JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat menetapkan barang bukti dalam kasus ujaran kebencian yang melibatkan Mantan Menteri Pemuda dan Olah Raga (Menpora) Roy Suryo berupa akun Twitter @KRMTRoySuryo2 untuk dimusnahkan.
"Menetapkan barang bukti satu buah akun twitter dengan nama KMRTRoySuryo2 dirampas untuk dimusnahkan dengan cara dihapus atau blokir sehingga tidak dapat digunakan lagi," kata anggota majelis hakim saat membacakan keputusan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (28/12/2022).
Penetapan itu menyusul putusan majelis hakim yang menyatakan terdakwa Roy Suryo bersalah karena dengan sengaja menyebarkan informasi yang berisi ujaran kebencian dan permusuhan individu berdasarkan SARA.
Baca juga: Terbukti Menyebar Ujaran Kebencian, Roy Suryo Divonis 9 Bulan Penjara
Akun Twitter tersebut digunakan Roy Suryo untuk mengunggah meme stupa Candi Borobudur yang bagian wajahnya diedit menyerupai wajah Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Dalam pembacaan vonis keputusan sidang, Roy Suryo divonis sembilan bulan penjara dalam perkara penistaan agama unggahan meme stupa Borobudur mirip Jokowi.
Selain itu, Roy Suryo juga divonis membayar administrasi perkara sebesar Rp 5.000.
Sebelumnya diberitakan, Polda Metro Jaya menyita akun Twitter pribadi milik Eks Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo sebagai barang bukti dalam kasus penistaan agama.
Baca juga: Selain Tahan Roy Suryo, Polisi Juga Sita Akun Twitternya untuk Barang Bukti Penistaan Agama
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan, penyitaan akun Twitter dengan nama @KRMTRoySuryo2 itu dilakukan mulai Jumat (5/8/2022) malam.
"Beberapa barang bukti yang disita mulai malam ini terkait tindak pidana ini di antaranya adalah akun Twitter saudara Roy Suryo," ujar Zulpan kepada wartawan, Jumat.
Putusan vonis Roy Suryo dilayangkan setelah adanya pemeriksaan terhadap 10 saksi fakta, lima saksi ahli, dan lima saksi yang meringankan selama proses persidangan.
Vonis atas Roy Suryo tersebut lebih rendah dari tuntutan tim JPU yang menuntut dengan hukuman satu tahun enam bulan penjara dalam sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (15/12/2022).
Dalam tuntutannya, JPU menilai Roy Suryo terbukti secara sah melanggar pasal 28 ayat 2 Juncto Pasal 45 A Undang Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE).
Baca juga: Bacakan Pledoi, Roy Suryo Ngaku Hanya Kritik Kenaikan Tarif Borobudur, Tak Berniat Nistakan Agama
"Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan golongan atau individu tertentu berdasarkan suku, agama, ras dan antar golongan (SARA)," katanya.
Atas tuntutan tersebut, Roy Suryo pun mengajukan pledoi atau nota pembelaan. Dalam pledoinya, Roy memohon agar Majelis Hakim membebaskan dirinya dari hukuman.
"Saya memohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim untuk membebaskan saya dari segala pasal dakwaan dan membebaskan saya dari tuntutan jaksa penuntut umum," kata Roy dalam sidang pada Kamis (22/12/2022).
Selain membebaskan dari hukuman, Roy juga meminta Majelis Hakim memulihkan nama baiknya akibat terseret kasus ini.
Baca juga: Jaksa: Tindakan Roy Suryo Tak Cerminkan Dia Ahli Telematika dan Orang Berpendidikan
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.