu buah akun twitter dengan nama KMRTRoySuryo2 dirampas untuk dimusnahkan dengan cara dihapus atau blokir sehingga tidak dapat digunakan lagi," kata anggota majelis hakim saat membacakan keputusan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (28/12/2022).

Penetapan itu menyusul putusan majelis hakim yang menyatakan terdakwa Roy Suryo bersalah karena dengan sengaja  menyebarkan informasi yang berisi ujaran kebencian dan permusuhan individu berdasarkan SARA.

Baca juga: Terbukti Menyebar Ujaran Kebencian, Roy Suryo Divonis 9 Bulan Penjara

Akun Twitter tersebut digunakan Roy Suryo untuk mengunggah meme stupa Candi Borobudur yang bagian wajahnya diedit menyerupai wajah Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Dalam pembacaan vonis keputusan sidang, Roy Suryo divonis sembilan bulan penjara dalam perkara penistaan agama unggahan meme stupa Borobudur mirip Jokowi.

Selain itu, Roy Suryo juga divonis membayar administrasi perkara sebesar Rp 5.000.

Sebelumnya diberitakan, Polda Metro Jaya menyita akun Twitter pribadi milik Eks Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo sebagai barang bukti dalam kasus penistaan agama.

Baca juga: Selain Tahan Roy Suryo, Polisi Juga Sita Akun Twitternya untuk Barang Bukti Penistaan Agama

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan, penyitaan akun Twitter dengan nama @KRMTRoySuryo2 itu dilakukan mulai Jumat (5/8/2022) malam.

"Beberapa barang bukti yang disita mulai malam ini terkait tindak pidana ini di antaranya adalah akun Twitter saudara Roy Suryo," ujar Zulpan kepada wartawan, Jumat.

Vonis lebih rendah dari tuntutan JPU

Putusan vonis Roy Suryo dilayangkan setelah adanya pemeriksaan terhadap 10 saksi fakta, lima saksi ahli, dan lima saksi yang meringankan selama proses persidangan.

Vonis atas Roy Suryo tersebut lebih rendah dari tuntutan tim JPU yang menuntut dengan hukuman satu tahun enam bulan penjara dalam sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (15/12/2022).

Dalam tuntutannya, JPU menilai Roy Suryo terbukti secara sah melanggar pasal 28 ayat 2 Juncto Pasal 45 A Undang Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE).

Baca juga: Bacakan Pledoi, Roy Suryo Ngaku Hanya Kritik Kenaikan Tarif Borobudur, Tak Berniat Nistakan Agama

"Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan golongan atau individu tertentu berdasarkan suku, agama, ras dan antar golongan (SARA)," katanya.

Atas tuntutan tersebut, Roy Suryo pun mengajukan pledoi atau nota pembelaan. Dalam pledoinya, Roy memohon agar Majelis Hakim membebaskan dirinya dari hukuman.

"Saya memohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim untuk membebaskan saya dari segala pasal dakwaan dan membebaskan saya dari tuntutan jaksa penuntut umum," kata Roy dalam sidang pada Kamis (22/12/2022).

Selain membebaskan dari hukuman, Roy juga meminta Majelis Hakim memulihkan nama baiknya akibat terseret kasus ini.

Baca juga: Jaksa: Tindakan Roy Suryo Tak Cerminkan Dia Ahli Telematika dan Orang Berpendidikan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Keluarga Ajukan Rehabilitasi, Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen di BNN Jaksel

Keluarga Ajukan Rehabilitasi, Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen di BNN Jaksel

Megapolitan
Warga Duga Ada Praktik Jual Beli Rusunawa Muara Baru Seharga Rp 50 Juta oleh Oknum Pengelola

Warga Duga Ada Praktik Jual Beli Rusunawa Muara Baru Seharga Rp 50 Juta oleh Oknum Pengelola

Megapolitan
Pemprov DKI: Restorasi Rumah Dinas Gubernur Masih Tahap Perencanaan

Pemprov DKI: Restorasi Rumah Dinas Gubernur Masih Tahap Perencanaan

Megapolitan
Harga Bawang Merah Melonjak, Pedagang Keluhkan Pembelinya Berkurang

Harga Bawang Merah Melonjak, Pedagang Keluhkan Pembelinya Berkurang

Megapolitan
NIK Ratusan Ribu Warga Jakarta yang Tinggal di Daerah Lain Terancam Dinonaktifkan

NIK Ratusan Ribu Warga Jakarta yang Tinggal di Daerah Lain Terancam Dinonaktifkan

Megapolitan
Wakil Ketua DPRD Niat Bertarung di Pilkada Kota Bogor: Syahwat Itu Memang Sudah Ada...

Wakil Ketua DPRD Niat Bertarung di Pilkada Kota Bogor: Syahwat Itu Memang Sudah Ada...

Megapolitan
Saksi Sebut Hujan Tak Begitu Deras Saat Petir Sambar 2 Anggota TNI di Cilangkap

Saksi Sebut Hujan Tak Begitu Deras Saat Petir Sambar 2 Anggota TNI di Cilangkap

Megapolitan
PAN Sebut Warga Depok Jenuh dengan PKS, Imam Budi: Bagaimana Landasan Ilmiahnya?

PAN Sebut Warga Depok Jenuh dengan PKS, Imam Budi: Bagaimana Landasan Ilmiahnya?

Megapolitan
Ketika Kajari Jaksel Lelang Rubicon Mario Dandy, Saksi Bisu Kasus Penganiayaan D di Jaksel

Ketika Kajari Jaksel Lelang Rubicon Mario Dandy, Saksi Bisu Kasus Penganiayaan D di Jaksel

Megapolitan
Warga Jakarta yang NIK-nya Dinonaktifkan Tak Bisa Pakai BPJS Kesehatan

Warga Jakarta yang NIK-nya Dinonaktifkan Tak Bisa Pakai BPJS Kesehatan

Megapolitan
Perempuan yang Ditemukan Tewas di Pulau Pari Dibuang 'Pelanggannya' di Kali Bekasi

Perempuan yang Ditemukan Tewas di Pulau Pari Dibuang "Pelanggannya" di Kali Bekasi

Megapolitan
Penemuan Mayat Perempuan di Cikarang, Saksi: Mau Ambil Sampah Ada Koper Mencurigakan

Penemuan Mayat Perempuan di Cikarang, Saksi: Mau Ambil Sampah Ada Koper Mencurigakan

Megapolitan
Pembunuh Wanita di Pulau Pari Sempat Minta Tolong untuk Gotong Kardus AC

Pembunuh Wanita di Pulau Pari Sempat Minta Tolong untuk Gotong Kardus AC

Megapolitan
Sedang Berpatroli, Polisi Gagalkan Aksi Pencurian Sepeda Motor di Tambora

Sedang Berpatroli, Polisi Gagalkan Aksi Pencurian Sepeda Motor di Tambora

Megapolitan
Terdengar Gemuruh Mirip Ledakan Bom Saat Petir Sambar 2 Anggota TNI di Cilangkap

Terdengar Gemuruh Mirip Ledakan Bom Saat Petir Sambar 2 Anggota TNI di Cilangkap

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com