Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berharap Divonis Bebas, Roy Suryo Kecewa Vonis 9 Bulan Penjara

Kompas.com - 29/12/2022, 10:34 WIB
Reza Agustian,
Ihsanuddin

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Tim kuasa hukum Roy Suryo menyayangkan keputusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat yang memvonis eks Menteri Pemuda dan Olahraga itu dengan hukuman sembilan bulan penjara.

Kuasa hukum Roy Suryo, Muhammad Zulkarnain mengatakan, sebelum sidang vonis, pihaknya berkeyakinan bahwa majelis hakim akan membebaskan kliennya.

"Kalau dari fakta-fakta dan bukti yang disampaikan Roy Suryo dalam sidang online, kami berkeyakinan vonisnya dibebaskan," kata Zulkarnain saat dikonfirmasi, Rabu (28/12/2022).

Baca juga: Roy Suryo Divonis 9 Bulan Penjara dalam Kasus Meme Stupa Mirip Jokowi

Sebab, menurut Zulkarnain, kliennya tidak bermaksud untuk menyebarkan kebencian melalui unggahan twit meme stupa Candi Borobudur yang diedit mirip wajah Presiden RI Joko Widodo.

Roy, kata dia, saat itu hanya ikut mengkritik soal langkah pemerintah menaikkan tarif masuk Candi Borobudur.

"Hanya memberikan komentar terkait kenaikan tarif Candi Borobudur tapi faktanya malah seperti ini," ucap Zulkarnain.

"Dari hasil vonis yang jelas dari Roy maupun kuasa hukum merasa kecewa," imbuh dia.

Baca juga: Roy Suryo Divonis 9 Bulan Penjara, Ini Hal yang Meringankan dan Memberatkan

Atas dasar tersebut, Zulkarnain bersama kuasa hukum Roy Suryo yang lain berencana mengajukan banding atas vonis majelis hakim.

Banding akan diajukan oleh kuasa hukum Roy Suryo apabila Jaksa Penuntut Umum (JPU) terlebih dahulu mengajukan banding.

"Sehabis itu, kami pun menyerahkan juga surat banding tinggal menunggu memori dari jaksa," ujar Zulkarnain.

Sidang vonis Roy Suryo dipimpin oleh hakim ketua Martin Ginting di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, kemarin.

Baca juga: Sidang Vonis Roy Suryo atas Meme Stupa Mirip Jokowi, Majelis Hakim: Bertentangan dengan Hak Asasi Umat Budha

Roy dinyatakan dengan sengaja tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menyebarkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

Roy dihukum 9 bulan kurungan penjara serta membayar administrasi perkara sebesar Rp 5.000.

Vonis hakim kepada Roy lebih ringan dari tuntutan JPU.

Sebelumnya JPU menuntut Roy dihukum 1 tahun 6 bulan penjara dan denda sebesar Rp 300 juga subsider 6 bulan penjara pada sidang yang berlangsung, Kamis (15/12/2022).

Adapun dalam sidang pledoi atau pembelaan yang digelar sebelumnya, Roy mengaku tidak bermaksud untuk menistakan agama Buddha.

Baca juga: Bacakan Pledoi, Roy Suryo Ngaku Hanya Kritik Kenaikan Tarif Borobudur, Tak Berniat Nistakan Agama

Roy menuturkan, langkahnya mengunggah meme tersebut di media sosial Twitter saat itu hanya untuk menyuarakan keresahan masyarakat, termasuk umat Buddha, soal kenaikan tarif masuk Candi Borobudur.

Ia pun meyakinkan majelis hakim bahwa tidak pernah terlintas menghina apalagi menistakan agama Buddha.

"Menistakan teman saja saya merasa tabu, apalagi menistakan agama Buddha dan termasuk menistakan stupa Buddha yang ada di Candi Borobudur yang nota bene adalah kebanggaan masyarakat Yogyakarta pada khususnya dan kebanggaan bangsa Indonesia pada umumnya," tutur Roy.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Daftar Rute Transjakarta yang Terintegrasi dengan MRT

Daftar Rute Transjakarta yang Terintegrasi dengan MRT

Megapolitan
Seorang Pria Tanpa Identitas Tewas Tertabrak Mobil di Tengah Tol Dalam Kota

Seorang Pria Tanpa Identitas Tewas Tertabrak Mobil di Tengah Tol Dalam Kota

Megapolitan
Bakal Cagub Independen Mulai Konsultasi Pendaftaran ke KPU DKI, Salah Satunya Dharma Pongrekun

Bakal Cagub Independen Mulai Konsultasi Pendaftaran ke KPU DKI, Salah Satunya Dharma Pongrekun

Megapolitan
Kondisi Rumah Pemenangan Prabowo-Gibran Usai Disatroni Maling: Jendela dan Pintu Rusak serta Ada Jejak Kaki

Kondisi Rumah Pemenangan Prabowo-Gibran Usai Disatroni Maling: Jendela dan Pintu Rusak serta Ada Jejak Kaki

Megapolitan
Wanita di Jaksel Diduga Tenggak Cairan Pembersih Lantai Sebelum Gantung Diri Sambil Live Instagram

Wanita di Jaksel Diduga Tenggak Cairan Pembersih Lantai Sebelum Gantung Diri Sambil Live Instagram

Megapolitan
Diterpa Hujan, Atap Rumah Warga di Depok Ambruk

Diterpa Hujan, Atap Rumah Warga di Depok Ambruk

Megapolitan
Relawan: Dokumen yang Dibawa Maling di Rumah Pemenangan Prabowo-Gibran Bersifat Rahasia

Relawan: Dokumen yang Dibawa Maling di Rumah Pemenangan Prabowo-Gibran Bersifat Rahasia

Megapolitan
Rumah Pemenangan Prabowo-Gibran Kemalingan, TV, Alat Podcast dan Dokumen Penting Raib Dicuri

Rumah Pemenangan Prabowo-Gibran Kemalingan, TV, Alat Podcast dan Dokumen Penting Raib Dicuri

Megapolitan
KPU Gelar Sayembara Maskot dan 'Jingle' Pilkada DKI 2024 Khusus Warga Jakarta

KPU Gelar Sayembara Maskot dan "Jingle" Pilkada DKI 2024 Khusus Warga Jakarta

Megapolitan
Berdiri Hampir Satu Jam, Pemudik Minta Tempat Duduk di Stasiun Pasar Senen Ditambah

Berdiri Hampir Satu Jam, Pemudik Minta Tempat Duduk di Stasiun Pasar Senen Ditambah

Megapolitan
Korban Kecelakaan Mobil di Sawangan Depok Alami Memar hingga Patah Tulang

Korban Kecelakaan Mobil di Sawangan Depok Alami Memar hingga Patah Tulang

Megapolitan
Diduga Alami 'Microsleep', Pengemudi Jazz Hantam Mobil Innova di Sawangan Depok

Diduga Alami "Microsleep", Pengemudi Jazz Hantam Mobil Innova di Sawangan Depok

Megapolitan
Pekan Ini, Pemprov DKI Bakal Surati Kemendagri untuk Nonaktifkan NIK 92.432 Warga Jakarta

Pekan Ini, Pemprov DKI Bakal Surati Kemendagri untuk Nonaktifkan NIK 92.432 Warga Jakarta

Megapolitan
Lebaran 2024 Usai, Fahira Idris: Semoga Energi Kebaikan Bisa Kita Rawat dan Tingkatkan

Lebaran 2024 Usai, Fahira Idris: Semoga Energi Kebaikan Bisa Kita Rawat dan Tingkatkan

Megapolitan
H+6 Lebaran, Stasiun Pasar Senen Masih Dipadati Pemudik yang Baru Mau Pulang Kampung

H+6 Lebaran, Stasiun Pasar Senen Masih Dipadati Pemudik yang Baru Mau Pulang Kampung

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com