JAKARTA, KOMPAS.com - Tim kuasa hukum Roy Suryo akan mempertimbangkan pengajuan banding terkait dengan vonis majelis hakim dalam kasus unggahan meme stupa Candi Borobudur yang diedit mirip wajah Presiden RI Joko Widodo.
Diketahui, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat menjatuhkan vonis sembilan bulan penjara serta membayar administrasi perkara sebesar Rp 5.000 kepada eks Menteri Pemuda dan Olahraga itu.
"Kami masih ada waktu tujuh hari, nanti kami (tim kuasa hukum) kumpul dan akan mengambil sikap," ujar kuasa hukum Roy Suryo, Muhammad Zulkarnain saat dikonfirmasi, Rabu (28/12/2022).
Baca juga: Roy Suryo Divonis 9 Bulan Penjara dalam Kasus Meme Stupa Mirip Jokowi
Menurut Zulkarnain, banding akan diajukan oleh tim kuasa hukum Roy Suryo apabila jaksa penuntut umum (JPU) mengajukan banding terlebih dahulu ke majelis hakim.
"Kami tunggu satu dua hari ini apakah kami banding juga atau kami tunggu jaksa. Kalau kami tunggu jaksa berarti jaksa sebelum tujuh hari menyerahkan surat banding," ucap Zulkarnain.
"Sehabis itu kami pun menyerahkan juga surat banding tinggal tunggu memori dari jaksa," imbuh dia.
Roy Suryo dinyatakan bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat karena telah menyebarkan informasi yang bertujuan menyebarkan rasa kebencian atau permusuhan individu berdasarkan suku, ras, agama, dan antargolongan (SARA).
Baca juga: Roy Suryo Divonis 9 Bulan Penjara, JPU Ajukan Banding
"Menyatakan terdakwa Roy Suryo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah," kata hakim ketua Martin Ginting, dikutip dari Kompas TV, Rabu (28/12/2022).
Seperti diketahui, Roy Suryo terjerat kasus unggahan meme stupa Candi Borobudur yang diedit mirip wajah Presiden RI Joko Widodo.
Roy dinyatakan dengan sengaja tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menyebarkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan SARA.
Baca juga: Vonis Hakim Lebih Ringan dari Tuntutan Karena Roy Suryo Dianggap Berjasa Pada Negara
JPU sebelumnya menuntut Roy Suryo dihukum 1 tahun 6 bulan penjara dan denda sebesar Rp 300 juta subsider 6 bulan penjara pada Kamis (15/12/2022).
Tuntutan ini sesuai ketentuan Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45A Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.